Jayapura, Jubi – Dengan latar belakang Teluk Duari serta hamparan hutan mangrove dan pohon lainnya, homestay-homestay di Kampung Aisandami menjadi pilihan terbaik. Bagi pengunjung yang suka suasana alam akan disuguhi pemandangan laut dan hutan pada saat bersamaan.
Secara umum fasilitas homestay yang tersedia di Kampung Aisandami, hampir memenuhi standar homestay di desa wisata versi Kementerian Pariwisata. Luas kamar adalah 3 x 3 meter, pintunya memiliki kunci, tersedia matras atau kasur serta bantal, seprai, selimut, tempat sampah, sumber listrik, meja kecil, fasilitas minum, toilet, kamar mandi, dan ventilasi alami yang memadai.
“Saya sendiri yang membangun homestay ini,” kata Oto Bosayor, membuka percakapan sambil menunjukan salah satu homestay yang ada.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ia mengaku dulunya penjual burung cenderawasih (Paradisaeidae), burung khas Papua. Satu hari masuk hutan, ia bisa mendapatkan lebih dari sepuluh ekor burung ini.
Ketika menjadi pemburu burung cenderawasih, ia mengaku sangat mudah mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah. Walaupun ada patroli, serta penjagaan dan pemeriksaan di pelabuhan, ia mampu meloloskan cenderawasih yang sudah diawetkan hingga ke tangan para pembeli di Manokwari, Nabire, dan Sorong.
Sikap dan aktivitas Tete Bosayor, panggilan akrabnya, mulai berubah ketika kampungnya, Aisandami ditetapkan menjadi bagian dari konservasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) oleh Menteri Kehutanan pada 29 Agustus 2002. Sejak berhenti menjadi pemburu cenderawasih, Tete Bosayor melakoni berbagai profesi, mulai dari menjadi buruh kebun kelapa sawit hingga menjadi mandor pembangunan jalan.

“Namun penghasilannya tak sama seperti pemburu cenderawasih, jual cenderawasih saya ‘mandi uang’ [banyak uang], sedangkan kerja yang lain uangnya kecil,” ujarnya.
Menjaga kelestarian laut
Pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama menetapkan Kampung Aisandami sebagai kampung ekowisata. Cara pandang Tete Bosayor mulai berubah. Ia bahkan menjadi tokoh adat yang mendorong penduduk Kampung Aisandami untuk tidak menangkap biota laut dalam waktu tertentu (sasi) dan menjadi pionir berdirinya homestay di Kampung Aisandami.
”Apalagi masyarakat punya inisiatif untuk melakukan sasi di wilayah-wilayah tertentu atau sasi terhadap biota-biota laut tertentu,” ujarnya.
Balai TNTC, mengakui sikap warga Kampung Aisandami yang disebutkan Bosayor ini. Menurut Thesa, penyuluh lapangan balai TNTC, masyarakat adat dan gereja dengan pemerintah telah berkolaborasi dalam menjaga kelestarian laut dan hutan mangrove di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih. Kegiatan sasi di Aisandami menurut Thesa selalu melalui konsultasi mendalam. Biasanya kelompok masyarakat datang ke Balai [TNTC] untuk berdiskusi apakah zona tertentu boleh disasi atau tidak.
TNTC sendiri dibagi ke dalam beberapa zonasi, yaitu zona inti, zona perlindungan bahari atau zona rimba, zona pemanfaatan, zona pariwisata, zona tradisional, dan zona khusus.
Berdasarkan data, jelas Thesa, setelah tiga tahun pelaksanaan sasi, populasi teripang dan kima di wilayah itu meningkat signifikan.
“Sebelum sasi, kima sudah jarang. Sekarang kami lihat beberapa mulai tumbuh besar,” ujarnya.

Sebagian besar atau 89,8 persen wilayah konservasi TNTC adalah lautan seluas 1.305.500 hektare. Sisanya adalah daratan seluas 68.000 ha. Wilayah daratan tersebut meliputi pesisir pantai 12.400 ha (0,85 persen), daratan pada pulau-pulau 55.800 ha (3,84 persen), dan terumbu karang 80.000 ha (5,5 persen).
Kawasan TNTC sendiri berada di dalam wilayah dua kabupaten dari provinsi berbeda, yaitu Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Nabire di Provinsi Papua Tengah. Di Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 13 distrik masuk ke dalam kawasan ini. Sedangkan di Nabire ada dua distrik.
Dalam pengawasan zona inti, terutama di Kepulauan Auri, kata Thesa, segala aktivitas manusia, termasuk pembangunan, dilarang keras. Sebaliknya, pada zona-zona pemanfaatan dan tradisional diperbolehkan untuk aktivitas masyarakat, seperti memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Zona tradisional seluas 500 hektare merupakan ruang akses kelola untuk masyarakat adat.
Bosayor menambahkan petugas Balai TNTC biasanya melakukan patroli rutin antara empat hingga enam kali dalam setahun. Selama berpatroli petugas balai mendata aktivitas nelayan, alat tangkap yang digunakan, dan memonitor gangguan seperti penggunaan kompresor atau alat tangkap ilegal.
“Kadang kami temui praktik yang dilarang, seperti penggunaan kompresor, kami berikan edukasi karena berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem,” kata Bosayor yang sering dilibatkan dalam patrol rutin ini.
Kawasan yang terletak di Teluk Cenderawasih dan tepi Samudera Pasifik ini merupakan lokasi pertemuan antara lempeng Benua Australia dan lempeng Samudra Pasifik. Karena posisinya pada pertemuan lempeng inilah menyebabkan kawasan ini kaya akan potensi sumber daya alam, khususnya sumber daya alam perairan.

