Jayapura, Jubi – Rumah Sakit Dian Harapan atau RSDH Waena, Kota Jayapura, Papua tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Kabupaten Tolikara, Papua Pegungan meski belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Direktur Rumah Sakit Dian Harapan, dr. Jon Calvin Frans Paat, M.Kes-MMR,FISQua mengatakan, kebijakan itu berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak rumah sakit dengan Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Perjanjian kerjasama kedua pihak untuk memberikan layanan kesehatan kepada warga Tolikara termasuk yang berada di wilayah Jayapura, ditandatangani pada 3 Juni 2025 lalu.
“Kerja sama itu, untuk perawatan pasien yang tidak tercover dalam BPJS, dan untuk pasien yang sudah memiliki BPJS pasti secara otomatis akan dilayani,” kata dr. Jon Calvin Frans Paat kepada Jubi, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, dalam perjanjian kerjasama itu lebih ditekankan pada pasien yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, juga pasien tanpa rujukan dari Tolikara.
“Itulah yang ditanggung dalam ruang lingkup kerjasama Pemkab Tolikara dan RS Dian Harapan. Pasien yang belum mempunyai KTP-el disepakati menguruskan terlebih dulu, sebab untuk tercover dalam kartu BPJS diwajibkan memiliki KTP-el guna meringankan beban anggaran Pemkab Tolikara. Tetapi pasien yang belum memiliki [Kartu BPJS Kesehatan] akan tercover dalam kerja sama ini,” ujarnya
Dr. Jon mengatakan kerjasama kedua pihak untuk melindungi masyarakat Tolikara. Sebab, Pemkab Tolikara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tolikara atau DPRK saling mendukung untuk kesehatan warganya.
Dengan standar fasilitas yang dimiliki, manajemen RSDH pun siap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Tolikara, dan diharapkan kerja sama seperti itu terus ditingkatkan.
“Fasilitas kami dengan standar sudah siap untuk melayani. Setelah penandatanganan kerjasama, kami sudah terima satu pasien. Jadi kemarin setelah tandatangan kerja sama langsung layani,” ucapnya. (*)




Discussion about this post