Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan, demi melindungi kepentingan PT Freeport, Pemerintah Indonesia telah melanggar hak masyarakat adat dan buruh asli Papua.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
“Selama 59 tahun Presiden Republik Indonesia (Pemerintah Indonesia) fokus melindungi PT Freeport, sembari melanggar hak masyarakat adat Papua dan buruh asli Papua,” kata Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kaolisi pun berpendapat, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mesti segera bertanggungjawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua, saat pelaksanaan kontrak karya I (pertama) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc Morand pada 7 April 1967, ketika masa UNTEA atas wilayah Papua.
Katanya, pada prinsipnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 28d ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai pasal 28i ayat (4) UUD 1945).
“Namun pada praktiknya, selama 59 tahun pemerintah terus melindungi Freeport dan melanggar hak nasyarakat adat Papua dan buruh orang asli Papua.”
Menurut Koalisi, kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Manajemen Freeport yang mengorbankan hak masyarakat adat Papua, terjadi berkali-kali. Dimulai pada sejak masa Orde Baru hingga masa reformasi atau sejak 1967 hingga 2026.
Kontrak karya I pada tanggal 7 April 1967 – ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64 persen saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia (PTFI)
Kontrak karya II yang ditandatangani pada Desember 1991, berlaku 30 tahun dengan klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen yang dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie, dan tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun, sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.
Saat penandatangan kontrak karya III pada 18 April 2017, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport McMorRan dan pemerintah. Ini untuk memberikan jaminan kontrak karya akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi
Kontrak karya IV, setelah 2024, Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen sekaligus memperpajang kontrak sampai 2061.
Kemudian kontrak karya V pada 18 Februari 2026, Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan Pemerintah Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), terkait perpanjangan hak operasi PTFI, selama umur cadangan di kawasan mineral Grasberg.
Koalisi menyatakan, saat terjadi tarik ulur Pemerintah Indonesia dengan Manajemen Freeport untuk kontrak karya II pada 2017, dalam rangka menekan Pemerintah Indonesia maka Manajemen Freeport mengorbankan hak buruh dengan cara memberlakukan kebijakan merumahkan.
Kebijakan itu langsung ditanggapi oleh Pengurus Serikat Pekerja dengan melayangkan Surat Perundingan pada Januari 2017, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.
Selanjutnya pada 18 April 2017, dilakukan MoU antara Freeport Mc MorRan dan pemerintah. Namun manajemen Freeport masih tetap mengabaikan surat perundingan. Selanjutnya Serikat Pekerja menilai bahwa perundingan tidak mencapai titik temu sehingga pada akhir April 2017, Serikat Pekerja mengajukan surat permohonan mogok kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.
Sebanyak 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia kemudian melakukan perjuangan mogok kerja yang dimulai sejak 1 Mei 2017 hingga saat perayaan 59 tahun Freeport bercokol di Tanah Papua pada 7 April 2026.
Koalisi mengatakan, selama 9 tahun sebanyak 8.300 buruh Freeport melakukan perjuangan mogok kerja. Telah dilakukan berbagai upaya hukum, dimulai dari mengadukan manajemen Freeport ke Komnas HAM RI dan telah diberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk selesaikan masalah buruh mogok kerja.
“Namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun. Mereka juga telah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan telah dikeluarkan surat nota satu yang intinya meminta “Freeport untuk kembali mempekerjakan 8.300 buruh dan memberikan upah. Akan tetapi, hingga kini belum direalisasikan juga,” ucap Koalisi.
Di sisi lain, selama perjuangan mogok kerja buruh Freeport tanpa ada kepastian dari manajemen perusahaan mapun Pemerintah Indonesia, kurang lebih ada 200 orang buruh mogok kerja yang meninggal dunia akibat ketidakmampunnya membayar biaya kesehatan. Banyak anak-anak buruh yang terancam putus sekolah akibat terkendala biaya Pendidikan.
Koalisi berpendapat, semua fakta itu membuktikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan manajemen Freeport hanya sibuk melakukan perpanjangan kontrak karya, dan secara sitematis serta struktural melakukan pelanggaran hak 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia selama 9 tahun.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun berpendapat bahwa Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa segera bertanggungjawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua saat pelaksanaan kontrak karya I antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc Morad pada 7 April 1967, ketika masa UNTEA atas wilayah Papua.
Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan kontrak karya V pada 2026, karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua, dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport.
Seluruh anggota DPR RI dari Tanah Papua dan DPD RI dari Tanah Papua, segera mendesak Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand secepatnya mengulangi atau membatalkan kontrak karya V, karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua, dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport.
Mendesak Menteri HAM RI segera memastikan terpenuhinya hak masyarakat adat Papua dalam kontrak karya V antara Pemerintah dan Manajemen Freeport, serta pemenuhan hak buruh asli Papua yang mogok kerja selama 9 tahun.
Ketua Komnas HAM RI beserta Ketua Komnas perwakilan Papua segera memastikan terpenuhinya hak masyarakat adat Papua dalam kontrak karya V antara pemerintah dan Manajemen Freeport, serta pemenuhan buruh asli Papua yang mogok kerja selama 9 tahun.
Gubernur se-Tanah Papua, DRP Papua dan MRP se-Tanah Papua segera mendesak Presiden Republik Indonsesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand, secepatnya mengulangi atau membatalkan kontrak karya V, karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post