Sorong, Jubi-Masyarakat adat Malamoi dari marga Masinau, Motowol, Sawat, Klafiyu, Klawen serta warga Kampung Ninjomor dan Klasari melakukan pemalangan sejak pukul 17.00 WP, Rabu (4/6/2025).
Pemalangan dilakukan masyarakat dengan memblokade jalan menuju ke kantor dan pabrik perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), sebagai respons atas penahanan 11 warga pada 8 Mei 2025 lalu. Kesebelas warga lalu resmi ditahan sejak 10 Mei 2025, dengan tuduhan menjual minyak solar milik perusahaan.
“Ini semua orang-orang adat. Ada yang sudah punya keluarga. Mereka bukan pencuri! Kalau memang ada masalah minyak, selesaikan dengan baik. Jangan langsung tangkap, tahan, dan lempar ke penjara! Di mana keadilan untuk masyarakat adat?” kata perwakilan warga Kampung Klasof Distrik Moisigin Kabupaten Sorong, Nikson Masinau.
Dalam keterangan yang diterima masyarakat kampung, pihak perusahaan PT IKSJ berdalih saat audit internal terdapat kerugian perusahaan sebesar Rp200 juta akibat penyalahgunaan solar.
Mereka dituduh menjual minyak solar milik perusahaan. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan hukum maupun pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.
“Kalau memang ada kerugian, kenapa perusahaan tidak pernah mau terbuka? Katanya minyak yang hilang nilainya Rp200 juta.Tapi mereka hanya tuduh dan buang tanggung jawab ke masyarakat adat. Ini tanah kami, kami pemilik hak ulayat. Kok kami diperlakukan seperti maling di tanah sendiri?” tegas Nikson.
Upaya persuasif sudah dilakukan oleh keluarga Masinau, tetapi perusahaan enggan menghadapi masyarakat secara langsung.
“Perusahaan ini seperti sembunyi-sembunyi. Tidak pernah datang terang-terangan ke masyarakat. Kami minta orang Jakarta, yang dari pusat, datang langsung. Jangan hanya kirim orang lapangan yang tidak punya kuasa ambil keputusan. Datang dan bicara langsung dengan kami,” lanjut Nikson.
Masyarakat adat menilai ini sebagai alasan lain yang menjadi motif penangkapan, karena salah satu warga yang ditahan adalah tokoh adat, pemilik wilayah adat di mana PT IKSJ beroperasi, Oktovianus Masinau.
“Perusahaan tidak mau hadapi kami langsung. Makanya kami palang. Kami tidak akan buka sampai orang Jakarta datang langsung, buka mulut di depan masyarakat adat, dan bebaskan 11 orang itu! Kalau tidak, palang adat tetap akan berdiri, sampai waktu yang tidak ditentukan!” ujar Nikson.

Juru Kampanye Selamatkan Tanah dan Hutan Malamoi, Fiktor Klafyu turut mengecam keras tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap masyarakat adat.
“Perusahaan seperti PT IKSJ datang ke tanah ini hanya untuk mengeruk keuntungan. Mereka datang cari makan di tanah ini, tapi tidak mau menghargai hak masyarakat adat. Justru yang terjadi, masyarakat adat diperlakukan seperti pengganggu, seolah-olah tidak punya hak di tanahnya sendiri,” ujar Fiktor.
Ia menambahkan, perusakan hutan dan wilayah adat di Tanah Malamoi adalah bentuk penjajahan gaya baru yang dibungkus investasi. Menurutnya, kekerasan yang terjadi bukan hanya fisik, tetapi juga struktural dan sistematis.
“Ini bukan hanya soal penahanan. Ini soal sistem yang terus menindas masyarakat adat. Tanah kami dirampas, hutan kami dibabat, dan sekarang manusia adat dikriminalisasi. Ini bentuk penjajahan atas nama investasi. Sudah saatnya negara dan publik buka mata dan berdiri bersama masyarakat adat,” ujar Fiktor.
Masyarakat adat menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk kekerasan, tetapi sebagai cara terakhir mempertahankan harga diri dan hak warisan leluhur.
Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal Oktovianus. Ini soal masa depan anak cucu kami. Kalau hari ini kami diam, besok seluruh tanah kami bisa hilang,” kata Nikson.
Jubi suda berupaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT IKSJ belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat adat. (*)
Nama-nama warga yang ditahan:
Oktovianus Masinau (40) 2. Libert (35) 3. Host (27) 4. Marianus (33) 5. Aldi (24) 6. Galu (25) 7. Maikel Haris (25) 8. Agus Olla (9. Maksi (31) 10. Rivaldi (27) 11. Gerson (30)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!