• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

April 10, 2026
in Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Somasi

Penyerahan surat somasi dari kuasa hukum Mama Yosepha Alomang kepada pihak Manajemen PT. Freeport yang diwakili oleh Ricky Komol dan Mr. Stieve, di Kota Jayapura, Papua Jumat (10/04/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
355
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pejuang Hak Asasi Manusia atau HAM dan lingkungan asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Mama Yosepha Alomang melayangkan somasi terhadap PT Freeport, tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura, Mimika.

Somasi itu dilayangkan Mama Yosepha Alomang melalui tim kuasa hukumnya Aloysius Renwarin, SH, MH dan kawan-kawan. Somasi itu berkaitan dengan tidak terealisasinya janji bantuan dari PT Freeport sejak beberapa tahun lalu.

Dalam somasinya, Mama Yosepha Alomang memberikan batas waktu 14 hari kepada pihak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, untuk memenuhi tuntutan yang diajukan.

Aloysius Renwarin, kuasa hukum Mama Yosepha Alomang mengatakan, bantuan dari PT Freeport untuk Mama Yosepha Alomang telah dimulai sekira 1998.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Katanya, ketika itu pihak PT Freeport memberikan berbagai dukungan, mulai dari pembangunan sekolah, asrama, kantor, hingga perancangan puskesmas kecil di Timika.

Bantuan tersebut sempat mendorong berkembangnya Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan atau Yahamak yang didirikan Mama Yosepha Alomang.

Masa itu, Yayasan Yahamak berkembang pesat dengan fasilitas yang memadai, termasuk asrama serta layanan kesehatan sederhana bagi masyarakat sekitar.

BERITATERKAIT

Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago nyatakan sikap terhadap Freeport

Hak masyarakat adat dan buruh asli Papua dilanggar demi melindungi Freeport

FIM-WP KPK Sentani tolak Freeport, inginkan penentuan nasib sendiri

FIM-WP gelar aksi peringatan kontrak karya PT Freeport

“Namun, kondisi itu berubah setelah terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat manajemen perusahaan,” kata Aloysius Renwarin di Kota, Jayapura, Papua,  Jumat (10/4/2026).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurut Aloysius Renwarin, ketika itu bantuan yang sebelumnya berjalan tanpa hambatan, mulai tidak konsisten setelah pergantian pimpinan.

Aliran dana yang pernah diberikan berdasarkan perintah James Moffett untuk mendukung aktivitas Mama Yosepha Alomang sebagai pejuang kemanusiaan menjadi tidak jelas.

Akibatnya, berbagai fasilitas yang sebelumnya aktif kini terbengkalai. Asrama, kantor, hingga layanan kesehatan yang dahulu melayani masyarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Salah satu penyebabnya, karena ketidakjelasan pengelolaan keuangan bantuan,” ujarnya.

Mama Yosepha dikenal sebagai sosok yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemanusiaan di Papua. Periode 1980-an hingga 1990-an, ia pernah ditahan oleh aparat di Timika, yang berdampak pada kondisi kesehatannya, termasuk gangguan penglihatan yang kini berujung pada kebutaan.

Meski begitu, Mama Yosepha Alomang bangkit dan membangun usaha kecil bernama Kulalok pada akhir 1990-an.

Usaha tersebut menyediakan kebutuhan pangan lokal seperti ubi, petatas, dan sayur-mayur bagi para pekerja di Timika, serta dikelola bersama mama-mama dari berbagai kampung.

“Atas dedikasinya Mama Yosepha juga pernah menerima penghargaan internasional di Amerika Serikat pada awal 2000-an sebagai aktivis hak asasi manusia dan lingkungan,” ucap Aloysius Renwarin.

Namun, sejak sekitar 2019 lanjut Renwarin, kondisi Mama Yosepha semakin memprihatinkan. Bantuan dari pihak Freeport terhenti, sementara berbagai janji, termasuk untuk pengobatan mata, tidak pernah direalisasikan.

“Setiap tahun mereka datang dengan alasan silaturahmi, mengambil foto dan video, tetapi tidak pernah ada realisasi bantuan. Kondisi [Mama Yosepha Alomang] saat ini sangat memprihatinkan. Selain mengalami kebutaan, kebutuhan dasar sehari-hari pun sulit terpenuhi,” katanya.

Melalui somasi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya bantuan pengobatan untuk mata Mama Yosepha Alomang, audit terhadap dana bantuan yang pernah dijanjikan, serta dukungan operasional untuk menghidupkan kembali Yayasan Yahamak, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Tim hukum menegaskan, jika dalam waktu 14 hari tidak ada tanggapan dari pihak PT Freeport, maka langkah hukum akan ditempuh secara perdata maupun pidana, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan permintaan audit oleh lembaga berwenang.

“Ini bukan hanya soal janji yang tidak ditepati, tetapi menyangkut hak dan kehidupan seorang pejuang kemanusiaan yang telah banyak berjasa bagi masyarakat Papua,” ujar Aloysius Renwarin. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Mama Yosepha AlomangPejuang HAMPT Freeportsomasi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Freeport

FIM-WP KPK Sentani tolak Freeport, inginkan penentuan nasib sendiri

April 7, 2026
Mahasiswa

Mahasiswa protes pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua

April 7, 2026
FIM-WP

FIM-WP gelar aksi peringatan kontrak karya PT Freeport

April 7, 2026

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara