Sarmi, Jubi – Di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah terletak di pinggir jalan raya, tepatnya di Kampung Neidam, Distrik Sarmi Kota.
Setiap hari sampah dari perumahan warga dibuang di TPS itu. Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sarmi setiap hari membersihkan sampah yang menumpuk di lokasi itu, lalu mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir di Kampung Sewan.
Koordinator umum pengangkut sampah Yunus Katoar mengatakan setiap hari ada 77 orang yang bertugas mengangkut sampah dengan menggunakan armada dua truk. Karena volume sampah yang menumpuk di TPS itu setiap hari tidak menentu, juga berdampak kepada durasi truk membawa sampah dari sana ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
“Masing-masing armada akan mengangkut sampah sebanyak 2 ret setiap hari, jika tumpukan sampah banyak maka bisa hingga tiga kali. Itupun kita harus sewa satu armada lagi dari luar,” ujar Yunus di TPS Kampung Neidam, Rabu (5/6/2024).
Pengangkutan sampah, kata Kantoar, dilakukan setiap hari pada pukul 6 pagi hingga pukul 9 malam. Semua sampah di TPA dibiarkan menumpuk begitu saja, tanpa pengolahan denga baik.
“Ketika sudah membukit ada alat berat ekskavator yang membongkar dan meratakan dengan tanah,” katanya.
Penggiat lingkungan di Kabupaten Sarmi, David Saweri menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Sarmi yang tidak serius dalam menangani sampah di Sarmi.
Menurutnya, sejumlah kegiatan perihal lingkungan telah dilakukan bersama komunitas dan juga kelompok pencinta alam di Kabupaten Sarmi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan alam sekitar, termasuk melakukan aski bersih-bersih sampah di tempat umum.
“Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia [5 Juni 2024] saat ini, kami mengajak semua pihak turut terlibat untuk menjaga lingkungan alam sekitar kita, termasuk dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ujarnya.
Menurut Saweri kesadaran masyarakat di Sarmi sepenuhnya belum terlihat dalam membuang sampah pada tempatnya. Sementara Pemkab Sarmi tidak menyiapkan tempat yang representatif atau bak-bak sampah di tempat umum sehingga sebagian kota terlihat dipenuhi oleh sampah.
Ia mengatakan sudah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemkab Sarmi melalui instansi teknis, namun hingga kini belum ada realisasi yang signifikan.
“Dengan dicanangkannya Sarmi bersih, Sarmi bebas dari sampah, maka sangat diharapkan ada tindakan nyata dan berdampak langsung di lingkungan kita masing-masing,” katanya.
Kepala Bidang Persampahan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Agustinus Karubaba mengatakan program penanganan sampah di Kabupaten Sarmi masih menggunakan cara ‘open dumping’, yaitu sampah dari TPS langsung dibuang ke TPA.
Namun, katanya, dalam pelaksanaannya ada banyak kendala yang dihadapi di lapangan, terutama fasilitas dan prasarana pendukung. Selain itu juga sering terjadi pemalangan di TPA oleh masyarakat yang berdampak kepada kinerja para petugas di lapangan.
“Petugas yang kami rekrut ada 105 orang yang terdiri dari tenaga pengangkut, sopir, dan penyapu jalan. Pendapatan mereka setiap bulan Rp2 juta untuk pengangkut, Rp3 juta untuk sopir, dan Rp1,2 juta untuk tenaga penyapu jalan, mereka semua dikontrak dalam setahun,” katanya.
Karubaba menjelaskan Pemkab Sarmi telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Strategi Kebijakan Penanganan Sampah. Melalui peraturan ini semua petugas yang bekerja melaksanakan tugas berdasarkan fungsi masing-masing.
“Soal retribusi sampah hingga saat ini belum ada regulasi yang ditetapkan sebagai dasarnya,” ujarnya.
Ondofolo Kampung Bagaserwar, Kaleb Sawen mengatakan dulu sekali di Sarmi tidak ada sampah, namun sekarang Sarmi penuh sampah. Sebagai tetua adat, Kaleb memberi masukan kepada Pemkab Sarmi agar membentuk satu tim khusus yang menangani persoalan sampah.
“Jalan-jalan raya ini harus bersih dari sampah, drainase, pasar, dan tempat umum lainnya juga demikian,” ujarnya. (*)
Discussion about this post