Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, nampaknya tidak main-main dalam menata dan mencari tahu seluruh aset milik negara yang selama ini dikelola di Pemerintah Provinsi Papua. Hal itu dilakukan, sebab dicek banyak aset yang tidak terdata secara baik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
Melihat hal itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan mulai saat ini setiap Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan dimutasi, mendapat promosi jabatan, dan pensiun wajib mengantongi surat keterangan bebas aset.
“Jika ada ASN yang dimutasi, promosi jabatan, atau pensiun jika belum mengantongi surat keterangan bebas aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), berkas-berkasnya jangan ditindaklanjuti dulu,” kata Patria di Kota Jayapura, Minggu (14/5/2023).
Menurut Patria, berantakannya pendataan aset dikarenakan kebiasaan berpindah-pindah pegawai antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pemerintah Daerah (Pemda), tanpa memberitahu BPKAD sehingga banyak aset yang hilang.
“Kebiasaan ini harus dihilangkan, sebab yang lebih tahu persis soal aset adalah masing-masing OPD. Makanya kami [KPK] minta setiap OPD di Pemprov Papua mendata seluruh aset yang dimiliki secara baik,” tegasnya.
Soal penataan aset ini, kata Patria, pihaknya juga sudah mengimbau penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru untuk tegas melihat semua berkas-berkas yang masuk. Artinya, tidak mengangkat pegawai yang belum ada surat keterangan bebas aset.
“Hal ini sudah saya sampaikan. Ini dilakukan agar tidak membawa masalah di tempat yang baru. Ini yang kami dorong sejak awal,” katanya. (*)