Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan bersama pemerintah kabupaten atau pemkab menindak berbagai penyakit sosial di Oksibil, Ibu Kota kabupaten pada 21 Mei 2025.
Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah aktivitas yang tidak sesuai norma agama, adat istiadat, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRK Pegubin, Yohanes Agustinus Sitokdana mengatakan, ada berbagai penyakit sosial yang selama ini merajalela di tengah masyarakat Oksibil, diantaranya peredaran minuman beralkohol, narkoba, seks bebas, judi toto gelap atau togel, rolex, dan sabung ayam.
Selain itu, ada pula warga yang menjalankan bisnis rentenir di Oksibil, dan diduga didukung oleh oknum aparat keamanan di sana.
Rentenir meminjamkan uang kepada beberapa kepala kampung atau kepala desa dan kepala dinas. Saat pengembalian, nominalnya dua kali lebih besar dari uang yang dipinjamkan.
“Sementara uang yang mereka gunakan [untuk membayar utang], itu adalah uang dana program di tingkat kampung. Selama ini dana kampung menjadi jaminan untuk simpan pinjam kedua belah pihak. Pihak yang meminjam maupun yang memberikan pinjaman. Akibatnya program kampung tidak jalan. Masyarakat Kampung tidak merasakan manfaatkan dana kampung,” kata Yohanes Agustinus Sitokdana melalui aplikasi pesan singkatnya kepada Jubi, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, DPRK dan Pemkab Pegubin menganggap situasi itu adalah ancaman serius terhadap pelaksanaan pembangunan di sana, karena sumber- sumber dana yang diharapkan untuk membangun Pegunungan Bintang mulai dari tingkat kampung adalah dana desa atau dana kampung.
“Sudah 22 tahun lamanya [berbagai] penyakit sosial ini merajalela di Oksibil walaupun [sudah] dikeluarkan peraturan bupati pada 2023. Akan tetapi para pemangku kepentingan tidak melaksanakan aturan itu,” ucapnya.
Katanya, Bupati Pegunungn Bintang, Spei Yan Bidana telah lima kali mendatangi Kepolisian Resor atau Polres Pegunungan Bintang, meminta agar kepolisian menertibkan berbagai penyakit sosial di ibukota kota kabupaten.
“Namun [permintaan bupati itu] tetap saja tidak ditindaklanjuti. Karena itu, kemarin (21 Mei 2025) kami DPRK langsung mengawal perintah bupati turun lapangan. Yang menjadi target-target, termasuk PSK-PSK (pekerja seks komersial) di Oksibil juga kita sudah pulangkan,” ujarnya.
Sitokdana menegaskan, siapapun boleh datang ke Kota Oksibil untuk terlibat membangun daerah itu. Akan tetapi tidak boleh membawa pengaruh negatif.
“Saat kami [DPRK] bersama Bupati Pegunungan Bintang turun ke lapangan, ditemukan banyak pengusaha barang-barang haram yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP Pegubin. Saat itu, sasaran kami adalah tempat-tempat perjudian, tempat seks bebas, dan distributor (penjualan) minuman beralkohol,” kata Sitokdana.
Pemkab Pegunungan Bintang telah memulangkan 28 orang dari wilayah pemerintahannya ke Jayapura pada 21 Mei 2025 dan 22 Mei 2025. Pemulangan itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit sosial di sana.
Mereka yang dipulangkan adalah orang-orang yang dianggap terlibat dalam berbagai aktivitas berkaitan dengan penyakit sosial di wilayah itu, di antaranya praktik prostitusi, judi, peredaran minuman beralkohol, narkoba, hingga praktik rentenir.
Pemulangan puluhan orang itu, dilakukan oleh Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Arnold Nam, dan dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pegubin Komisaris Polisi Micha Toding Potty, Perwira Penghubung 1715 Pegunungan Bintang, Mayor Infanteri Supriyadi, Wakil Ketua I DPRK Pegubin, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
“Total sudah ada 28 [yang diduga] terlibat penyakit sosial yang sudah kami pulangkan dari Oksibil. Saya berterima kasih kepada TNI-Polri, OPD, ormas, OKP dan semua masyarakat yang ikut berperan membantu kami membersihkan kota ini dari penyakit sosial,” kata Spei Yan Bidana.
Ia menegaskan, tidak boleh lagi ada yang datang ke Pegunungan Bintang dengan niat buruk. Sikap yang sama juga diberlakukan bagi orang asli Pegunungan Bintang.
Menurut Spei Bidana, warga asli Pegunungan Bintang yang terlibat aktivitas penyakit sosial di Oksibil, akan dipulangkan ke kampung asal mereka.
“Untuk oknum aparat keamanan yang bekingi pelaku judi rolex, togel, minuman beralkohol, narkoba, dan praktik rentenir, saya tegas meminta Kapolres segera proses secara hukum yang berlaku, supaya ada efek jera,” ujar Spei Bidana. (*)




Discussion about this post