Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030 di Jayapura, Rabu (26/3/2025). Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan Rabu, 6 Agustus 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak mengatakan seluruh tahapan pemilihan akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 494.
Pada pemungutan suara ulang ada dua pasangan calon yang akan bersaing, yakni, Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constan Karma yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kemudian Nomor Urut 2 Matius D Fakhiri- Aryoko Rumaropen yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Perindo, PKB, PKS, PSI, PPP, Gerindra, PBB, Garuda, Gelora, Hanura, Buru, dan Partai Umat.
“KPU Provinsi Papua telah menetapkan tahapan kampanye berlangsung selama 130 hari, dimulai 26 Maret 2025 hingga 2 Agustus 2025,” kata Simbiak.
Kampanye, tambahnya, akan dilakukan melalui tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye melalui media sosial, dan sosialisasi oleh KPU Papua.
Untuk jadwal iklan kampanye di media massa dan daring akan berlangsung selama 14 hari terakhir, yaitu 21 Juli hingga 2 Agustus 2025.
“Setelah kampanye berakhir akan diberlakukan masa tenang pada 3-5 Agustus 2025, sebelum pemungutan suara 6 Agustus 2025,” ujarnya.
Divisi Sumber Daya Manusia KPU Papua Steve Dumbon mengatakan debat kandidat hanya digelar satu kali dan dilaksanakan di Jayapura.
“Lokasi debat publik hanya sekali karena efisiensi anggaran, juga setelah ini kami akan siapkan semua logistik untuk pemilu,” ujarnya.
Dumbon mengatakan debat publik tidak akan disiarkan melalui stasiun televisi lokal maupun nasional, juga tidak live streaming di YouTube. Mengingat efisiensi anggaran, kemungkinan besar melalui beberapa media seperti siaran Radio RRI.
“Jadi kami mempertimbangkan efisiensi anggaran sehingga debat kandidat kali ini hanya dilakukan sekali dan tidak menggunakan televisi nasional,” katanya.
Dumbon berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak untuk menentukan yang akan memimpin Papua periode 2025-2030.
Pada sidang 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai melalui Pilkada Serentak 2024.
MK memerintahkan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tanpa keikutsertaan Yermias Bisai, karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Sidang MK tersebut berdasarkan gugatan yang diajukan opasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Dalam putusannya MK mengharapkan masyarakat mengawasi ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang yang harus digelar paling lambat 180 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga memerintahkan KPU (pusat) untuk melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Papua dalam melaksanakan pemungutan suara ulang. MK juga meminta Bawaslu (puat) dan Bawaslu Papua mengawasi pelaksanaan PSU. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!