Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Papua diminta untuk menghadirkan Ketua Harian Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional atau PB PON XX Papua, Yunus Wonda dalam persidangan kasus korupsi PON XX Papua. Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga diminta menghadirkan Rafael Fakhiri dalam persidangan kasus korupsi PON XX Papua.
Permintaan itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, pada Rabu (23/4/2025). Penasehat hukum yang mendampingi terdakwa Reky Douglas Ambrauw itu adalah advokat Yulius Yansens Pardjer, advokat Erwin Hutagaol dan advokat Riko Gultom.
“Di persidangan, JPU telah menghadirkan saksi-saksi juga diluar BAP. Saksi diluar BAP [yang harus] dihadirkan juga dalam hal ini Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda [dan] Rafel Fakhiri,” kata Yulius Yansens Pardjer dalam persidangan.

Empat pejabat PB PON XX Papua 2021 kini duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar. Mereka didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Derman Parlungguan Nababan SH MH tidak lagi memimpin sidang karena telah dipromosikan dan pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam persidangan Rabu, advokat Yulius Yansens Pardjer mengatakan sangat penting menghadirkan Yunus Wonda untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi PON XX Papua. Sebab, Yulius mengatakan nama Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda selalu disebutkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan PON XX Papua.
“Nama [Yunus Wonda] terus menerus disebutkan, tapi [sampai saat ini] belum mendengar keterangan [dari Yunus Wonda] dalam persidangan,” ujarnya.
Yulius juga meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan Rafael Fakhiri. Yulius mengatakan kehadiran Rafael Fakhiri guna menjelaskan pembayaran kekurangan biaya sewa kendaraan VIP Bidang Transportasi senilai Rp4 miliar.

“Dalam dakwaan pembayaran kekurangan biaya sewa kendaraan VIP Bidang Transportasi yang dilakukan Bendahara Umum kepada orang tidak melakukan perikatan kontrak dengan PB PON XX Papua. Padahal sewa kendaraan VIP dikerjakan PT Transportasi Lintas Papua. Kemudian dia [Rafael Fakhiri] menerima uang. Apakah bisa dihadirkan di muka persidangan. Saudara atas nama Rarefl Fakhiri, karena ini dikaitkan dengan klien kami di Bidang Transportasi, isu-isu yang beredar seolah-olah klien kami telah menerima keuntungan,” katanya.
Pada sidang 9 April 2025 lalu, saksi Rein Yohan Sahetapy (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Bidang Transportasi) mengatakan tidak ada kontrak sewa kendaraan VIP di bidang transportasi sebesar Rp4 miliar. Sebelumnya pada persidangan 10 Maret 2025 lalu, saksi Bahar (staf keuangan Bendahara Umum PB PON XX Papua) mengatakan ada pembayaran biaya kekurangan sewa kendaraan VIP bidang transportasi sebesar Rp4 miliar untuk 100 unit kendaraan yang dibayarkan atas nama Rafael Fakhiri.
Rein mengatakan selama menjabat sebagai PPK Bidang Transportasi dirinya membuat 9 kontrak. Akan tetapi Rein mengatakan tidak pernah membuat kontrak penyewaan kendaraan sebesar Rp4 miliar.
Rein mengatakan anggaran untuk pengadaan sewa kendaraan sebesar Rp12 miliar. Rein mengatakan pengadaan kendaran VIP itu hanya dikerjakan oleh PT Transportasi Lintas Papua melalui penunjukan langsung.
Minta kesempatan
Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Natalia Ramma MH mengatakan saat itu pihaknya telah berupaya memanggil Yunus Wonda guna diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Namun, Natalia mengatakan Yunus Wonda tidak pernah menanggapi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua.
Natalia meminta kesempatan ke majelis hakim untuk menghadirkan Yunus Wonda dan Rafael Fakhiri. “Kami sudah berupaya memanggil dalam pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. [Sekiranya] kami diberikan kesempatan, seperti apa kebijakan dari majelis hakim,” ujar Natalia dalam persidangan, Rabu.
Majelis hakim, Lidia Awinero SH MH memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli pada persidangan Jumat (25/4/2025). Namun begitu, Lidia mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi untuk menghadirkan saksi dalam persidangan.
Lidia mengatakan JPU yang memiliki kewenangan mengadirkan saksi guna membuktikan dakwaan mereka. “Mengenai saksi kami majelis hakim tidak bisa mengintervensi. Ini semua kembali ke Jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Jadi kami tidak bisa mengeluarkan/menetapkan segala upaya menghadirkan saksi. Jadi silahkan kepada JPU, kalau belum cukup yah silahkah dihadirkan,” kata Lidia kepada JPU lalu menutup persidangan. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!