Jayapura, Jubi – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Cipayung, dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan Roma Agreement di Roma, ibu kota Italia, pada 30 September 1962 adalah kesepakatan yang dilakukan para manusia serakah.
Karenanya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jayawijaya, Hengki Hilapok, menyatakan pihaknya bersama OKP Cipayung dan KNPB menolak Perjanjian Roma.
Bentuk penolakan itu dilakukan lewat aksi protes yang digelar di Sekretariat KNPB Wilayah Balim tepat pada 64 tahun Perjanjian Roma, 30 September 2026.
” semua menolak Roma Agreement yang disepakati oleh pihak-pihak manusia serakah. Kesatuan dan persatuan hari ini membuktikan bahwa benteng terakhir rakyat Papua itu ada pada gerakan. Karena itu kami akan terus memperjuangkan harkat dan martabat orang Papua,” kata Hengki Hilapok usai aksi melalui rekaman video.[Kami]
Hilapok mengatakan, pihaknya mendesak anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan enam provinsi di Tanah Papua untuk mendesak Presiden Republik Indonesia membuka akses bagi jurnalis internasional dan Komite Tinggi HAM PBB segera berkunjung ke Bumi Cenderawasih.
“Kalau kami OKP Cipayung dan rakyat Papua turun, berarti Tanah Papua tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, kami minta dunia internasional datang ke Tanah Papua melakukan investigasi kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua,” ucapnya.
Katanya, pihaknya juga menolak kegiatan pemuda Papua Progresif yang dinilai dilakukan oleh oknum-oknum serakah dengan bekingan kepentingan tertentu.
Sebab, yang rakyat Papua tuntut hari ini bukan masalah makan minum. Akan tetapi, rakyat Papua menuntut dialog internasional yang difasilitasi pihak netral, bukan pelaku dengan korban.
“Terima kasih kepada negara Kepulauan Marshall dan Kepulauan Solomon yang mengangkat masalah rakyat Papua. Kami mendukung negara-negara yang berbicara tentang kami orang Papua, karena negara Indonesia hari ini menjajah kami orang Papua,” ucapnya.
Ketua I KNPB Pusat Warpo Wetipo mengatakan, perjuangan yang dimediasi oleh KNPB adalah perjuangan damai tanpa kekerasan.
Pihaknya menuntut keadilan, kebenaran, kejujuran, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebebasan.
“Kami menuntut kembali hak kedaulatan kita yang dirampas, dikebiri, oleh ambisi dan kerakusan kolonialisme, ambisi imperialisme, kapitalisme Amerika dan sekutunya,” kata Warpo Wetipo.
Karena itu menurut Wetipo, KNPB akan terus memediasi rakyat Papua menuntut hak-hak mereka yang dirampas dan dikebiri itu dari tangan Indonesia.
Sementara itu, KNPB Wilayah Toli bersama Gerakan Rakyat Papua Barat (GRPB), Gerakan Rakyat Pembebasan West Papua (GR-PWB), dan ribuan warga Tolikara juga menggelar aksi damai di Tugu Injil masuk Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, pada 64 tahun Perjanjian Roma, 30 September 2026.
Sekretaris KNPB Wilayah Toli, Lanny Wanimbo, selaku penanggung jawab aksi mengatakan, Perjanjian Roma berkaitan dengan proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Pihaknya pun mendesak pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum sebagai solusi terbaik.
“Kami melakukan aksi damai untuk mendesak Jakarta membuka diri memberikan kesempatan untuk referendum, agar konflik yang terjadi di Tanah Papua dapat diakhiri,” kata Lanny Wanimbo.
Koordinator lapangan aksi, Neky Yigibalom, mengatakan bahwa kesepakatan Perjanjian Roma tidak melibatkan perwakilan orang Papua sebagai pihak yang memiliki hak atas wilayah dalam perjanjian tersebut.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan Pepera yang, menurutnya, tidak menggunakan mekanisme satu orang satu suara.
“Kami memprotes Perjanjian Roma dan Perjanjian New York karena orang Papua tidak dilibatkan sebagai subjek dalam perjanjian itu,” kata Neky Yigibalom.
Karenanya kata Yigibalom, pihaknya meminta Amerika Serikat, Belanda, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan pertanggungjawaban serta meninjau kembali proses keputusan yang berkaitan dengan kedua perjanjian itu dan Pepera.
Perjanjian New York dan Roma disebut menjadi dasar operasi militer Indonesia di Tanah Papua sejak saat itu hingga kini dan menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
Perjanjian Roma diadakan di Roma, ibu kota Italia, pada 30 September 1962, setelah Perjanjian New York atau New York Agreement pada 15 Agustus 1962.
Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat merupakan perjanjian dengan 29 pasal yang diatur dalam Perjanjian New York.
Pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote).
Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
Berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas Tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasaan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963.
Namun Perjanjian Roma dan Perjanjian New York dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil rakyat Papua, padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua. (*)




Discussion about this post