Selain itu, juga kaya keanekaragaman flora dan fauna. Setidaknya di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih terdapat 460 jenis karang yang terdiri dari 67 genus dan 260 subgenus. Sedangkan di dua lokasi, Pulau Purup dan Selat Numamuram, memiliki kerapatan karang 220 spesies per hektare yang merupakan keanekaragaman hayati tertinggi di Lautan Pasifik.
Upaya konservasi kawasan taman nasional, jelas Thesa, juga dilakukan melalui pembentukan kelompok ekowisata dan mangrove. Termasuk kelompok gender yang melibatkan para perempuan di kampung.
“Meski belum ada peraturan tertulis yang baku untuk perlindungan ikan endemik, namun masyarakat diimbau untuk tidak menjualnya secara komersial,” sambung Bosayor.
Bosayor mengatakan masyarakat kampung Aisandami sudah menyadari bahwa ekosistem itu saling terkait, gangguan pada satu spesies bisa berdampak kepada kesehatan ekosistem secara keseluruhan, karena itu semuanya perlu dijaga.
“Memang perlu diskusi panjang, tapi semua pihak mendukung agar sasi dan konservasi ini terus hidup,” ujarnya.
Konservasi tradisional masyarakat Papua dan konservasi modern yang dilakukan pemerintah melalui taman nasional sebenarnya dapat berpadu dan saling menguatkan. Sebab konservasi tradisional masyarakat Papua sudah ada sejak lama, berbasis pada kearifan lokal dan aturan adat. Aturan adat itu, seperti aturan mengambil hasil alam hanya pada waktu-waktu tertentu, pembatasan alat tangkap khusus hanya alat yang tidak merusak, larangan masuk ke lokasi pamali atau kawasan sakral, dan hak akses berdasarkan hak ulayat dan marga.
“Aturan-aturan ini memiliki kekuatan kepatuhan sosial yang tinggi, bahkan melebihi peraturan dari luar, seperti pemerintah atau LSM, karena nilai-nilainya telah diwariskan turun-temurun dan dianggap suci,” kata Kepala Kampung Pulau Yop Meos, Mios Eliezer Ayomi.

