Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nabire segera menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku penembakan dan pembunuhan dalam insiden berdarah pada Kamis (26/6/2025), di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam siaran pers bernomor 003/SP-KPHHP/VI/2025 yang diterima redaksi Jubi pada Sabtu (28/6/2025), Koalisi HAM menyatakan bahwa hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Eko Ikomou serta penembakan yang melukai dua warga sipil, Ferry Mote dan Apedius Kayame. Peristiwa ini disebut berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin penjualan minuman keras secara bebas di wilayah Nabire.
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, dan sejumlah lembaga lainnya itu menyebutkan, meskipun insiden itu terjadi di area publik pada siang hari dan disaksikan oleh banyak orang, hingga kini Polres Nabire belum menetapkan satu pun tersangka. Mereka menilai hal ini menunjukkan rendahnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Fakta adanya korban tewas dan luka-luka yang telah ditangani RSUD Nabire mestinya cukup menjadi alat bukti awal untuk penyidikan. Namun Polres Nabire tidak kunjung menetapkan tersangka dan tidak transparan kepada publik,” tulis Koalisi dalam pernyataan tersebut.
Koalisi juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain meminta penegakan hukum terhadap para pelaku, Koalisi HAM Papua juga menyerukan kepada:
- Gubernur Papua Tengah agar segera memerintahkan Bupati Nabire mencabut izin penjualan minuman keras di wilayah itu;
- Ketua DPR Papua Tengah agar memastikan Kapolda dan Kapolres menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional;
- Kapolda Papua Tengah agar segera memerintahkan Kapolres Nabire memproses oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana;
- Kapolres Nabire agar bertindak cepat dan transparan dalam mengusut pelaku pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api terhadap warga sipil.
Koalisi juga menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1187 K/Pid/2011 dan No. 2174 K/Pid/2009.
“Penegakan hukum tidak bisa ditawar. Kami mendesak tindakan hukum segera untuk menjamin keadilan bagi para korban dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Koalisi. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!