• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Terdakwa korupsi dana desa di Jayawijaya divonis 3 tahun 6 bulan

August 28, 2022
in Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
korupsi

Sidang putusan terhadap terdakwa Dangkius Molama selaku mantan kepala kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya atas penyalahgunaan dana desa 2018-2019 di pengadilan tipikor Jayapura, Kamis (25/8/2022).-Istimewa.

0
SHARES
457
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Wamena, Jubi – Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (25/8/2022) telah memutuskan perkara tindak pidana korupsi  dana kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2018-2019 terhadap terdakwa Dangkius Molama selaku kepala kampung Pugima saat itu, dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arnes Tomasila saat menghubungi Jubi, Sabtu (27/8/2022) mengatakan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura itu tertuang dalam putusan nomor : 03 / Pid.Sus – TPK / 2022 / PN Jap tanggal 25 Agustus 2022 terhadap terdakwa Dangkius Molama.

Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat 1 KUH pidana.

“Dalam putusan itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” katanya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.709.280,- paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara ditambah selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

“Barang bukti terlampir dalam berkas perkara, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar 5000 rupiah,” katanya.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, masih bersikap pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari setelah putusan apakah akan upayakan banding atau menerima.

BERITATERKAIT

BGN: Satu ton sayur dikelola setiap hari pada Program MBG Jayawijaya

Masyarakat Jayawijaya jemput bupati terpilih di Bandara Wamena

Jelang putusan MK, ketua HKMJ ajak jaga kedamaian

158 pendaftar DPRK Jayawijaya disaring ketat, terlibat organisasi lain tidak lolos

“Jika kedua belah pihak tidak ada upaya banding, maka dengan demikian putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan eksekutor atau dapat dilakukan eksekusi. Namun jika JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyampaikan upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap, sehingga perkaranya dari PN Tipikor Jayapura akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi Jayapura untuk banding,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia menambahkan, putusan majelis hakim memang dibawah tuntutan JPU sebelumnya yang dibacakan pada sidang penuntutan 14 Juli 2022 di Jayapura.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 tahun potong masa tahanan, denda Rp.150.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, membayar uang penganti Rp.1.206.709.280,- subsider 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” katanya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: JayawijayaKorupsi Dana Desa
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026
TPNPB

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara