Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Jayapura mendapat laporan dari panitia pengawasan distrik, jika ada upaya intervensi yang dilakukan salah satu kepala wilayah atau Lurah di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua kepada petugas panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih saat melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian,
Bagian Humas Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengatakan, dari laporan pengawas distrik, ada upaya seorang Lurah kepada Pantarlih, saat mencocokan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4, untuk kemudian sebagai rujukan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
“Intervensi yang terjadi itu mungkin kepala kelurahan itu juga tidak bermaksud atau kurang memahami regulasi, siapa pun warganya tetap harus dicatat. Padahal dalam konteks PKPU pencatatan harus sesuai dengan alamat warga bersangkutan sesuai dengan KTP, ” katanya di saat Sosialisasi pengawasan partisipatif mengawal DPT pemilu 2024 di Kota Jayapura yang diselenggarakan Bawaslu Kota Jayapura, Sabtu (1/4/2023) di salah satu hotel.
Informasi yang Bawaslu dapatkan dari pengawas distrik, bahwa kelurahan tersebut semuanya dicatat walaupun KTP luar dari kelurahan itu.
Hal itu yang membuat adanya kemungkinan terhadap regulasi, sehingga dibalik itu semua ada kepentingan apapun Bawaslu belum mengetahuinya.
Yang pasti kata Hardin, hal itu sangat disayangkan karena Lurah tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang harus menjaga netralitas dalam pemilu nanti.
“Hal ini merupakan intervensi terhadap penyelenggara pemilu dan itu keliru, dimana ada salah pemahaman terhadap regulasi,” katanya.
Untuk itu Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan KPU juga pemerintah Kota Jayapura nantinya, akan hal itu.
“Jadi, kekeliruan yang terjadi adalah adanya meminta seluruh warga di kelurahannya dicatat meskipun ber KTP luar, padahal regulasinya tidak seperti itu, ” katanya. (*)