Sorong, Jubi – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan atau LHKP Provinsi Papua Barat Daya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke salah satu lokasi perusahaan tambang batu bara milik PT Megapura Prima Industri di Kabupaten Sorong, pada Rabu (15/1/2025). Sidak tersebut bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas LHKP Julian Kelly Kambu menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama sidak. Ia memberikan tenggat waktu kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera memperbaikinya.
Menurutnya, sejumlah poin pelanggaran yang dimaksud di antaranya terkait perubahan dokumen lingkungan perusahaan, yang mewajibkan pelaporan perubahan atau persetujuan disertai revisi dokumen terkait, dalam waktu paling lambat tiga bulan.
“Jika tidak dipenuhi maka aktivitas tambang akan dihentikan sementara,” katanya.
Selanjutnya terkait koordinasi pajak alat berat. Manajemen perusahaan diminta melaporkan jumlah alat berat yang dimiliki, dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kewajiban membayar pajak.
Selain itu, menyoal pembayaran tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dinas LHKP mencatat adanya tunggakan PNBP sebesar Rp5 miliar. Untuk itu, Kambu menegaskan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Kami mendukung investasi dan usaha di Papua Barat Daya. Namun kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan Ambrosius Klagilit menilai tindakan tegas pemerintah memang sangat dibutuhkan. “Jika perusahaan bekerja tidak sesuai aturan, izinnya harus dicabut. Mengingat aktivitas tambang batu bara merusak lingkungan dan memperparah krisis iklim,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keberanian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan. “Pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup dan masyarakat adat Papua,” katanya.
Langkah tegas Dinas LHKP diharapkan mampu mendorong perusahaan tambang di Papua Barat Daya untuk lebih bertanggung jawab. Namun, jika tuntutan ini tidak diindahkan maka aktivitas tambang di Kabupaten Sorong berpotensi dihentikan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!