Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kategori penurunan tingkat pengangguran.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Papua Tengah mendapat tropi dan insentif fiskal Rp3 miliar, yang ditransfer ke rekening Pemprov Papua Tengah.
Penghargaan ini diterima Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH dalam ajang Apresiasi Kepala Daerah Berprestasi Regional Papua Tahun 2026, di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/6/2026) malam.
Kemendagri menilai, Pemprov Papua Tengah dibawah kepemimpinan Gubernur Meki Nawipa S.H dan Wakil Gubernur, Deinas Geley S.Sos mampu berinovsi membangun daerah, termasuk dalam mengurangi angka pengangguran di wilayah pemerintahannya.
Penilaian untuk kategori penurunan tingkat angka pengangguran meliputi kualitas perencanaan, dukungan anggaran, serta keberhasilan daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
Inovasi daerah dalam bidang ketenagakerjaan menjadi indikator penting dalam menciptakan solusi yang efektif, adaptif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pemprov Papua Tengah juga meraih peringkat kedua penghargaan kategori pengendalian inflasi tingkat provinsi, dengan insentif fiskal Rp2 miliar.
Selain pemprov, sejumlah pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Tengah juga mendapat penghargaan. Kabupaten Dogiyai menerima penghargaan terbaik ketiga kategori serupa, dengan tambahan insentif fiskal sebesar Rp1 miliar.
Kabupaten Nabire, meraih terbaik pertama tingkat ibukota provinsi dengan tambahan insentif fiskal sebesar Rp3 miliar, dan Kabupaten Mimika, meraih prestasi terbaik dengan meraih terbaik pertama untuk kategori creative financing serta kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, sehingga menerima insentif fiskal Rp6 miliar.
Menteri Dalam Negeri, Mumammad Tito Karnavian mengatakan penghargaan ini untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para kepala daerah, agar terus bekerja menampilkan kinerja terbaiknya.
Akan tetapi, para kepala daerah diingatkan berhati-hati menggunakan tambahan insentif fiskal yang diterima. Jangan sampai mereka terjerat hukum karena menyalahgunakan anggaran tambahan dari Kemendagri. (*)




Discussion about this post