Konsep tradisional seperti sasi atau penutupan sementara suatu wilayah untuk menjaga dan memulihkan sumber daya alam, menurut Ayomi merupakan sistem konservasi semi-alami yang telah berlangsung efektif.
“Sasi dilakukan berdasarkan kebutuhan komunitas, seperti untuk mencari biaya pembangunan gereja atau biaya sekolah anak. Saat sasi dibuka, sumber daya dipanen secara terbatas dan bertanggung jawab. Ini membantu pemulihan ekosistem, seperti teripang dan ikan-ikan tertentu,” katanya.
Sasi yang dalam bahasa lokal di komunitas Teluk Wondama disebut Kadup atau Sawora, menurutnya mirip dengan strategi konservasi modern berbasis zonasi dan restorasi ekosistem, sehingga berpotensi diintegrasikan ke dalam skema formal pemerintah, seperti taman nasional atau program perlindungan kawasan pesisir.
Fasilitator antara masyarakat dan pemerintah
Bosayor mengakui dalam praktik konservasi di perairan Teluk Wondama yang masuk dalam kawasan TNTC, organisasi non pemerintah seperti World Wildlife Fund (WWF) Indonesia Program Papua sering berperan sebagai fasilitator antara masyarakat dan instansi pemerintah, seperti balai konservasi. Upaya memperkuat lembaga lokal dan menginisiasi dana operasional untuk kelompok pengelola sasi menjadi jembatan antara konservasi berbasis masyarakat dan sistem kelembagaan formal. Bantuan teknis, dana patroli, dan pelatihan dari luar seperti yang dilakukan WWF dan dinas perikanan berkontribusi pada keberlangsungan konservasi lokal.
Meski demikian, masih ada kendala seperti sistem pasar yang berdampak kepada tidak stabilnya nilai hasil tangkapan masyarakat. Ego sektoral antarmarga menyebabkan sulitnya kesepakatan kolektif, masih dibutuhkan fasilitator eksternal untuk menyatukan kepentingan.
Namun Feronika Manohas, Koordinator Konservasi Berbasis Masyarakat dan Areal Konservasi Masyarakat dan Komunitas WWF Indonesia Program Papua berpandangan jika praktik-praktik lokal seperti Kadup dan Sawora dihargai, didokumentasikan, dan dijadikan basis kebijakan konservasi formal, maka kepercayaan diri masyarakat akan meningkat.
“Sehingga pemerintah bisa memperoleh dukungan dari akar rumput dan konservasi bisa menjadi lebih berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konservasi tradisional masyarakat Papua bukanlah sesuatu yang terpisah dari konservasi modern, melainkan fondasi alami yang bisa menjadi inti kebijakan konservasi nasional dan global, jika difasilitasi dengan tepat. Integrasi keduanya tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi juga memperkuat identitas budaya dan kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya.
Di kawasan Teluk Wondama tidak semua sasi berlaku dalam waktu tertentu, tetapi juga ada sasi yang berlaku selamanya atau permanen. Sasi seperti ini biasanya diberlakukan untuk kawasan sumber mata air dan lokasi pemijahan ikan. Sasi permanen ini bisa diberlakukan di zona inti taman nasional.
Masyarakat Teluk Wondama, menurut Ayomi sangat menghormati sasi. Mereka takut melakukan aktivitas pemanfaatan di lokasi sasi selama masa penutupan, karena mereka percaya konsekuensinya bisa sakit, bahkan mati.
Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih memadukan kedua jenis konservasi tradisional tersebut dengan aktivitas pariwisata. Khusus untuk lokasi-lokasi sasi permanen, melalui revisi zonasi, ditetapkan sebagai lokasi diving dan snorkeling atau selam permukaan. Zona ini akan menjadi zona pariwisata berbasis konservasi tradisional.
Namun lokasi ini hanya boleh diakses oleh BUMKam (Badan Usaha Milik Kampung) yang dikelola oleh masyarakat kampung selaku pemegang IPPA (Izin Pengusahaan Pariwisata Alam) pada ruang akses kelola masyarakat adat di zona adat, religi, dan budaya.
“Pada role model Taman Nasional Teluk Cenderawasih, masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat dapat mengakses zona pemanfaatan, zona tradisional, dan zona budaya (religi dan sejarah), tergantung jenis kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat,” jelas Thesa.
Misalnya untuk kegiatan memancing ikan, biasa dilakukan di zona pemanfaatan dan zona tradisional. Sedangan untuk kegiatan sasi dan wisata diarahkan pada zona budaya (religi dan sejarah).
Namun tantangan pengelolaan TNTC yang di dalam kawasannya terdapat 48 kampung di 15 distrik dengan jumlah penduduk 7.926 jiwa adalah sebanyak 90 persen dari penduduk tersebut bermata pencarian sebagai nelayan dan petani. Mereka termasuk dalam kategori masyarakat miskin. Kehidupan mereka bergantung sepenuhnya kepada potensi sumber daya alam di sekitarnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup.
Untuk itulah TNTC melibatkan masyarakat dengan memberikan ruang akses kelola masyarakat sebagai segmen ketiga untuk memajukan ekowisata berbasis konservasi tradisional. Kegiatan ini disiapkan pada zona adat religi dan budaya, serta zona rehabilitasi khusus di lokasi sasi yang hanya bisa diakses oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).

Terkait pelibatan masyarakat di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, peneliti dan dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua Dr. Selvi Tebay S.Pi M.Si mengusulkan agar pemerintah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjaga kawasan konservasi tersebut.
Menurut Dr. Selvi masyarakat yang menerapkan praktik tradisional sasi dan menjaga kawasan tersebut layak mendapat penghargaan karena telah berkontribusi dalam kelestarian lingkungan.
“Pikiran saya begini, bagaimana kalau kita memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjaga wilayahnya dan karbon, hari ini orang bisa bernapas karena ada orang yang menjaga,” ujarnya.
Menurutnya masyarakat yang menjaga kawasan konservasi membutuhkan dukungan nyata dan bukan hanya pengakuan simbolis.
Bentuk kompensasi, kata Dr. Selvi, bisa berupa peningkatan alokasi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten yang kemudian dialirkan kepada program-program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat penjaga kawasan konservasi.
“Bisa saja dalam bentuk program atau dengan menyekolahkan anak-anak mereka, atau mendekatkan pasar bagi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan produk-produk lokal. Dengan demikian, konservasi ini punya nilai ekonomi, masyarakat bisa berjualan, bisa diversifikasi produk, dan kawasan tetap terjaga,” katanya.
Dr. Selvi mengungkapkan, pada 2018 atau 2019, Papua Barat sempat melakukan kajian fiskal untuk menilai kemungkinan pemberian insentif kepada kabupaten yang menerapkan perlindungan kawasan konservasi. Namun, ia belum mengetahui sejauh mana kajian tersebut telah diimplementasikan.
“Dari daerah itu menjaga kawasan, jadi berapa luas konservasi yang dijaga, apakah ini kemudian masuk ke dalam APBD dan menjadi pertimbangan untuk menaikkan alokasi anggaran?” tanyanya. (*)
English
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


























