• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Sebelum akhir 2025, ditargetkan ada 7 pengakuan hutan adat di Tambrauw

July 4, 2024
in Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel Kaliele - Editor: Syam Terrajana
Hutan Adat

Prof. Dr. Ir. Sepus Marten Fatem, S. Hut. M.Sc.,guru besar bidang ilmu konservasi sumber daya hutan dari Universitas Negeri Papua (Unipa) Papua Barat.Jubi/Gamaliel Kaliele

0
SHARES
294
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

 

Jubi, Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Tambrauw menerbitkan Peraturan Daerah Nomor No. 6/37/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi daerah itu bertujuan memberikan kepastian hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.

Saat ini ada 6 wilayah adat yang tengah diajukan menjadi hutan adat. Masing-masing dua wilayah adat milik marga Yessa dan Sundoy di suku Abun dan 4 wilayah di suku Mpur, Keret Masam; Marga Manim, Manimbu, Makambak, dan Kasi .

Ada satu marga lagi, Haey, yang juga masih diajukan. Targetnya, akan ada 7 pengakuan hutan adat di Tambrauw sebelum akhir tahun 2025.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Hal ini akan menambah jumlah hutan adat di Papua yang saat ini baru mencapai 8 di Jayapura dan 1 di Bintuni.

Prof. Dr. Ir. Sepus Marten Fatem, S. Hut. M.Sc.,guru besar bidang ilmu konservasi sumber daya hutan dari Universitas Negeri Papua (Unipa) Papua Barat, mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut

Katanya , SK Bupati Tambrauw Nomor 400 Tahun 2023, tentangn pembentukan panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw, memiliki peran penting dalam pemetaan identifikasi dan verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya.

BERITATERKAIT

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

Penetapan hutan adat, katanya, bertujuan mengembalikan otonomi kepada masyarakat adat, dalam mengelola wilayahnya dengan norma-norma tradisional.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Pengakuan masyarakat hukum adat diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat di tingkat adat. Di antaranya melestarikan norma-norma tradisional adat di Tambrauw, membangun ekonomi masyarakat adat, memberikan otonomi kepada masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya. Demikian katanya, saat diwawancarai Jubi di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis, 4 juli 2024.

Katanya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Tambrauw. Di antaranya, penguatan kapasitas melalui pelatihan dan bimbingan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga adat.

Dia mengatakan dari berbagai penelitian ilmiah menunjukkan, hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah, dibandingkan kawasan hutan lainnya.

Di Amazon misalnya, hutan adat terbukti memiliki tingkat deforestasi dua kali lebih rendah, dibandingkan hutan lindung yang dikelola pemerintah.

Keberhasilan itu, menurutnya tak lepas dari hubungan spiritual dan budaya yang mendalam, antara masyarakat adat dengan hutan. Mereka memahami ekologi hutan dengan cara yang tak tertandingi. Karena itu juga mereka memiliki sistem pengelolaan berkelanjutan dan teruji dari abad ke abad.

Di Indonesia, lanjutnya, ada suku Kajang di Sulawesi Selatan yang terkenal dengan tradisi Sasi; sebuah sistem pengaturan waktu untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. Suku Dayak di Kalimantan, juga memiliki sistem adat yang melarang penebangan liar dan perburuan berlebihan.

“Kita di Papua harus juga menjaga hutan adat kita, harus kawal Perda masyarakat hukum adat agar mereka tetap semangat untuk menjaga hutan adatnya,” katanya.

Katanya, peran penting masyarakat adat dalam menjaga hutan tak hanya sebatas tindakan pelestarian. Hutan juga menjadi sumber makanan, obat obatan dan bahan baku untuk berbagai keperluan. Melindungi hutan berarti melindungi kelangsungan hidup dan budaya masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.

Katanya, keberadaan masyarakat adat di Tambrauw masih dihadapkan dengan berbagai tantangan; perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan dan asimilasi budaya, menjadi ancaman serius.

Sementara itu, Fransiskus Haey pemilik Hak Ulayat Distrik Miyah Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Tambrauw. Ini terkait lambatnya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayahnya.

Menurut Fransiskus, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan Hukum Masyarakat Adat dan Perda Nomor 5 Tahun 2018, tentang Konservasi dan Masyarakat Adat, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses tersebut.

“ Kami sangat kecewa dengan lambatnya proses ini Kami sudah menunggu lama tapi belum ada kejelasan dari pemerintah daerah,” ujar Fransiskus.

Pihaknya telah melakukan pengajuan sejak 2023 lalu. Menurutnya, masyarakat adat Miyah Selatan telah mengikuti semua tahapan yang diperlukan. Termasuk penyusunan dokumen dan data-data pendukung. Tapi prosesnya sangat lambat. Ia meminta agar pemerintah daerah dapat segera menyelesaikannya.(*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tanah Papua

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Potensi laut di Tanah Papua luas, tapi sepi peminat

March 4, 2026

Masyarakat Adat Suku Afsya tanam patok di Hutan Bariat, tolak PT ASI

February 28, 2026

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

February 27, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara