• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Berita Papua

Pegawai mutasi, promosi jabatan, dan pensiun wajib kantongi surat keterangan bebas aset

May 15, 2023
in Berita Papua
Reading Time: 1 min read
0
Penulis: - Editor:
surat keterangan bebas aset

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria. - Jubi/Alexander Loen

0
SHARES
52
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, nampaknya tidak main-main dalam menata dan mencari tahu seluruh aset milik negara yang selama ini dikelola di Pemerintah Provinsi Papua. Hal itu dilakukan, sebab dicek banyak aset yang tidak terdata secara baik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.

Melihat hal itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan mulai saat ini setiap Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan dimutasi, mendapat promosi jabatan, dan pensiun wajib mengantongi surat keterangan bebas aset.

“Jika ada ASN yang dimutasi, promosi jabatan, atau pensiun jika belum mengantongi surat keterangan bebas aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), berkas-berkasnya jangan ditindaklanjuti dulu,” kata Patria di Kota Jayapura, Minggu (14/5/2023).

Menurut Patria, berantakannya pendataan aset dikarenakan kebiasaan berpindah-pindah pegawai antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pemerintah Daerah (Pemda), tanpa memberitahu BPKAD sehingga banyak aset yang hilang.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Kebiasaan ini harus dihilangkan, sebab yang lebih tahu persis soal aset adalah masing-masing OPD. Makanya kami [KPK] minta setiap OPD di Pemprov Papua mendata seluruh aset yang dimiliki secara baik,” tegasnya.

Soal penataan aset ini, kata Patria, pihaknya juga sudah mengimbau penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru untuk tegas melihat semua berkas-berkas yang masuk. Artinya, tidak mengangkat pegawai yang belum ada surat keterangan bebas aset.

“Hal ini sudah saya sampaikan. Ini dilakukan agar tidak membawa masalah di tempat yang baru. Ini yang kami dorong sejak awal,” katanya. (*)

BERITATERKAIT

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

Gubernur Fakhiri instruksikan percepatan Manajemen Talenta ASN Papua

BKN dorong Papua jadi provinsi pertama terapkan manajemen talenta ASN di wilayah Kanreg IX

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: ASNMutasiPapuapensiunpromosi jabatansurat keterangan bebas aset
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

kecerdasan buatan

Redaksi Jubi jajal kecerdasan buatan untuk kerja jurnalistik

January 26, 2026
BBM

Gubernur Papua pastikan pasokan BBM Nataru terpenuhi

November 27, 2025
Wamena

Pengungsi Yalimo di Wamena 684 orang

September 23, 2025

Mahasiswa KKN UGM Unit PBD 005 “Raja Ampat Berkisah” resmi kembali ke kampus usai masa pengabdian

August 8, 2025

Para Pendeta ajak warga jangan golput dan jaga kedamaian

August 6, 2025

Gubernur Papua Tengah: Semua perizinan minerba dari Pemerintah Pusat

July 18, 2025

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara