Jayapura, Jubi – Warga negara Vanuatu pada Rabu (29/5/2024) memberikan suara dalam referendum nasional mengenai amandemen konstitusi yang bertujuan untuk mengendalikan ketidakstabilan politik di negara tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Edward Kaltamat mengatakan pemungutan suara dalam negeri secara resmi dibuka pada Rabu (29/5/2024) pukul 07.30 dan akan ditutup pada pukul 16.30.
Dia mengatakan cuaca lembab menunda dimulainya pemungutan suara di beberapa bagian negara tersebut, namun tempat pemungutan suara akan tetap dibuka lebih lama sebagai kompensasinya.
“Kaltamat menyebutkan, ada lebih dari 200 ribu pemilih terdaftar, termasuk di luar negeri,” demikian dikutip jubi.id dari rnz.co.nz, Kamis (30/5/2024).
Pemerintah Vanuatu menetapkan hari libur umum untuk satu hari pemungutan suara, namun Kaltamat mengatakan mereka sadar bahwa para pemilih di luar negeri yang bekerja dan belajar memerlukan waktu untuk memilih sehingga mereka diberi waktu hingga Minggu 2 Juni. Penghitungan akan dimulai pada Senin 3 Juni.
Dalam referendum tersebut, para pemilih diminta untuk memilih Ya atau Tidak terhadap penambahan dua pasal dalam konstitusi negara.
Pasal 17A menyatakan bahwa setiap anggota parlemen yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena berhenti mendukung suatu partai politik, otomatis kursinya dikosongkan.
Dan pasal 17B menyatakan semua anggota parlemen harus berafiliasi pada suatu partai politik.
Pasal-pasal tersebut telah disahkan oleh parlemen dan hasil referendum akan menentukan apakah pasal-pasal tersebut akan berlaku atau dibatalkan.
Awal bulan ini, mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Ismael Kalsakau mengatakan kepada RNZ Pacific bahwa pemerintah harus menunda referendum untuk memberikan waktu bagi konsultasi publik. (*)
Discussion about this post