Jubi Papua
Donasi
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Jubi Papua
Donasi
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Search
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Indepth Stories
    • LEGO
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • Opini
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Menyapa Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Follow US
Jubi Papua > Blog > Domberai > Diskusi terpumpun Sahabat Polisi Indonesia bahas pembentukan peradilan adat
Domberai

Diskusi terpumpun Sahabat Polisi Indonesia bahas pembentukan peradilan adat

Adlu Raharusun
Last updated: October 3, 2025 9:55 am
Author : Adlu RaharusunEditor : Aryo Wisanggeni G Published October 3, 2025
Share
5 Min Read
Peradilan Adat
Ketua Sahabat Polisi Indonesia Papua Barat, Jalil Lambara menyerahkan piagam kepada Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Prof Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM CLA yang menjadi pemateri Diskusi Kelompok Terpumpun bertema "Penegakan Hukum Berbasis Kultur di Masyarakat" di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (2/10/2025). - Jubi/Adlu Raharusun

Manokwari, Jubi – Diskusi Kelompok Terpumpun yang diselenggarakan komunitas Sahabat Polisi Indonesia di Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (2/10/2025) mengkaji penegakan hukum berbasis kultural sebagai solusi atas berbagai persoalan penegakan hukum di Papua Barat. Diskusi terpumpun itu juga membahas wacana pembentukan peradilan adat.

Diskusi Kelompok Terpumpun bertema Penegakan Hukum Berbasis Kultur di Masyarakat itu menghadirkan Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Barat, anggota DPR Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta para aktivis HAM, mahasiswa, maupun tokoh organisasi kemasyarakatan.

Koordinator Jaringan Hak Asasi Manusia dan Jaringan Tokoh, Edison Baransano mengatakan, penegakan hukum berbasis kultur di Tanah Papua mestinya bersandar kepada peradilan adat. Ia menyatakan peradilan adat adalah ruh Otonomi Khusus Papua, dan harus dibentuk untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Orang Asli Papua. Baransano menyebut lembaga lain yang harus dibentuk berdasarkan Otonomi Khusus Papua adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Bicara tentang penyelesaian masalah hukum berbasis kultur, kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengamankan pembentukan peradilan adat dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. UU Otonomi Khusus Papua sejatinya merupakan resolusi konflik, bukan penyelesaian dalam bentuk uang [Dana Otonomi Khusus],” kata Baransano disela diskusi terpumpun itu.

More Read

Paguyuban Pasundan
Warga keturunan Jawa Barat di Papua Barat gelar Muswil Pertama Paguyuban Pasundan
Inilah Tokoh Asal Teluk Wondama: Dari Wakapolda Irian Jaya Pertama, Doktor Pertama, Dubes Pertama hingga Penulis Lagu Kidung Jemaat
Pemprov Papua Barat Daya perkuat komitmen pembangunan rendah karbon
Musik perlawanan Zoonde, rapper yang lantang menyuarakan realitas Tanah Papua
Hutan damar terancam, Kapolda Papua Barat Daya peringatkan pembalak liar

Baransano mengingatkan semua pihak bahwa Otonomi Khusus Papua hadir karena adanya tuntutan kemerdekaan Papua. Otonomi Khusus Papua merupakan jawaban pemerintah pusat atas tuntutan kemerdekaan Papua, di mana provinsi di Tanah Papua diberi wewenang khusus untuk melindungi hak Orang Asli Papua. Akan tetapi, Baransano menilai beberapa kalangan sudah melupakan asal muasal Otonomi Khusus Papua itu.

Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Prof Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM CLA mengatakan bahwa selama ini penyelesaian masalah hukum di Papua Barat kerap ditautkan dengan hukum negara. Padahal, ada banyak masyarakat adat di Tanah Papua yang memiliki hukum ada masing-masing, dan hukum adat itu seharusnya digali dan menjadi acuan penyelesaian masalah hukum di Papua Barat.

Prof Roberth mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sudah menyebut bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria di Indonesia. Itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hukum adat.

“Segala perihal berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam seharusnya menoleh ke sana [ke hukum adat]. Negara dengan perangkat hukumnya melihat praktik baik dalam masyarakat adat, sehingga penyelesaian [perkara hukum], terutama dalam perkara ringan, diselesaikan dalam masyarakat adat. [Itu] seperti [penyelesaian masalah hukum] dalam restorative justice,” katanya Prof Roberth.

Ia mengapresiasi diskusi terpumpun yang dibuat Sahabat Polisi Indonesia. “Ke depan, dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu sudah ada living law. Kita perlu sinergitas antara negara dan masyarakat hukum adat  dalam rangka membangun negara yang lebih solid,” katanya.

Terkait wacana peradilan adat, Prof Roberth menyatakan pembentukan peradilan adat sudah pernah didorong, namun prosesnya tidak berjalan. “Kita mendorong peradilan adat sekitar tiga atau empat tahun lalu, tetapi tidak jalan. Ada pemahaman bahwa kalau kita menerapkan hukum adat, di Papua Barat saja ada banyak suku, maka terjadi kebingungan. Menurut saya, kita [bisa] membentuk kerangka kelembagaan, pedoman [beracara hukum adat], namun isinya kembali ke [hukum adat] masing-masing daerah,” ujarnya.

Ia mengakui pembentukan peradilan adat harus mempertimbangkan kemungkinan adanya persoalan hukum antara masyarakat adat dan warga non-masyarakat adat. Ada pula kemungkinan persoalan hukum di antara masyarakat adat yang berbeda daerah/adat istiadatnya.

“Itu bisa didiskusikan untuk mencari cara yang tepat, selama tidak melanggar norma-norma baik di dalam masyarakat adat Papua, [dan tidak] bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Ketua Sahabat Polisi Indonesia Papua Barat, Jalil Lambara mengatakan kegiatan ini merupakan upaya menangkap keresahan masyarakat atas kondisi penegakan hukum di Papua Barat. “Kita tahu bersama bahwa persoalan [benturan hukum negara dan hukum adat] di Papua Barat selama ini terutama masalah palang memalang kawasan umum. [Selain itu], persoalan hukum yang mestinya diselesaikan di ranah adat selalu di bawa ke ranah hukum [negara],”  katanya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan bahwa pihaknya siap menangkap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pembentukan regulasi, termasuk regulasi untuk membentuk peradilan adat. “Tentang peradilan [adat] ini, konsep pemikiran yang akan didorong dalam kebijakan juga menjadi perhatian Majelis Rakyat Papua Barat,” kata Ngabalin

Ia berharap konsep peradilan adat itu bisa disampaikan ke DPR Papua Barat, sehingga bisa disusun sebagai Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Peradilan Adat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Pengungsi, Blok Wabu
Blok Wabu di Intan Jaya tidak punya IUPK, mahasiswa terus kawal penolakan Blok Wabu
Polhukam Papua Tengah
IMPPETANG se-Indonesia gelar mimbar bebas tolak pengiriman militer
IMPPETANG se-Indonesia gelar mimbar bebas tolak pengiriman militer
Polhukam
Plt Sekda
Yusuf Yambe Yabdi menjabat Plt Sekda yang baru
Kabupaten Jayapura
Pemkab Jayapura
Haris Richard Yocku: Pemkab Jayapura berkonsentrasi terhadap pendidikan
Kabupaten Jayapura
Menkeu Australia Sambut Purbaya Yudhi dengan Panggilan Telepon Perdana
Menkeu Australia Sambut Purbaya Yudhi dengan Panggilan Telepon Perdana
Pasifik

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.