Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C Warinussy menyampaikan protes keras terhadap sikap aparat penegak hukum dan siapa pun yang dengan sengaja telah memviralkan suasana penangkapan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian terhadap patung kasuari di pelataran depan Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.
Kedua terduga pelaku tampak digiring dalam suasana diborgol oleh beberapa aparat penegak hukum dari Polda Papua Barat. Kemudian adegan tersebut diviralkan melalui media sosial Facebook.
“Ini jelas melanggar hakikat asas praduga tidak bersalah. Di mana setiap orang yang ditangkap, termasuk pelaku pencurian, wajib dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” kata Yan C. Warinussy dalam rilis yang diterima Jubi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, menyebarkan wajahnya sebelum vonis dapat melanggar hak privasi dan kehormatan para tersangka. Resiko hukum dapat diperhadapkan dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa pencemaran nama baik.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ia menekankan bahwa dengan memviralkan wajah seorang dengan tujuan mempermalukan atau menyerang kehormatan, meskipun ia pelaku kejahatan bisa dijerat dengan Pasal 27 A UU ITE atau Perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana dan denda.
“Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) mendesak agar pihak-pihak yang melakukan tindakan memviralkan kedua terduga pelaku dugaan perbuatan pidana tersebut agar berhenti dan menarik semua postingan yang berpotensi melanggar hukum tersebut dari dunia Maya,” tegasnya.
“Saya akan mengawal dan menyiapkan langkah pembelaan hukum terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Warinussy mendukung proses hukum terhadap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka, “silahkan dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam KUHAP 2025,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post