Manokwari, Jubi-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Papua Barat, Derek Apnir menegaskan pihaknya telah menemui para pemilik hak wilayah tanah adat di lokasi yang dijadikan penambangan emas ilegal. Dewan Adat juga mengingatkan terkait potensi bencana alam.
“Soal potensi bencana di daerah yang dijadikan lokasi penambangan emas, beberapa waktu lalu kita sudah berkordinasi dengan dewan adat untuk segera mengambil peran bersama Pemerintah agar mengambil langkah kemungkinan terburuk yang akan terjadi diakibatkan karena hal ini” kata Derek Apnir, Kamis (17/11/2022)
Menurutnya dampak terburuk dari aktivitas tambang emas ilegal yang marak di Manokwari dan Pegunungan Arfak, yakni kemungkinan akan terjadi banjir yang mempengaruhi kawasan Pertanian yang potensial di daerah Manokwari.
“Mengakibatkan banjir yang mempengaruhi daerah irigasi kita, pertanian yang potensial akan terganggu. Akhirnya nanti lahan pangan kita di daerah sekitar penambangan ini bisa tidak berproduksi” jelasnya.
Meski demikian, Apnir berharap ada langkah dari Kapolda Papua Barat dengan melakukan penyisiran dan penertiban di Daerah kawasan tambang.
“Juga pemerintah Daerah kita melalui Dinas tehnis sudah berupaya mengingatkan masyarakat” tuturnya.
Meski demikian Apnir menyebut kondisi saat ini karena tuntutan perut yang harus dipenuhi masyarakat, setelah melewati masa Pandemi covid-19 , apa saja yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengisi kantong-katong yang telah menipis setelah selama kurang lebih dua tahun berada pada masa Pandemi.
Sebelumnya pada 25 Oktober lalu, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan untuk mengantisipasi krisis pangan yang akan terjadi 2023, pihaknya bersama Menteri Pertanian ke Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari mengikuti penanaman padi secara simbolis di areal persawahan seluas 200 hektar.
“Beliau harap itu dibuka terus, saya setuju. Kita coba bicarakan itu dengan Dinas terkait untuk bagaimana melakukan upaya antisipasi krisis pangan” kata Paulus Waterpauw .(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!