Wamena, Jubi – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (25/8/2022) telah memutuskan perkara tindak pidana korupsi dana kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2018-2019 terhadap terdakwa Dangkius Molama selaku kepala kampung Pugima saat itu, dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arnes Tomasila saat menghubungi Jubi, Sabtu (27/8/2022) mengatakan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura itu tertuang dalam putusan nomor : 03 / Pid.Sus – TPK / 2022 / PN Jap tanggal 25 Agustus 2022 terhadap terdakwa Dangkius Molama.
Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat 1 KUH pidana.
“Dalam putusan itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” katanya.
Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.709.280,- paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara ditambah selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
“Barang bukti terlampir dalam berkas perkara, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar 5000 rupiah,” katanya.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, masih bersikap pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari setelah putusan apakah akan upayakan banding atau menerima.
“Jika kedua belah pihak tidak ada upaya banding, maka dengan demikian putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan eksekutor atau dapat dilakukan eksekusi. Namun jika JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyampaikan upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap, sehingga perkaranya dari PN Tipikor Jayapura akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi Jayapura untuk banding,” katanya.
Ia menambahkan, putusan majelis hakim memang dibawah tuntutan JPU sebelumnya yang dibacakan pada sidang penuntutan 14 Juli 2022 di Jayapura.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 tahun potong masa tahanan, denda Rp.150.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, membayar uang penganti Rp.1.206.709.280,- subsider 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” katanya. (*)