Jayapura, Jubi – Dosen Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara Jakarta, Budi Hernawan menegaskan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto perlu menetapkan level status hukum operasi militer yang dilakukan TNI/Polri di Tanah Papua.
Menurutnya, ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Budi Hernawan mengatakan, apabila Presiden telah menetapkan level status operasi militer di Tanah Papua, maka pengamatan lebih lanjut terkait operasi militer di Papua itu bisa dilanjutkan.
Namun, belum ada penetapan status operasi militer yang telah dilakukan. Hanya selalu disampaikan melalui pemberitaan media bahwa Presiden memerintahkan pengiriman pasukan ke berbagai daerah di Tanah Papua secara massive.
“Seharusnya perlu dicek terlebih dahulu dasar hukumnya apa?, karena [keputusan] itu tentu menggunakan anggaran-anggaran negara yang perlu dipertanggungjawabkan ke publik. Pengerahan pasukan terus terjadi tapi masyarakat tidak tahu apa tujuannya dan keterbukaan anggaran ke publik juga belum jelas,” kata Budi Hernawan kepada Jubi di Kota Jayapura, Papua, Senin (4/8/2025).
Katanya, semua warga negara Indonesia melalui para wakil rakyat di tingkat daerah, provinsi, dan tingkat pusat perlu meminta pertanggungjawaban atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh presiden, termasuk kebijakan pengiriman pasukan, karena seluruh program itu menggunakan uang negara.

“Operasi militer juga, para wakil rakyat di setiap tingkatan perlu meminta pertanggungjawaban presiden karena berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru direvisi. Presiden yang berhak mengeluarkan peraturan dan keputusannya untuk operasi militer selain perang atau operasi militer untuk perang,” ujarnya.
Hernawan mengatakan, semua pihak perlu membicarakan tentang pertanggungjawaban itu ke publik bahwa semua pengerahan sumberdaya negara, dan kekuatan lembaga negara berkaitan dengan pertanggungjawaban kepada publik dan pertanggungjawaban anggaran, sesuai fungsinya berdasarkan keputusan atau peraturan presiden.
“Warga negara berhak mengetahui semua penggunaan anggaran itu. Mau digunakan untuk membangun jalan, bangun sekolah, bangun pelayanan publik termasuk juga sektor-sektor keamanan dan pertahan negara,” ucapnya.
Ia menegaskan, hal-hal yang perlu ada keterbukaannya, sudah sepantasnya dilaporkan agar diketahui oleh warga negara secara umum, terutama oleh DPR sebagai wakil rakyat untuk transparansi anggaran, legalitas, dan perlindungan semua pihak. Bukan hanya warga sipil tapi juga para prajurit yang memiliki keluarga.
“Ketika mereka (prajurit TNI) mengalami resiko pekerjaan, apakah ada jaminan keselamatan bagi mereka layaknya pekerja sipil biasa untuk keluarga mereka seperti yang diterima oleh pekerja dari warga sipil,” katanya. (*)