Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Rilis Pers > Koalisi HAM Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Pelaku Penembakan di Pasar Karang
Rilis Pers

Koalisi HAM Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Pelaku Penembakan di Pasar Karang

News Desk
Last updated: June 28, 2025 2:55 pm
Author : Admin JubiEditor : Alberth Yomo Published June 28, 2025
Share
3 Min Read
Penembakan
Para korban penembakan dan pembunuhan dalam insiden berdarah pada Kamis (26/6/2025), di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.(Sumber Foto : Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua)
SHARE

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nabire segera menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku penembakan dan pembunuhan dalam insiden berdarah pada Kamis (26/6/2025), di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam siaran pers bernomor 003/SP-KPHHP/VI/2025 yang diterima redaksi Jubi pada Sabtu (28/6/2025), Koalisi HAM menyatakan bahwa hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Eko Ikomou serta penembakan yang melukai dua warga sipil, Ferry Mote dan Apedius Kayame. Peristiwa ini disebut berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin penjualan minuman keras secara bebas di wilayah Nabire.

More Read

Mahasiswa Papua
Mahasiswa Papua dan Rakyat Makassar Gelar Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
Organisasi pers sambut positif putusan MA tolak kasasi sengketa pers
YKAN Dukung Pengelolaan Lestari Wilayah Masyarakat Adat di Tambrauw
600 Warga Distrik Tangma Mengungsi ke Gereja Halihalo Akibat Kontak Senjata Antara TNI Dan TPNPB
Monash masuk 50 besar universitas terbaik dunia

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, dan sejumlah lembaga lainnya itu menyebutkan, meskipun insiden itu terjadi di area publik pada siang hari dan disaksikan oleh banyak orang, hingga kini Polres Nabire belum menetapkan satu pun tersangka. Mereka menilai hal ini menunjukkan rendahnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untitleddesign
Para korban penembakan dan pembunuhan dalam insiden berdarah pada Kamis (26/6/2025), di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.(Sumber Foto : Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua)

“Fakta adanya korban tewas dan luka-luka yang telah ditangani RSUD Nabire mestinya cukup menjadi alat bukti awal untuk penyidikan. Namun Polres Nabire tidak kunjung menetapkan tersangka dan tidak transparan kepada publik,” tulis Koalisi dalam pernyataan tersebut.

Koalisi juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Apedius Kayame lukaluka
Para korban penembakan dan pembunuhan dalam insiden berdarah pada Kamis (26/6/2025), di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.(Sumber Foto : Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua)

Selain meminta penegakan hukum terhadap para pelaku, Koalisi HAM Papua juga menyerukan kepada:

  1. Gubernur Papua Tengah agar segera memerintahkan Bupati Nabire mencabut izin penjualan minuman keras di wilayah itu;
  2. Ketua DPR Papua Tengah agar memastikan Kapolda dan Kapolres menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional;
  3. Kapolda Papua Tengah agar segera memerintahkan Kapolres Nabire memproses oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana;
  4. Kapolres Nabire agar bertindak cepat dan transparan dalam mengusut pelaku pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api terhadap warga sipil.

Koalisi juga menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1187 K/Pid/2011 dan No. 2174 K/Pid/2009.

“Penegakan hukum tidak bisa ditawar. Kami mendesak tindakan hukum segera untuk menjamin keadilan bagi para korban dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Koalisi. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Kabupaten NabireKapolres NabireKoalisi HAMPasar KarangPelaku Penembakan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Sekretaris KPU Fakfak
Bendahara dan Sekretaris KPU Fakfak diperiksa, Polda sita dokumen anggaran
Bomberai Polhukam
Uskup Timika
Uskup Timika: Ketika keadilan tidak ada, konflik terus ada
Domberai
perbakin Papua
Puluhan anggota Perbakin Papua dilatih dasar berburu
Mamta Olahraga
Gereja: Kehadiran militer di Yuguru sebabkan warga tinggalkan kampungnya
Gereja: Kehadiran militer di Yuguru sebabkan warga tinggalkan kampungnya
Lapago Polhukam
Uskup Timika
Misa Syukur Uskup Timika untuk masyarakat Maybrat di Tanah Pengungsian
Domberai

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.