Jubi, Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Tambrauw menerbitkan Peraturan Daerah Nomor No. 6/37/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi daerah itu bertujuan memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.
Saat ini ada 6 wilayah adat yang tengah diajukan menjadi hutan adat. Masing-masing dua wilayah adat milik marga Yessa dan Sundoy di suku Abun dan 4 wilayah di suku Mpur, Keret Masam; Marga Manim, Manimbu, Makambak, dan Kasi .
Ada satu marga lagi, Haey, yang juga masih diajukan. Targetnya, akan ada 7 pengakuan hutan adat di Tambrauw sebelum akhir tahun 2025.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Hal ini akan menambah jumlah hutan adat di Papua yang saat ini baru mencapai 8 di Jayapura dan 1 di Bintuni.
Prof. Dr. Ir. Sepus Marten Fatem, S. Hut. M.Sc.,guru besar bidang ilmu konservasi sumber daya hutan dari Universitas Negeri Papua (Unipa) Papua Barat, mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut
Katanya , SK Bupati Tambrauw Nomor 400 Tahun 2023, tentangn pembentukan panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw, memiliki peran penting dalam pemetaan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.
Penetapan hutan adat, katanya, bertujuan mengembalikan otonomi kepada masyarakat adat, dalam mengelola wilayahnya dengan norma-norma tradisional.
Pengakuan masyarakat hukum adat diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat di tingkat adat. Di antaranya melestarikan norma-norma tradisional adat di Tambrauw, membangun ekonomi masyarakat adat, memberikan otonomi kepada masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya. Demikian katanya, saat diwawancarai Jubi di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis, 4 juli 2024.
Katanya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Tambrauw. Di antaranya, penguatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga adat.
Dia mengatakan dari berbagai penelitian ilmiah menunjukkan, hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah, dibandingkan kawasan hutan lainnya.
Di Amazon misalnya, hutan adat terbukti memiliki tingkat deforestasi dua kali lebih rendah, dibandingkan hutan lindung yang dikelola pemerintah.
Keberhasilan itu, menurutnya tak lepas dari hubungan spiritual dan budaya yang mendalam, antara masyarakat adat dengan hutan. Mereka memahami ekologi hutan dengan cara yang tak tertandingi. Karena itu juga mereka memiliki sistem pengelolaan berkelanjutan dan teruji dari abad ke abad.
Di Indonesia, lanjutnya, ada suku Kajang di Sulawesi Selatan yang terkenal dengan tradisi Sasi; sebuah sistem pengaturan waktu untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. Suku Dayak di Kalimantan, juga memiliki sistem adat yang melarang penebangan liar dan perburuan berlebihan.
“Kita di Papua harus juga menjaga hutan adat kita, harus kawal Perda masyarakat hukum adat agar mereka tetap semangat untuk menjaga hutan adatnya,” katanya.
Katanya, peran penting masyarakat adat dalam menjaga hutan tak hanya sebatas tindakan pelestarian. Hutan juga menjadi sumber makanan, obat obatan dan bahan baku untuk berbagai keperluan. Melindungi hutan berarti melindungi kelangsungan hidup dan budaya masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
Katanya, keberadaan masyarakat adat di Tambrauw masih dihadapkan dengan berbagai tantangan; perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan dan asimilasi budaya, menjadi ancaman serius.
Sementara itu, Fransiskus Haey pemilik Hak Ulayat Distrik Miyah Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Tambrauw. Ini terkait lambatnya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Menurut Fransiskus, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan Hukum Masyarakat Adat dan Perda Nomor 5 Tahun 2018, tentang Konservasi dan Masyarakat Adat, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses tersebut.
“ Kami sangat kecewa dengan lambatnya proses ini Kami sudah menunggu lama tapi belum ada kejelasan dari pemerintah daerah,” ujar Fransiskus.
Pihaknya telah melakukan pengajuan sejak 2023 lalu. Menurutnya, masyarakat adat Miyah Selatan telah mengikuti semua tahapan yang diperlukan. Termasuk penyusunan dokumen dan data-data pendukung. Tapi prosesnya sangat lambat. Ia meminta agar pemerintah daerah dapat segera menyelesaikannya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post