Nabire, Jubi – Rapat Paripurna DPR Papua Tengah menetapkan Meki Nawipa-Deinas Geley menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2029, Senin (10/2/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPR Papua Tengah Maksimus Takimai.
“Rapat paripurna digelar sesuai Undang Undang [Pilkada]. Dalam [maksimal] lima hari setelah penetapan [calon terpilih oleh KPU], [DPRD] harus memaripurnakan [penetapan kepala daerah],” kata Takimai, saat memimpin rapat.
Meki Nawipa-Deinas Geley ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua Tengah berdasarkan hasil Pilkada 2024. Pasangan calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut meraih sekitar 502 ribu atau 45 persen dukungan suara sah pilkada.
Kemenangan Nawipa-Geley sempat digugat tiga pasang kandidat lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan tersebut ditolak oleh sembilan hakim konstitusi.
Keputusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti KPU Papua Tengah. Mereka menetapkan Nawipa-Geley sebagai Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah pada Jumat pekan lalu atau berselang dua hari setelah keputusan MK.
“Surat Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 31 Tahun 2025 menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Meki Nawipa dan Deinas Geley sebagai pemenang pilkada, dengan perolehan 502.624 suara. Keputusan ini ditetapkan pada 7 Februari 2025 di Nabire,” kata anggota KPU Papua Tengah Indra Ebang Ola, saat membacakan keputusan penetapan Nawipa-Geley, di rapat paripurna.
Setelah menetapkan Nawipa-Geley menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih, DPR Papua Tengah segera mengusulkan rencana pelantikan mereka kepada presiden. Dengan demikian, Nawipa-Geley dipastikan bisa mengikuti retret kepala daerah pada 21–28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah. (*)




Discussion about this post