Jayapura, Jubi – Komisioner Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura Rinto Pakpahan mengatakan Bawaslu dan wartawan memiliki fungsi yang sama, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Bawaslu punya fungsi hanya mengawasi bukan eksekusi, wartawan punya peranan yang sama juga dengan Bawaslu, yaitu mengawasi,” kata Rinto saat memberikan materi tentang Fungsi Bawaslu kepada calon reporter Jubi di ruangan Sekolah Jujur Bicara, Redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (30/10/2023).
Kita, kata Rinto, sudah memasuki tahun-tahun politik dan pasti akan banyak tantangan yang dihadapi pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pemilu dan Pilkada 2024.
Bawaslu, lanjutnya, adalah pihak berwenang yang menjalankan fungsinya sebagai pengawas jalannya Pemilu dan Pilkada. Fungsi dan peranan Bawaslu juga tidak lepas dari pengawasan pihak yang sudah ditetapkan untuk mengawasi Bawaslu itu sendiri dan salah satunya wartawan.
Bawaslu juga punya batasan-batasan selama menjalankan tugas dan fungsinya, karena itu Bawaslu butuh rekanan untuk turut membantu dalam proses kerja di lapangan.
“Seperti kalau ada partai yang memasang baliho di sekolah dan tempat ibadah, apakah pada saat dilaporkan ke Bawaslu terus pihak Bawaslu langsung ke tempat tersebut dan langsung mencabut baliho tersebut? Tentu saja tidak, tindakan dari Bawaslu adalah meneruskan informasi itu ke Satpol-PP,” katanya.
Ia mencontohkan hal lain, waktu proses Pemilu ada aparat kepolisian atau TNI yang ikut mencoblos dan ada salah satu wartawan yang kebetulan bertugas di TPS tersebut. “Apakah pada saat dilaporkan ke Bawaslu langsung diberi sanksi? Jawabannya tidak,” ujarnya.
Bawaslu akan meneruskan informasi itu ke atasan dari pihak-pihak yang bermasalah untuk diproses secara hukum. Jika anggota Polri yang melanggar akan dilaporkan ke Propam. Kalau TNI yang bermasalah maka pihak Bawaslu akan meneruskan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Wartawan saat meliput berita Pemilu dan Pilkada pun juga diawasi oleh Bawaslu, kata Rinto. Kalau berita yang diliput seorang wartawan ditujukan pada oknum tertentu atau memihak, memojokan, Bawaslu akan kembalikan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers yang memberikan sanksi.
Pihak kejaksaan, katanya juga turut menolong dalam proses verifikasi data calon yang bermasalah. Pihak kejaksaan yang akan bertindak memberikan sanksi kepada yang melanggar.
“Atau juga sebagai penengah, seperti perkara salah satu calon partai yang protes ke Bawaslu mengenai persyaratan yang dimasukkan, nanti pihak-pihak yang terlibat dipanggil dan dipersilakan untuk mempertanggungjawabkan kata-katanya berdasarkan bukti yang riil di depan hakim,” kata Rinto. (*)