Sorong, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan atau LHKP Provinsi Papua Barat Daya akan meninjau penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Peninjauan ke lapangan itu direncanakan setelah beredarnya potongan video aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Dinas LHKP Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, video berdurasi 4 menit yang beredar itu merupakan potongan dari video dengan durasi sekitar 16 hingga 24 menit, milik Green Peace.

“Video aslinya memperlihatkan aktivitas penambangan nikel di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Namun yang viral hanya potongandi Raja Ampat. Kami tidak tahu apa motivasinya, tetapi ini jelas bisa memengaruhi opini publik,” kata Kelly Kambu dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2025).
Menurut Kambu, pihaknya menjadwalkan peninjauan ke lapangan pada pekan depan, bersama mitra Dinas Pertambangan, PTSP, serta Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, dan pihak-pihak terkait.
“Ini untuk memastikan kegiatan di lapangan. [Apakah] benar-benar sesuai dengan dokumen dan peraturan,” ucapnya.
Katanya, mengenai dugaan pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat penambangan nikel, harus ada indikator yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau hari ini dibilang ada pencemaran, mari kita lihat indikatornya. Apakah pencemaran udara, air, atau tanah. Jangan hanya berdasarkan opini di media sosial,” katanya.
Akan tetapi, Kelly Kambu menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat penting untuk dijaga, karena telah ditetapkan sebagai Geopark Dunia. Karenanya, setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati.
“Raja Ampat adalah kabupaten yang wajib kita jaga dan selamatkan. Salah satu alasannya, statusnya sudah Geopark. Kami bahkan terlibat dalam proses penetapannya hingga ke Maroko. Jadi, memang perlu kehati-hatian dalam pembangunan, termasuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Legalitas dua perusahaan tambang di Raja Ampat belum jelas
Kepala Dinas LHKP Provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu mengatakan kini ada empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Akan tetapi dua di antaranya belum memiliki legalitas yang jelas. Kedua perusahaan itu adalah PT Anugrah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Katanya, hingga kini belum diketahui jelas.alamat dan legalitas kedua perusahaan ini. Pihaknya pun akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.
“Kami baru mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dua perusahaan ini. Kami belum tahu kantornya di mana, dokumennya juga belum kami lihat. Tapi kami akan evaluasi dan tindak lanjuti sesuai mekanisme,” kata Kelly Kambu.
Menurut Kambu, LHKP Papua Barat Daya telah memanggil manajemen perusahaan itu untuk mempresentasikan ulang dokumen analisis mengenai dampak lingkingan atau Amdal, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan atau RKL-RPL, serta rencana kerja mereka.
Sebab lanjut Kambu, semua pelaku usaha wajib menjalankan komitmennya sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan. Jika tidak dipatuhi, bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.
“Kalau pelaku usaha tidak laksanakan janjinya, maka ada teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Kalau masih bandel, bisa dijerat pasal pidana,” ucapnya.
Sedangkan dua perusahaan lain yang memiliki legalitas jelas sesuai peraturan perundang-undangan adalah PT. Kawei Sejahtera Mining dan PT. Gag Nikel.
“Untuk dua perusahaan ini, seluruh dokumen Amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan tahapan-tahapan lainnya sudah sesuai prosedur. Mereka juga sudah melalui tahapan konsultasi publik dan rencana pengelolaan lingkungan. Jadi kami nilai sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan kontribusi berupa royalti sesuai dengan ketentuan, yaitu 32 persen untuk kabupaten/kota dan 16 persen untuk provinsi. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!