Jayapura, Jubi – Perdana Menteri Fiji Sitiveni Rabuka telah mengakui bahwa pemerintahnya tidak siap dengan ‘tarif timbal balik’ Donald Trump yang diumumkan di Gedung Putih pada Kamis (3/4/2025).
Amerika Serikat akan mengenakan tarif dasar sebesar 10 persen pada semua impor asing, dengan tarif antara 20 dan 50 persen, untuk negara – dan wilayah – yang dinilai memiliki tarif besar terhadap barang-barang AS. Demikian dikutip jubi.id dari RNZ Pasifik Sabtu (5/4/2025).
Rabuka mengatakan kepada The Fiji Times bahwa pemerintahnya “tidak menduga hal itu akan terjadi”, tetapi menambahkan, “sekarang setelah hal itu terjadi, kami harus membuat keputusan yang sangat -sangat sulit”.
“Dunia ini lebih besar dari Amerika Serikat, jadi kita harus mencari sumber impor dan pasar baru untuk ekspor kita,” kata Rabuka seperti dikutip surat kabar tersebut.
Ia mengatakan Fiji beruntung karena memiliki banyak negara sahabat di seluruh dunia yang berdagang dengan negara tersebut.
“Kami tidak punya apa pun untuk melawan, jadi kami harus menghadapi badai dan bertahan.”tambahnya.
Ia telah meminta bisnis lokal yang berdagang dengan AS untuk tidak berkecil hati. “Ada pasar lain di luar sana dan di seluruh dunia. Pemerintah Fiji tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk membangun dan membangun kembali pasar-pasar tersebut.”
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, pemerintah Fiji mengatakan pihaknya secara aktif terlibat dengan mitranya di AS melalui jalur diplomatik dan perdagangan untuk mencari kejelasan tentang langkah-langkah ini dan mengeksplorasi opsi untuk mengurangi dampaknya.
Dikatakan, pihaknya ingin memahami bagaimana tarif 63 persen yang dikenakan pada AS, termasuk manipulasi mata uang dan hambatan perdagangan, dihitung oleh pemerintahan Trump.
Pernyataan itu mengatakan Fiji mengenakan bea masuk kurang dari dua persen rata-rata pada semua impor AS.
Produk Fiji seperti air mineral, kava, ikan, gula-gula, dan artefak kayu merupakan ekspor utama ke AS, menurut Menteri Keuangan negara tersebut, Biman Prasad.
Ia mengatakan Fiji mengimpor barang-barang penting seperti peralatan medis, suku cadang pesawat, dan mesin dari AS.
“Pemberlakuan tarif sebesar 32 persen secara menyeluruh terhadap ekspor Fiji ke AS sangat tidak proporsional dan tidak adil,” katanya. (*)
Tarif Trump pada negara dan wilayah Kepulauan Pasifik lainnya:
· Papua Nugini – tarif 10%
· Vanuatu – 22%
· Kepulauan Marshall – 10%
· Polinesia Prancis – 10%
· Samoa – 10%
· Tonga- 10%
· Mikronesia (FSM) – 10%
· Kepulauan Solomon – 10%
· Kepulauan Cook – 10%
· Kiribati – 10%
· Kepulauan Norfolk – 29%
· Tuvalu – 10%
· Tokelau – 10%

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!