Jayapura, Jubi – Kasus penembakan terhadap seorang warga di Perumahan Permata Indah Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada Rabu (19/10/2022) dinyatakan ditutup. Kasus itu ditutup karena prajurit TNI AL yang menjadi pelaku penembakan itu, Peltu HS, telah meninggal dunia pada Kamis (20/10/2022) dini hari.
Penembakan pada Rabu petang itu menyebabkan warga berinisial TM meninggal di lokasi penembakan. Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura, Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan menjelaskan kasus itu ditutup karena Peltu HS yang merupakan pelaku penembakan itu meninggal akibat luka tembak dari senjata yang dia tembakkan sendiri.
“Tersangka Peltu HS dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja, Jayapura. [Ia meninggal] akibat luka tembak,” kata Farhan di Kota Jayapura, Kamis (20/10/2022).
Farhan menjelaskan kasus penembakan itu ditutup berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP. Tuntutan hukum dalam perkara itu gugur karena tertuduh meninggal dunia.
Meskipun demikian, Farhan menyatakan proses administrasi Perberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Peltu HS dari kedinasan TNI AL tetap dijalankan. Proses PTDH itu sesuai dengan Peraturan Kepala Staf TNI AL atau Perkasal Nomor 30 tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI AL.
Pasal 17 ayat (2) hurur d Perkasal itu menyatakan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan tuntutan hukum atau menghindari tugas dibebankan kepadanya merupakan perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. “Jadi berdasarkan proses administratif, maka yang bersangkutan akan di proses PTDH,” tegasnya.
Komandan Polisi Militer Lantamal X, Letkol Laut (PM) Edwin Heryana mengatakan korban dan pelaku sudah dimakamkan. Menurut Edwin, prosesi pemakaman Peltu HS tidak dilakukan secara militer.
“Pelaku sudah dimakamkan hari ini. Prosesnya tidak dilakukan secara militer karena kasus yang telah dilakukan dirinya,” kata Edwin.
Sebelumnya, pada Rabu (19/10/2022) petang sekitar pukul 18.10 WP, Peltu HS menembak seorang warga sipil berinisial TM di Perumahan Permata Indah di Tanah Hitam. Penembakan yang menewaskan TM itu bermula sekitar pukul 17.45 WP, ketika PR (istri TM) mengendarai mobil dan memasuki komplek Perumahan Permata Indah.
Di dekan rumahnya, PR melihat Peltu HS berdiri di pinggir jalan. Melihat itu, PR memilih menghindar, namun pelaku mengejar dan mencegat mobil yang sedang dikendarai PR. HS kemudian mengetuk kaca mobil PR, dan meminta PR membuka kaca mobil itu.
Karena merasa terancam, PR memilih menelpon suaminya, TM. TM akhirnya terlibat perkelahian dengan HS, hingga akhirnya HS menembak TM. Setelah itu, HS mencoba bunuh diri dengan senjata yang dibawanya.
Korban TM meninggal di tempat kejadian perkara. HS terluka parah, dan dilarikan ke RS Bhayangkara, hingga akhirnya meninggal pada Kamis dini hari. (*)