Sorong, Jubi – Lima aktivis yang ditahan di Polresta Sorong Kota dibebaskan melalui mekanisme restorative justice atas keputusan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat Daya, Senin (1/9/2025).
Keputusan pembebasan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu usai memimpin rapat bersama Forkopimda di kantor gubernur. Rapat dihadiri keluarga para tahanan, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), pimpinan DPR Papua Barat Daya, Kapolres Sorong Kota, para kepala suku lintas Papua, hingga tokoh masyarakat Nusantara di Sorong.
“Tujuan kami hari ini adalah rekonsiliasi. Kita saling meminta maaf dan memberi maaf untuk situasi yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Gubernur Kambu.
Kelima aktivis pro demokrasi untuk Papua yang dibebaskan adalah Elisa Bisulu, Musa Susim, Dedi Goram, Maikel Wafom dan Yan Manggaprouw.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Proses dilakukan dengan penandatanganan bersama oleh saksi, keluarga, dan pendamping hukum. Gubernur mengatakan pertemuan ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat pasca bentrokan yang memicu gelombang penangkapan.
“Puji Tuhan, dalam proses pertemuan ini kita telah menyepakati bersama. Saya selaku korban yang sebelumnya melaporkan, secara resmi mencabut laporan itu. Dan hari ini kami meminta Kepolisian untuk mengembalikan lima tahanan. Sebelumnya sudah ada 18 orang yang dipulangkan ke keluarga,” ujar Elisa Kambu.
Ia menegaskan bahwa pembebasan itu bukan berarti semua persoalan selesai, melainkan awal untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat.
“Harapan kita bersama adalah menjamin keamanan Kota Sorong, tapi juga menjaga stabilitas di seluruh provinsi Papua Barat Daya.”
“Saya titip pesan kepada adik-adik yang sudah dibebaskan, ini anugerah Tuhan, maka jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Selain membebaskan lima aktivis, Gubernur juga mengatakan akan mengusahakan agar empat tapol yang sedang disidangkan di Makassar dapat menjalani masa hukuman di Lapas Sorong.
“Jika sudah ada putusan inkrah, dapat menjalani masa hukuman di Lapas Sorong. Supaya mereka tidak jauh dari keluarga dan tanah kelahiran mereka,” lanjut Kambu.
Terkait kerusakan sejumlah kantor pemerintahan akibat insiden aksi massa lalu, Gubernur menyatakan pemerintah yang akan menanggung perbaikannya.”Tidak boleh dibebankan kepada keluarga,” katanya.

Situasi Sorong Kondusif
Sementara itu, pihak Kepolisian menegaskan bahwa kondisi Kota Sorong sudah berangsur aman. Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan keputusan Gubernur mencabut laporan sangat membantu pemulihan situasi keamanan.
“Saat ini situasi Kota Sorong sudah mulai kondusif. Dengan adanya restorative justice, Pak Gubernur mencabut laporan dan kami mengembalikan lima orang tahanan terakhir. Mereka sudah membuat surat pernyataan, dan kami harap mereka bersama teman-temannya bisa menjaga keamanan kota ini,” ujar Amry.
Menyangkut isu yang beredar di media sosial mengenai rencana aksi besar-besaran, Kapolres mengatakan telah mengantisipasi dan terus memantau perkembangan di lapangan.
“Memang ada ajakan untuk demo besar di Papua melalui media sosial. Tapi kami sudah melakukan imbauan ke masyarakat, ke kelurahan, sampai menggunakan media resmi agar warga tidak ikut-ikutan. Jangan terprovokasi oleh ajakan yang belum jelas kebenarannya,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tentang penembakan pada Rabu pekan lalu. “Saat ini masih dalam proses pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP. Identitas anggota yang diduga melakukan penembakan masih kami selidiki lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Salah satu dari lima aktivis yang dibebaskan, Elisa Bisulu, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah yang memilih jalan rekonsiliasi.
“Kami tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Gubernur yang sudah mencabut laporan. Ke depan, kami upayakan supaya tidak ada lagi insiden atau peristiwa anarkis seperti kemarin,” kata Bisulu.
Ia juga mengimbau teman-teman mahasiswa dan aktivis lain agar tidak lagi mudah terprovokasi.
“Saya harap teman-teman segera hentikan aksi-aksi atau tahan diri. Jangan terperdaya oleh ajakan-ajakan di media sosial. Kita sudah cukup belajar dari pengalaman pahit kemarin. Terima kasih juga kepada pemerintah yang sudah punya niat baik dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Menurut Bisulu, pembebasan ini bukan hanya soal dirinya dan kawan-kawan, tetapi juga simbol bahwa penyelesaian masalah di Papua Barat Daya sebaiknya ditempuh dengan dialog, bukan kekerasan.
“Bagi kami, ini adalah langkah awal. Pemerintah sudah menunjukkan niat baik, maka kami pun wajib merespons dengan menjaga keamanan dan membangun kepercayaan bersama. Jangan ada lagi bentrokan, jangan ada lagi korban,” katanya.
Koalisi Advokat HAM Tanah Papua : Ini Langkah Maju, Tapi Belum Selesai”
Kuasa hukum keluarga tahanan, Leonardo Ije, menilai keputusan mencabut laporan dan membebaskan lima aktivis merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, ia menekankan masih ada pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan, terutama terkait empat tahanan politik (Tapol) yang masih disidangkan di Makassar.
“Masih ada empat tapol yang ditahan di Makassar. Alasan keamanan yang dipakai untuk memindahkan mereka sebenarnya tidak bisa dibuktikan. Jadi, dengan kondisi Makassar yang hari ini pun sedang tidak aman, justru harus jadi alasan agar mereka dikembalikan ke Sorong, tempat perkara itu terjadi,” tegas Leonardo.
Ia juga menyinggung peran Kejaksaan yang dinilai sering “cuci tangan” dalam proses pemindahan tahanan. “Saya ingin tegaskan, jangan segampang itu tahanan dipindahkan dengan alasan keamanan. Ini sudah dua kali terjadi dan dua kali pula kami ribut. Seharusnya ini jadi pelajaran besar, agar praktik sewenang-wenang seperti itu dihentikan. Jangan lagi ada alasan keamanan yang dibuat-buat,” tambahnya.
Sejak 2021, setidaknya terdapat 13 warga Sorong yang persidangannya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar. Sebanyak enam orang dari kasus Kisor Maybrat dan tujuh berasal dari kasus NFRPB.
Senada, Simon Soren, SH, juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Barat Daya karena telah berjiwa besar mengambil langkah rekonsiliasi. Ia menambahkan bahwa Koalisi Advokat HAM Papua akan terus mengawal informasi terkait nasib empat tapol di Makassar dan akan berkoordinasi langsung, menguasai informasi secara utuh, dan akan melakukan langkah hukum yang terukur.
“Jadi proses ini belum selesai, tapi apa yang kita capai hari ini adalah pintu masuk untuk penyelesaian berikutnya,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan ini, total sudah 23 orang tahanan dibebaskan sejak insiden penolakan 4 tahanan politik Papua diberangkatkan sidang di Makassar. Namun, bayang-bayang ketidakadilan masih membayangi, terutama bagi keluarga korban penembakan.
Kini, masyarakat Papua Barat Daya menunggu, apakah rekonsiliasi ini benar-benar akan menjadi titik balik menuju perdamaian, atau hanya meredakan situasi sesaat tanpa menyelesaikan akar masalah.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post