Jayapura, Jubi – Sidang Penyelidikan Pendahuluan (Preliminary Inquiry) untuk delapan tersangka yang dituduh terlibat dalam perampokan bersenjata terbesar di Vanuatu di Bandara Port Vila tahun lalu di Pengadilan Magistrat di Port Villa ditunda hingga Rabu (28/1/2026).
Sidang penyelidikan awal dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026. Namun, pengadilan menyetujui untuk memindahkan sidang untuk memberi lebih banyak waktu bagi jaksa dan polisi untuk menyelesaikan penyelidikan mereka dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Demikian dikutip jubi.id dari laman internet, www.dailypost.vu, Senin (19/1/2026)
Perampokan di bandara tersebut melibatkan uang tunai sekitar Rp6,761 Miliar, yang setara dengan sekitar VT49,8 juta. Besarnya jumlah uang yang diambil mengejutkan publik dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan di bandara.
Dari delapan terdakwa, dua tersangka telah dibebaskan dengan jaminan dengan syarat ketat, sementara enam lainnya masih ditahan. Mereka yang dibebaskan dengan jaminan tidak diperbolehkan meninggalkan Efate atau mengganggu saksi atau penyelidikan yang sedang berlangsung.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Polisi mengkonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlanjut, karena petugas berupaya mengumpulkan lebih banyak bukti dan pernyataan terkait kasus tersebut. Pengadilan diberitahu bahwa dibutuhkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan berkas kasus sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kedelapan tersangka didakwa dengan perampokan, bertentangan dengan pasal 137 KUHP [CAP 135]. Ini adalah pelanggaran serius yang membawa hukuman berat jika terdakwa terbukti bersalah.
PI (Preliminary Inquiry) adalah proses pengadilan penting yang akan menentukan apakah ada cukup bukti agar kasus tersebut dapat dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili.
Dua tersangka dibebaskan dengan uang jaminan
Pengadilan Magistrat telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, bagi dua orang yang dituduh terlibat, dalam perampokan bersenjata baru-baru ini di Terminal Kargo Bandara Internasional Port Vila. Masing-masing tersangka membayar VT100.000 (Rp13,8 juta), sehingga total jaminan menjadi VT200.000 atau setara dengan Rp27,7 Juta.
Kedua terduga pelaku, Junior Silas Rouard dan Annis Jacobe Rouard hadir di pengadilan pada 13 Januari 2026 di hadapan Hakim Senior Kibeon Harrison Nimbwen.
Pihak penuntut menyatakan bahwa Junior Rouard mungkin juga terkait dengan pencurian lain, sementara Annis Rouard diduga telah membantu dengan melakukan pengawasan sebelum kejahatan tersebut terjadi.
Berdasarkan syarat pembebasan dengan jaminan, kedua tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan Pulau Efate atau berpartisipasi dalam program skema Pekerja Musiman yang Diakui (RSE). Mereka tidak boleh menghubungi atau mengganggu saksi mana pun, termasuk pelapor utama, dan harus tinggal di alamat tetap mereka—Junior Rouard di Malapoa Estate dan Annis Rouard di Nambatu. Keduanya diharuskan menyerahkan paspor atau dokumen perjalanan lainnya kepada pengadilan.
Junior Rouard dan Annis Rouard masing-masing akan diawasi oleh seorang penjamin dan harus melapor ke Kantor Polisi Pusat di Port Vila setiap hari Jumat antara pukul 08.00 dan 16.30. Selain itu, Junior Rouard dilarang memasuki tempat kerjanya dan harus tetap berada setidaknya 100 meter dari kantornya dan cabang mana pun di Port Vila.
Kedua tersangka diwajibkan hadir di pengadilan untuk sidang lanjutan. Pengadilan Magistrat memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap syarat jaminan akan mengakibatkan penangkapan segera dan pembatalan jaminan. Pengadilan menekankan keseriusan kasus ini dan memerintahkan agar semua syarat harus dipatuhi secara ketat sampai masalah ini diselesaikan.
Enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama masih ditahan di Pusat Pemasyarakatan Risiko Tinggi.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!


















Discussion about this post