• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Hak masyarakat adat dan buruh asli Papua dilanggar demi melindungi Freeport

April 8, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
aksi damai mahasiswa dalam rangka memperingati awal kontrak karya PT Freeport

Ilustrasi aksi damai mahasiswa dalam rangka memperingati awal kontrak karya PT Freeport di Papua, di Kota Jayapura, Papua Selasa (07/04/2026).-Jubi/Aida Ulim

0
SHARES
122
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan, demi melindungi kepentingan PT Freeport, Pemerintah Indonesia telah melanggar hak masyarakat adat dan buruh asli Papua.

Pernyataan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

“Selama 59 tahun Presiden Republik Indonesia (Pemerintah Indonesia) fokus melindungi PT Freeport, sembari melanggar hak masyarakat adat Papua dan buruh asli Papua,” kata Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Kaolisi pun berpendapat, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mesti segera bertanggungjawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua, saat pelaksanaan kontrak karya I (pertama) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc Morand pada 7 April 1967, ketika masa UNTEA atas wilayah Papua.

Katanya, pada prinsipnya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana diatur pada Pasal 28d ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai pasal 28i ayat (4) UUD 1945).

BERITATERKAIT

Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago nyatakan sikap terhadap Freeport

Suku Siporae hasilkan pendapatan dari penjualan kredit karbon hutan

FIM-WP KPK Sentani tolak Freeport, inginkan penentuan nasib sendiri

Mahasiswa protes pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua

“Namun pada praktiknya, selama 59 tahun pemerintah terus melindungi Freeport dan melanggar hak nasyarakat adat Papua dan buruh orang asli Papua.”

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurut Koalisi, kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Manajemen Freeport yang mengorbankan hak masyarakat adat Papua, terjadi berkali-kali. Dimulai pada sejak masa Orde Baru hingga masa reformasi atau sejak 1967 hingga 2026.

Kontrak karya I pada tanggal 7 April 1967 – ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa berlaku untuk 30 tahun. Dari kontrak ini ditentukan Freeport McMoRan memiliki 90,64 persen saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia (PTFI)

Kontrak karya II yang ditandatangani pada Desember 1991, berlaku 30 tahun dengan klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen yang dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie, dan tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun, sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.

Saat penandatangan kontrak karya III pada 18 April 2017, dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport McMorRan dan pemerintah. Ini untuk memberikan jaminan kontrak karya akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi

Kontrak karya IV, setelah 2024, Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen sekaligus memperpajang kontrak sampai 2061.

Kemudian kontrak karya V pada 18 Februari 2026, Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan Pemerintah Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), terkait perpanjangan hak operasi PTFI, selama umur cadangan di kawasan mineral Grasberg.

Koalisi menyatakan, saat terjadi tarik ulur Pemerintah Indonesia dengan Manajemen Freeport untuk kontrak karya II pada 2017, dalam rangka menekan Pemerintah Indonesia maka Manajemen Freeport mengorbankan hak buruh dengan cara memberlakukan kebijakan merumahkan.

Kebijakan itu langsung ditanggapi oleh Pengurus Serikat Pekerja dengan melayangkan Surat Perundingan pada Januari 2017, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya pada 18 April 2017, dilakukan MoU antara Freeport Mc MorRan dan pemerintah. Namun manajemen Freeport masih tetap mengabaikan surat perundingan. Selanjutnya Serikat Pekerja menilai bahwa perundingan tidak mencapai titik temu sehingga pada akhir April 2017, Serikat Pekerja mengajukan surat permohonan mogok kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.

Sebanyak 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia kemudian melakukan perjuangan mogok kerja yang dimulai sejak 1 Mei 2017 hingga saat perayaan 59 tahun Freeport bercokol di Tanah Papua pada 7 April 2026.

Koalisi mengatakan, selama 9 tahun sebanyak 8.300 buruh Freeport melakukan perjuangan mogok kerja. Telah dilakukan berbagai upaya hukum, dimulai dari mengadukan manajemen Freeport ke Komnas HAM RI dan telah diberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk selesaikan masalah buruh mogok kerja.

“Namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun. Mereka juga telah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan telah dikeluarkan surat nota satu yang intinya meminta “Freeport untuk kembali mempekerjakan 8.300 buruh dan memberikan upah. Akan tetapi, hingga kini belum direalisasikan juga,” ucap Koalisi.

Di sisi lain, selama perjuangan mogok kerja buruh Freeport tanpa ada kepastian dari manajemen perusahaan mapun Pemerintah Indonesia, kurang lebih ada 200 orang buruh mogok kerja yang meninggal dunia akibat ketidakmampunnya membayar biaya kesehatan. Banyak anak-anak buruh yang terancam putus sekolah akibat terkendala biaya Pendidikan.

Koalisi berpendapat, semua fakta itu membuktikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan manajemen Freeport hanya sibuk melakukan perpanjangan kontrak karya, dan secara sitematis serta struktural melakukan pelanggaran hak 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia selama 9 tahun.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun berpendapat bahwa Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa segera bertanggungjawab atas pelanggaran hak masyarakat adat Papua saat pelaksanaan kontrak karya I antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc Morad pada 7 April 1967, ketika masa UNTEA atas wilayah Papua.

Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand segera mengulangi atau membatalkan kontrak karya V pada 2026, karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua, dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport.

Seluruh anggota DPR RI dari Tanah Papua dan DPD RI dari Tanah Papua, segera mendesak Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand secepatnya mengulangi atau membatalkan kontrak karya V, karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua, dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport.

Mendesak Menteri HAM RI segera memastikan terpenuhinya hak masyarakat adat Papua dalam kontrak karya V antara Pemerintah dan Manajemen Freeport, serta pemenuhan hak buruh asli Papua yang mogok kerja selama 9 tahun.

Ketua Komnas HAM RI beserta Ketua Komnas perwakilan Papua segera memastikan terpenuhinya hak masyarakat adat Papua dalam kontrak karya V antara pemerintah dan Manajemen Freeport, serta pemenuhan buruh asli Papua yang mogok kerja selama 9 tahun.

Gubernur se-Tanah Papua, DRP Papua dan MRP se-Tanah Papua segera mendesak Presiden Republik Indonsesia dan Manajemen PT. Freeport Mc Morand, secepatnya mengulangi atau membatalkan kontrak karya V, karena tidak melibatkan masyarakat adat Papua dan segera selesaikan persoalan buruh mogok kerja Freeport. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: aksi damaiBuruh OAPhak masyarakat adatPT Freeport
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Arim.Tabuni Nduga

DPRK Nduga didesak segera tetapkan calon wakil bupati terpilih

April 7, 2026
Paulus Ubruangge Nduga

Penetapan calon wakil bupati Nduga terpilih perlu komitmen bupati dan DPRK

April 7, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara