Jayapura, Jubi – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia atau BRI cabang Bintuni, Papua Barat, melapor kepada Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat.
Laporan itu terkait dugaan pencurian uang dari rekening pribadinya senilai Rp.916.652.500, yang diduga melibatkan oknum pegawai BRI.
Ketika dugaan pencurian itu terjadi, korban belum menyadarinya karena tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak BRI.
Pendamping hukum (PH) korban, Yusman Conoras., SH memaparkan, kliennya yang bernama Hj. Nurhayati adalah nasabah prioritas dan juga agen BRIlink BRI cabang Bintuni.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut pencatatan pada sistem BRI, Hj. Nurhayati telah terdaftar pada layanan Internet Banking sejak 03 Februari 2022, jam 12:33:24 dengan nomor HP yang teregistrasi Internet Banking menggunakan nomor 085244053085.
“Sejak 03 Februari 2022 hingga 08 Mei 2025, klien kami tidak pernah mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi BRI-mo pada gadgetnya dan tetap bisa menggunakan nomor handphone (HP) yang telah terdaftar pada akun BRI-mo nya, beliau tidak pernah mengganti perangkat HP maupun nomor teleponnya,” kata Yusman Conoras kepada Jubi di Kota Jayapura, Papua, Kamis (31/7/2025).
Menurut Yusman Conoras, pada 15 Mei 2025, berdasarkan rekening koran, ditemukan adanya transaksi menggunakan internet banking, tercatat pada 9 Mei 2025 pukul 12:15:00 Waktu Papua, ada transaksi uang Rp.105.000.000 dan pada tanggal yang sama pukul 15:18:47 dilakukan lagi transaksi menggunakan internet banking, transaksi transfer Rp.105.000.000 kepada Egi Widiastomo.
Katanya, transfer dilakukan pada 9 Mei, 10 Mei, dan 11 Mei 2025. Namun, sebelum kejadian itu dan sesudah kejadian pencurian melalui akun BRI Mobile (BRI-mo) terjadi, korban tidak menerima pemberitahuan dari BRI-mo maupun dari emailnya yang didaftarkan saat aktivasi akun BRI-mo.
“Transaksi transfer menggunakan internet banking yang dilakukan 9 Mei 2025 dan 10 Mei 2025 tersebut dilakukan oleh pencuri tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati. Hj. Nurhayati tidak memiliki kecurigaan terkait pencurian uang miliknya tersebut melalui internet banking karena tidak adanya botifikasi/pemberitahuan transaksi debet/mutasi transfer dari rekening milik Hj. Nurhayati kepada pihak lain dan Egi Widiastomo, baik melalui SMS notifikasi maupun rmail dari BRI,” ujarnya.
Katanya, pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.43 Waktu Papua, Hj. Nurhayati ingin membuka aplikasi BRI-mo menggunakan HP miliknya, karena ada SMS notifikasi dana masuk ke rekeningnya Rp2 juta pada pukul 18:27:09 WP, dan Hj. Nurhayati ingin memastikan adanya transaksi uang masuk tersebut, tetapi Hj. Nurhayati terkejut karena tidak bisa melakukan masuk ke akun aplikasi BRI-mo menggunakan HP miliknya.
Hj. Nurhayati kemhdian menerima SMS pemberitahuan dari BRI-OTP yang berisikan pesan: “JANGAN BERIKAN SMS INI KE SIAPAPUN, TERMASUK PETUGAS BRI. ”disertai alamat link internet untuk membuat password BRI-mo yang baru, tetapi link tersebut juga tidak dapat diakses oleh Hj. Nurhayati;
Menurut pengakuan Hj. Nurhayati, selama periode tanggal 03 Februari 2022 yakni sejak tanggal registrasi Internet Banking BRI, hingga tanggal 10 Mei 2025 (sebelum Hj. Nurhayati tidak bisa melakukan login dan masuk pada aplikasi BRI-mo), Hj. Nurhayati tidak pernah melakukan klik link apa pun, baik melalui WhatsApp, SMS, email maupun tautan melalui Internet, dan perangkat HP maupun nomor HP/Kartu SIM.
“Hj. Nurhayati masih tetap bisa digunakan hingga kini, tidak mengalami kendala apapun, bahkan aplikasi internet Banking Bank Mandiri, yakni Livin By Mandiri masih tetap bisa Hj. Nurhayati akses dan gunakan melalui gadgetnya,” ujarnya.
Pada 11 Mei 2025 pukul 14:32:20 WP, terjadi lagi transaksi menggunakan internet banking Rp.286.650.000 yang merupakan transaksi transfer dengan nama penerima Egi Widiastomo. Transaksi ini pun tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati dan tidak dilakukan oleh Hj. Nurhayati.
Namun Hj. Nurhayati menerima pemberitahuan notifikasi/pesan masuk dari BRI melalui alamat email miliknya yang menginformasikan adanya transaksi berhasil, nomor referensi 840510458161, dengan jenis transfer Bank BRI, nomor tujuan 574701062991537 atas nama Egi Widiastomo dengan nominal Rp. Rp.286.650.000.
“Setelah klien kami baca email pemberitahuan terkait uangnya yang ditransfer tersebut, beliau kaget dan panik sehingga langsung menghubungi petugas BRI Cabang Bintuni melalui telepon HP untuk memastikan transaksi tersebut, sekaligus agar dilakukan pemblokiran rekening maupun sisa saldo miliknya yang masih ada saat itu berjumlah Rp.334.923.082,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas BRI Cabang Bintuni, dijelaskan bahwa benar ada transaksi transfer pada 09 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025 dengan total transaksi transfer Rp.916.652.500.
Mendengar penjelasan petugas BRI Cabang Bintuni itu, korban terkejut, cemas hingga mengalami depresi karena kejadiannya pada hari libur. Korban disarankan menghubungi BRI call center agar dilakukan pemblokiran rekening maupun sisa saldo miliknya yang masih ada saat itu, dan selanjutnya korban mengikuti arahan tersebut dengan menghubungi BRI call center, dan oleh BRI dilakukan pemblokiran saldo/rekening.
Sementara itu, Hj. Nurhayati mengatakan, banyak kejanggalan atas transaksi-transaksi tersebut, diantaranya tidak adanya pemberitahuan melalui SMS notifikasi maupun email sejak awal dugaan pencurian dengan transaksi tersebut, khususnya notifikasi terhadap transaksi/mutasi debet rekening/uang keluar/transfer.
Menurutnya, ia hanya menerima pemberitahuan melalui SMS notifikasi terhadap transaksi/mutasi kredit rekening/uang masuk sebesar dua juta pada 10 Mei 2025.
“Untungnya ada notif uang dua juta itu, makanya saya coba buka BRI-mo dan menemukan uang saya sudah ludes dicuri orang,” ujar Hj. Nushayati.
Nurhayati mengatakan, sebelum kejadian pencurian, pada periode awal hingga akhir bulan April 2025, ia masih menerima SMS notifikasi, baik transaksi uang masuk/mutasi kredit maupun uang keluar/mutasi debet, tetapi sejak awal bulan Mei 2025, ia hanya menerima pemberitahuan melalui SMS pemberitahuan bahwa ada transaksi/mutasi kredit rekening/uang masuk.
Nurhayati juga mengaku, pada Kamis, 19 Juni 2025, ia bersama anak dan adiknya mendatangi pimpinan Cabang BRI Bintuni untuk meminta penjelasan terkait pencurian saldo rekeningnya.
Namun hanya ia yang dapat masuk ke ruangan rapat kantor BRI Cabang Bintuni, sedangkan anak dan adik Hj. Nurhayati dilarang masuk oleh pihak BRI Cabang Bintuni dengan alasan undang-undang, padahal kebijakan BRI tersebut dianggap justru yang melanggar undang-undang karena merupakan hak nasabah guna mendapatkan penjelasan dan perlu didampingi oleh keluarga untuk menghindari ketidakjelasan penyampaian pihak BRI Cabang Bintuni maupun dugaan adanya potensi intimidasi secara psikis terhadapnya.
Pihak BRI Cabang Bintuni menyampaikan kepadanya agar tabah, sabar, dan mengikhlaskan serta mengambil hikmahnya sesuai courtesy BRI sambil membandingkan kejadian yang dialaminya dengan nasabah BRI Cabang Bintuni lainnya yang juga mengalami kerugian lebih besar darinya, yang mencapai Rp3 miliar karena musibah kebakaran.
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dan tidak menunjukkan empati maupun prihatin kepadanya sebagai korban karena menjadi nasabah prioritas serta nasabah agen BRIlink BRI Cabang Bintuni.
Nurhayati telah berupaya untuk memperoleh kembali haknya dan mencari keadilan dengan membuat laporan di BRI Cabang Bintuni, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan nomor pengaduan P250502620 tanggal 21 Mei 2025 dan Laporan Keberatan APPK Nomor P250502620 tanggal 23 Mei 2025, Kantor Wilayah BRI Makassar serta Kantor Pusat BRI.
Namun, semua upayanya hanya memperoleh jawaban dari Kantor Pusat BRI bagian Customer Experience Group dengan Surat Nomor B.2002-e-SCC/CPT/DPR/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 Perihal Tanggapan Sanggahan Transaksi a.n. Nurhayati, dengan penjelasan bahwa transaksi 09 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025 dengan total nominal Rp.916.652.500, merupakan transaksi yang sah dan pihak BRI tidak dapat melakukan penggantian dana.
Nurhayati juga telah membuat laporan ke Polda Papua Barat terkait pencurian saldo rekening BRI Cabang Bintuni miliknya untuk memperoleh keadilan dan haknya agar pihak BRI dapat bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialaminya, dan meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap kejadian ini oleh auditor internal BRI ataupun auditor eksternal untuk mengungkap dalang pencurian uang nasabah, yang diduga adanya keterlibatan oknum internal BRI dengan melakukan perubahan/setting pada sistem terkait data nasabah, setting notifikasi hingga limit transaksi.
“Saat ini ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan rumor melalui media sosial di Bintuni bahwa kejadian yang saya alami adalah merupakan saya sendirii karena melakukan klik link, yang hal tersebut adalah tidak berdasar, tidak benar, hoaks dan fitnah yang sengaja disebarkan untuk menutupi fakta dan guna tetap menjaga nama baik maupun reputasi BRI Cabang Bintuni,” ucapnya.
Nurhayati menambahkan, berdasarkan kronologis yang dicatatnya, ia bersama dua PH-nya mengirim surat permohonan kepada Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat agar memberikan penjelasan secara langsung terkait detail transaksi yang dilakukan menurut versi dan sistem BRI, karena sejak kejadian pencurian uang tersebut, Ia tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci.
“Kami telah menemui pimpinan serta staf BRI Cabang Bintuni maupun staf bagian legal officer kanwil BRI Jayapura guna meminta penjelasan terkait transaksi tersebut. Tetapi mereka tidak dapat menjelaskan kepada kami, dan meminta agar kami mengirimkan surat secara resmi kepada Pimpinan wilayah BRI Jayapura. Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan wilayah BRI Jayapura, dengan Surat Nomor 015/YC&R/VII/2025 tetanggal 21 Juli 2025, tetapi belum ada jawaban,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post