Jayapura, Jubi – Seleksi calon anggota DPR Kabupaten Teluk Wondama dari jalur pengangkatan melibatkan Dewan Adat Papua atau DAP setempat. Mereka ikut menjaring calon-calon dari perwakilan masyarakat adat tersebut.
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DPR jalur Pengangkatan Teluk Wondama Yunus Sarumi mengatakan ada lima kursi untuk perwakilan masyarakat adat di DPR setempat. Penentuan calon tersebut berdasarkan rekomendasi DAP Wondama.
“Kami telah menyerahkan dokumen tentang persyaratan umum kepada DAP Wondama. Nanti, mereka memusyawarahkanmya dengan suku dan subsuku, sebelum menentukan calon [yang diusung],” kata Sarumi saat dihubungi pada Minggu malam (24/6/2024).
Dia melanjutkan DAP Wondama akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan perekomendasian bakal calon. Setelah itu, mereka menyerahkan rekomendasi tersebut kepada panitia seleksi untuk ditelaah kelengkapan administrasi dan kompetensi para bakal calon.
“Karena mekanismenya ialah pengangkatan, tata cara rekrutmennya dilakukan DAP. DAP Wondama merupakan lembaga representatif masyarakat adat [setempat],” ujar Sarumi.
Jalur pengangkatan di DPR kabupaten dan kota di Tanah Papua merupakan amanah Undang Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021. Mekanisme tersebut sebelumnya hanya berlaku di DPR provinsi.
“Jalur pengangkatan akan membentuk satu fraksi. Mereka bukan dari partai politik melainkan keterwakilan Orang Asli Papua [OAP] dan akan memperjuangkan hak-hak OAP,” kata Sarumi.
Sekretaris Umum DAP Wondama Williams A Torey mengatakan mereka akan menyosialisasikan mekanisme itu hingga ke kalangan akar rumput. Sebagai representasi masyarakat adat Wondama, mereka dianggap paling mengetahui kapasitas, dan asal-usul setiap bakal calon.
“Kami mengetahui keberadaan suku dan subsuku di Wondama. Suku dan subsuku itu terdiri atas marga-marga yang memiliki tanah adat [ulayat] dan diwariskan secara patrilineal [garis keturunan bapak],” ujar Torey.
Berdasarkan rapat pleno DAP Wondama pada 9 April lalu, penjaringan bakal calon dilakukan melalui musyawarah di 10 kesatuan suku dan subsuku. Setiap suku dan subsuku tersebut kemudian mendaftarkan bakal calon mereka ke DAP Wondama.
“Pendaftarannya dibuka dari 27 Juni hingga 2 Juli 2024. Setelah itu, DAP Wondama menggelar rapat pleno penetapan, dan menyerahkan daftar nama bakal calon kepada panitia seleksi untuk menjalani seleksi administrasi serta uji kompetensi,” kata Torey. (*)
Discussion about this post