Sorong, Jubi – Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar workshop untuk membahas rancangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah mitra pembangunan. Forum ini diarahkan untuk menyatukan pandangan pemerintah, DPRD, akademisi, LSM, dan masyarakat adat tentang arah pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan hutan adat.
Direktur Pioneer Tanah Papua, Ari Mantoro, mengatakan MoU bukan sekadar dokumen hukum, melainkan “kontrak sosial” antara pemerintah, mitra, dan masyarakat. “Isi MoU harus mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, bukan hanya bahasa indah di atas kertas,” ujarnya.
Ari juga mengingatkan agar setiap program memiliki target (indikator) terukur, sehingga masyarakat bisa menilai apakah janji pembangunan benar-benar dijalankan. Ia menekankan sektor pendidikan sebagai kebutuhan mendesak, terutama bagi anak-anak kampung yang kesulitan mengakses sekolah karena jarak sekolah dan rumah yang jauh.
Selain pendidikan, Ari menyoroti masalah kesehatan dan ekonomi lokal. Ia memberikan contoh persoalan stunting tidak cukup diatasi dengan makanan tambahan, tetapi juga harus menyentuh gizi, air bersih, dan layanan kesehatan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Di bidang ekonomi, MoU dinilai harus memberi ruang bagi usaha kecil dan pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap tahap, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan. “Tanpa partisipasi masyarakat adat, pembangunan akan berakhir konflik,” katanya.
Nada serupa datang dari DPRD Tambrauw. Anggota DPRD, Steven Soter Hae, menekankan bahwa lembaganya bukan sekadar pelengkap, tetapi mitra sejajar pemerintah. Ia memastikan DPRD akan menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal setiap isi MoU. “DPRD Tambrauw tidak akan tinggal diam jika ada program yang merugikan masyarakat adat atau lingkungan,” tegasnya.
Steven menyatakan bahwa DPRD siap membuka ruang bagi mitra pembangunan untuk mempresentasikan rencana kerja mereka. Dengan begitu, proses penganggaran bisa diselaraskan sejak awal dan menghindari tumpang tindih program.
Sementara itu, Prof. Sepus Fatem dari Universitas Papua memberikan perspektif akademis. Ia menekankan pentingnya riset, data, dan pemetaan wilayah adat sebagai dasar kebijakan. Menurutnya, MoU harus menjadi dokumen hidup yang selalu diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat. “Tanpa data dan partisipasi masyarakat adat, pembangunan hanya akan jadi spekulasi,” ujarnya.
Dalam pandangannya, MoU dan PKS merupakan inovasi kolaborasi inklusif yang patut diapresiasi. “Langkah yang dilakukan di Kabupaten Tambrauw bisa menjadi model bagi daerah lain di Tanah Papua, bahkan di luar Papua,” katanya.
Workshop dihadiri sekira 60 peserta ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya, setiap NGO atau LSM wajib memiliki MoU dan PKS resmi dengan pemerintah daerah, serta melaporkan program secara berkala. Forum juga menyepakati perlunya klausul perlindungan hutan adat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, dan mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar kesepakatan.
Dengan semangat kolaborasi, para peserta sepakat bahwa MoU dan PKS bukan sekadar dokumen formal, tetapi komitmen moral untuk membangun Tambrauw yang adil, sehat, cerdas, produktif, dan berkelanjutan.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post