Teminabuan, Jubi – Dewan Adat Wilayah III Domberai mendatangi kantor Kesatuan Bangsa dan Poltik atau Kesbangpol Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).
Kedatangan Dewan Adat Wilayah III Domberai itu, untuk menyatakan penolakan terhadap hasil seleksi administrasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Sorong Selatan, melalui mekanisme pengangkatan, periode 2024-2029.
Dewan Adat Wilayah III Domberai meminta hasil seleksi administrasi itu dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Beberapa calon anggota DPRK Sorsel yang dinyatakan lolos seleksi administrasi disebut berasal dari partai politik atau parpol.
Ketua Dewan Adat Wilayah III Domberai, Ronal G. Konjol menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi atau Pansel cacat secara hukum dan moral.
“Undang-Undang Otsus itu menjamin hak politik orang asli Papua, termasuk keterwakilan yang adil. Tapi yang kami lihat, Pansel justru melukai semangat Otsus itu sendiri,” kata Konjol, Senin (5/5/2025), di depan massa aksi yang melakukan protes.
Katanya, Pasal 6a dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Otsus Papua, mewajibkan negara menjamin representasi berkeadilan bagi suku-suku asli Papua.
“Kalau satu suku, seperti Inawatan tidak mendapat kursi sama sekali, ini bukan sekadar kelalaian. Ini pengingkaran terhadap eksistensi suku di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Menurut Konjol, selain ketimpangan keterwakilan, pihaknya menemukan beberapa nama yang dinyatakan lolos seleksi adalah mantan pengurus partai politik, dan ikut sebagai calon legislatif DPRK Sorong Selatan dalam pemilihan legislatif pada 2024 lalu.
“Ini cacat hukum. Mereka [lima orang itu] pernah mencalonkan diri dari partai, bahkan terdaftar sebagai pengurus [partai politik]. Tapi sekarang diloloskan [seleksi] untuk DPRK [melalui kursi pengangkatan atau kursi] Otsus. Padahal [dalam] PP Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 52 Ayat (1) jelas menyatakan caleg [kursi] Otsus bukan berasal dari partai politik,” ucapnya.
Ia menegaskan, calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan ruang representatif berbasis hak-hak masyarakat adat Papua, bukan untuk para elite politik atau pihak yang sudah berulang kali mendapat kursi kekuasaan.
Ronal G. Konjol mempertanyakan, apakah Pansel kursi pengangkatan DPRK Sorong Selatan tidak paham aturan, ataukah dengan sengaja melanggar aturan.
Katanya, melihat situasi ini pihaknya tidak bisa tinggal diam. Dewan Adat Wilayah III Domberai pun menyatakan menolak hasil seleksi DPRK Sorong Selatan dan meminta dilakukan pembatalan.
“Jangan main-main dengan Otsus. Ini bukan proyek politik. Ini hak hidup suku-suku kecil. Di Sorong Selatan hanya lima kursi, kalau semua diambil oleh yang sudah duduk di lembaga lain, lalu kami mau letakkan siapa di sana?” kata Kanjol.
Sementara itu, Ketua Pansel DPRK Sorsel, Yusuf Momot menyampaikan, sebanyak 15 calon anggota DPRK jalur Otsus telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 22/PANSEL.DPRK/SS/V/2025.
“Kami telah melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi pada 29 April hingga 1 Mei 2025. Mereka yang lolos akan mengikuti seleksi wawancara pada 5 hingga 6 Mei 2025,” kata Momot.
Pansel menyatakan, masyarakat Sorong Selatan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dalam bentuk hard copy maupun soft copy kepada panitia.
Dewan Adat Domberai menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk mengambil langkah hukum seperti judicial review apabila diperlukan.
Adapun nama 15 calon anggota DPRK Sorong Selatan mekanisme pengangkatan yang lolos seleksi administrasi, ialah dari dari daerah pengangkatan atau dapeng I meliput Distrik Teminabuan, Konda, Saifi dan Seremuk, yaitu Aksamina Momot, S.Pd, Benyamin Duwit, S.An, dan Yulian Kondologit, S.Sos., M.Tr.AP.
Dapeng II meliputi Distrik Sawiat, Fkour, dan Salkma, ialah Kristian Blesia, Daud Sadrafle, dan Dance Sagisolo.
Dapeng III, yaitu Distrik Wayer, Moswaren, dan Kais Darat, adalah Amram Amelia Watho, S.H, Alfhonsina Athabu, S.E, Alfaris Dere, S.Pd.
Dapeng IV yang meliputi Distrik Kais, Matemani, dan Inanwatan, yaitu Yuliana Tinopi, Paskalina Ivon Bonisau, S.Pd, Oktovianus Asikasau.
Dapeng V meliputi, Distrik Kokoda, dan Kokoda Utara, adalah Lukman Kasop, Bartolomeus Dorowe, dan Jhoni Kabire. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!