Manokwari, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Manokwari, Papua Barat memeriksa anggota Bawaslu Provinsi Papua, Nurlaila Muhammad terkait dugaan korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Manokwari Asrul, SH membenarkan pemeriksaan terhadap Anggota Bawaslu Papua Barat tersebut.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam itu dilakukan di kantor Kejari Manokwari, di Jalan Pahlawan, Kota Manokwari, Papua Barat pada Selasa (29/4/2025).
“[Nurlaila] diperiksa sebagai anggota Bawaslu Manokwari tahun anggaran 2020. [Nurlaila] diperiksa dari jam 10 hingga jam 3 sore,” kata Asrul.
Katanya, ada indikasi dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada ke Bawaslu Manokwari tahun anggaran 2020 silam. Sebab, lembaga pengawas pemilihan umum tersebut, belum menyampaikan sepenuhnya bukti pertanggung jawaban belanja hibah kepada pemerintah daerah.
“Setelah kami cek ternyata selama lima tahun tidak ada bukti pertanggung jawaban. Padahal dalam aturannya, setelah penyelenggaraan paling lambat tiga bulan disetor bukti ke pemda,” ujarnya
Dana hibah dari Pemkab Manokwari ke Bawaslu setempat pada tahun anggaran 2019-2020 Rp17 miliar. Dana itu diberikan dua tahap dan masih ada Rp6 miliar yang belum dipertanggung jawabkan.
Selain Nurlaila beberapa orang lainnya sudah diperiksa penyidik Kejari Manokwari. Mereka adalah sekretaris, bendahara, mantan ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari dan anggota panitia pengawas atau panwas.
“Saksi-saksi panwas sudah kita periksa. Bahkan sudah banyak saksi. Kita tunggu bukti dokumen lainnya,” ucap Asrul.
Penyidik Kejari Manokwari menyatakan, kasus ini tahapan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Mantan Komisioner Bawaslu Manokwari yang kini menjabat Komisioner Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad belum merespons saat dikonfirmasi melalu aplikasi pesan singkat. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!