Jayapura, Jubi – Sekitar 20 ribu warga terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada 2024 di Lampung. Mereka bermukim di sejumlah kawasan hutan lindung di provinsi tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tamri menyatakan kawasan hutan lindung itu tersebar di Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan. Selain itu, di Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Barat.
“Di Kabupaten Mesuji, ada sekitar 7.000 orang tinggal di hutan lindung. Ada juga di Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. Totalnya, sekitar 20 ribu warga mendiami hutan lindung di Lampung,” kata Tamri dalam Lokakarya Peliputan Pilkada, di Bandarlampung, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, warga tersebut terancam kehilangan hak pilih lantaran komisi pemilihan umum (KPU) setempat tidak bisa mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di hutan lindung. “Mereka [ warga] agak susah menggunakan hak pilih karena tinggal di hutan register, hutan lindung, hutan kawasan.”
Tamri melanjutkan rendahnya pengawasan partisipatif juga menjadi ancaman serius pada Pilkada 2024 di Lampung. Kondisi itu berkaca pada pengalaman saat Pemilu 2024. Pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilu hanya berkisar 15 persen dari keseluruhan kasus yang ditangani Bawaslu di Lampung.
“Rata-rata pelanggarannya ialah temuan bawaslu. Karena itu, peningkatan pengawas partisipatif juga menjadi fokus perhatian kami,” ujar Tamri.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam lokakarya tersebut mengingatkan media massa tidak menjadi instrumen politik para kontestan pilkada. Dia menegaskan media massa harus menempatkan diri sebagai pers nasional yang bertanggung jawab.
“Kalau ada [media massa] yang memihak, kami akan melayangkan surat teguran. Kemudian, kami proaktif [meminta pertanggungjawaban] kepada redaksi terhadap pelanggaran tersebut,” kata Asep.
Asep berharap media massa tidak menyalahgunakan peran mereka dalam pemilu maupun pilkada. Dia juga mengimbau masyarakat melaporkan ke Dewan Pers apabila mengetahui dugaan pelanggaran pilkada oleh media massa.
“Kami juga berharap transparansi dari [pengelola] media massa. Jika anggota redaksi mereka menjadi tim sukses ataupun calon [kepala daerah], segera mengundurkan diri [sebagai jurnalis],” katanya.

Pelanggaran coklit
Sementara itu, Bawaslu Kalimantan Barat menemukan lebih 1.600 kasus kesalahan prosedural dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Kasus tersebut terjadi di 12 dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
“Temuan ini mencakup berbagai pelanggaran, seperti stiker yang tidak ditempel dengan benar, dan pemilih yang tidak dikenal. Selain itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak menggunakan atribut resmi saat bertugas,” kata anggota Bawaslu Kalimantan Barat Yosef Harry Suyadi, di Pontianak, Kamis.
Dia melanjutkan Kabupaten Sanggau tercatat sebagai daerah terbanyak pelanggaran prosedural coklit di Kalimantan Barat, yakni 626 temuan. Adapun kasus paling sering ditemukan ialah warga yang telah meninggal masih tercantum datanya pada daftar pemilih.
Posisi Sanggau disusul Kabupaten Ketapang, yang mencatatkan 340 temuan pelanggaran prosedural coklit. Pelanggaran tersebut termasuk pemilih ganda dan pemilih yang telah berpindah domisili, tetapi masih terdaftar di TPS setempat.
“Jumlah temuan sangat signifikan [di Kalimantan Barat]. Ini menunjukkan perlu peningkatan [kapasitas petugas] dalam coklit,” ujar Yosef.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak AH Muzammil mengatakan mereka telah menyarankan KPU setempat memperbaiki mekanisme coklit. Dia berharap perbaikan tersebut meningkatkan akurasi dan kualitas data pemilih pada Pilkada 2024 di Pontianak.
“Kami sudah memberi saran perbaikan terhadap data coklit yang tidak sesuai prosedur. [Saran] itu sudah dilaksanakan [KPU Kota Pontianak],” kata Muzammil.
Bawaslu Kota Pontianak melaporkan ada 131 temuan kesalahan prosedural dalam coklit Pilkada 2024 di ibu kota Kalimatan Barat tersebut. Kasus itu, di antaranya penempelan stiker pada rumah warga yang belum dicoklit. Sebaliknya, ada sejumlah warga telah dicoklit, tetapi rumah mereka belum ditempeli stiker oleh pantarlih.
Bawaslu Kota Pontianak juga menemukan seorang pantarlih merupakan anggota partai politik. Selan itu, sebanyak 37 pantarlih tidak memiliki surat keputusan pengangkatan.
“Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur coklit. Itu untuk memastikan data pemilihnya valid dan tepercaya,” ujar Muzammil. (*)




Discussion about this post