Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Lingkungan > Dinas LHKP Papua Barat Daya akan tinjau tambang nikel di Raja Ampat setelah videonya beredar
LingkunganDomberai

Dinas LHKP Papua Barat Daya akan tinjau tambang nikel di Raja Ampat setelah videonya beredar

Arga Reysamputra
Last updated: May 24, 2025 9:28 pm
Penulis: Gamaliel KalieleEditor: Arjuna Pademme
Share
4 Min Read
Tambang nikel
Eksploitasi perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat. -Jubi/Dokumentasi pribadi DAP Wilayah lll Domberai
SHARE

Sorong, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan atau LHKP Provinsi Papua Barat Daya akan meninjau penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Peninjauan ke lapangan itu direncanakan setelah beredarnya potongan video aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

More Read

pegunungan arfak
Polres Pegunungan Arfak temui keluarga korban tanah longsor
Sidang pembacaan putusan dugaan pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat ditunda
Keanekaragaman Hayati Papua Terancam Pembangunan dan Perubahan Iklim
Pemprov Papua Barat serahkan LKPD kepada BPK
Ikatan Fayoh Raya resmi tercatat di Kesbangpol Maybrat

Kepala Dinas LHKP Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, video berdurasi 4 menit yang beredar itu merupakan potongan dari video dengan durasi sekitar 16 hingga 24 menit, milik  Green Peace.

1000543974
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si-Jubi/Gamaliel M Kailele

“Video aslinya memperlihatkan aktivitas penambangan nikel di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Namun yang viral hanya potongandi Raja Ampat. Kami tidak tahu apa motivasinya, tetapi ini jelas bisa memengaruhi opini publik,” kata Kelly Kambu dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2025).

Menurut Kambu, pihaknya menjadwalkan peninjauan ke lapangan pada pekan depan, bersama mitra Dinas Pertambangan, PTSP, serta Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, dan pihak-pihak terkait.

“Ini untuk memastikan kegiatan di lapangan. [Apakah] benar-benar sesuai dengan dokumen dan peraturan,” ucapnya.

Katanya, mengenai dugaan pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat penambangan nikel, harus ada indikator yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau hari ini dibilang ada pencemaran, mari kita lihat indikatornya. Apakah pencemaran udara, air, atau tanah. Jangan hanya berdasarkan opini di media sosial,” katanya.

Akan tetapi, Kelly Kambu menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat penting untuk dijaga, karena telah ditetapkan sebagai Geopark Dunia. Karenanya, setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati.

“Raja Ampat adalah kabupaten yang wajib kita jaga dan selamatkan. Salah satu alasannya, statusnya sudah Geopark. Kami bahkan terlibat dalam proses penetapannya hingga ke Maroko. Jadi, memang perlu kehati-hatian dalam pembangunan, termasuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Legalitas dua perusahaan tambang di Raja Ampat belum jelas

Kepala Dinas LHKP Provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu mengatakan kini ada empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.

Akan tetapi dua di antaranya belum memiliki legalitas yang jelas. Kedua perusahaan itu adalah PT Anugrah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Katanya, hingga kini belum diketahui jelas.alamat dan legalitas kedua perusahaan ini. Pihaknya pun akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.

“Kami baru mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dua perusahaan ini. Kami belum tahu kantornya di mana, dokumennya juga belum kami lihat. Tapi kami akan evaluasi dan tindak lanjuti sesuai mekanisme,” kata Kelly Kambu.

Menurut Kambu, LHKP Papua Barat Daya telah memanggil manajemen perusahaan itu untuk mempresentasikan ulang dokumen analisis mengenai dampak lingkingan atau Amdal, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan atau RKL-RPL, serta rencana kerja mereka.

Sebab lanjut Kambu, semua pelaku usaha wajib menjalankan komitmennya sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan. Jika tidak dipatuhi, bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

“Kalau pelaku usaha tidak laksanakan janjinya, maka ada teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Kalau masih bandel, bisa dijerat pasal pidana,” ucapnya.

Sedangkan dua perusahaan lain yang memiliki legalitas jelas sesuai peraturan perundang-undangan adalah PT. Kawei Sejahtera Mining dan PT. Gag Nikel.

“Untuk dua perusahaan ini, seluruh dokumen Amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan tahapan-tahapan lainnya sudah sesuai prosedur. Mereka juga sudah melalui tahapan konsultasi publik dan rencana pengelolaan lingkungan. Jadi kami nilai sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan kontribusi berupa royalti sesuai dengan ketentuan, yaitu 32 persen untuk kabupaten/kota dan 16 persen untuk provinsi. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Dinas LHKPPapua Barat DayaRaja AmpatTambang Nikel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Turnamen Bola Voli
Sebanyak 44 tim ikut turnamen bola voli bupati dan wakil bupati Jayapura Cup IV
Olahraga Mamta
Vanuatu
Kelompok gereja Vanuatu mengunjungi Provinsi Malaita Solomon
Pasifik
DPRK Lanny Jaya
Pansel kursi pengangkatan DPRK Lanny Jaya dianggap tidak transparan
Lapago
Korban Longsor
Korban Longsor di Provinsi Enga Tuding Pemerintah PNG Tak Peduli
Pasifik
Wanita di Fiji
66% Wanita di Fiji Bungkam Soal Menopause di Tempat Kerja
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.