Jubi Papua
Donasi
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Jubi Papua
Donasi
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Search
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Indepth Stories
    • LEGO
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • Opini
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Menyapa Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > Polda Papua ungkap korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Kabupaten Lanny Jaya
Polhukam

Polda Papua ungkap korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Kabupaten Lanny Jaya

Alexander Loen
Last updated: September 25, 2025 7:41 pm
Author : Alexander LoenEditor : Angela Flassy Published September 25, 2025
Share
6 Min Read
polda papua
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Patrige Renwarin di Kota Jayapura, Kamis (25/9/2025). Jubi/IST

Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah menahan sembilan tersangka, di antaranya TK selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lanny Jaya, yang berperan melakukan pemindahbukuan dengan surat dan menandatangani surat perihal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

“Dari perbuatan itu, tersangka TK mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp16,175 miliar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Patrige Renwarin di Kota Jayapura, Kamis (25/9/2025).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Selain TK, penyidik juga telah menahan tersangka YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, yang mana perannya adalah mencairkan, menyerahkan dan memindah bukukan, mentransfer, dan menggunakan dana desa yang telah di pindah bukukan ke rekening (P3MD). Dari perbuatannya, ia mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp69,291 miliar.

More Read

TNI non organik
Advokat HAM minta Presiden sikapi pengerahan TNI di Papua Tengah
KNPB: MRP terima aspirasi atau tidak, perjuangan tetap dilakukan
BPP-KNPB desak Pemerintah Indonesia tuntaskan pelanggaran HAM di Tanah Papua
Ratusan aparat keamanan dikerahkan kawal peringatan hari Tani Nasional
Ribuan massa KNPB gelar aksi damai peringatan hari Tani Nasional

Tersangka MCY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya berperan menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan, dan ia mendapat keuntungan sebesar Rp5,2 miliar.

Kemudian tersangka AS, sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain, baik pribadi dan perusahaan yang mana rekening itu terdapat aliran dana. Ia mendapat keuntungan Rp44,254 miliar.

Tersangka ST, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung tahun 2022 hingga sekarang, dan bendahara pengelola Alokasi Dana Desa (ADD), berperan memberikan uang kepada PW untuk mengubah Perturan Bupati (Perbub) tahun 2023–2024 sebesar Rp1 miliar, guna pendistribusian ADD diberikan secara tunai. Dari situ ia mendapat keuntungan Rp22,262 miliar.

Tersangka PW, selaku Sekda tahun 2022 merangkap Penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2022–2024, berperan menerbitkan Perbub tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapat keuntungan dari perbuatannya tersebut dan ia mendapatkan keuntungan Rp11 miliar.

Penyidik Polda Papua juga menetapkan tersangka CM, selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 yang berperan menyetujui dan atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari  rekening kampung ke rekening penampung P3MD senilai Rp34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat kuasa dari pemilik spesimen atau kepala kampung/bendahara kampung.

Juga tersangka JEU, selaku  pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 yang yang beperan menyetujui atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening (Kepala kampung/bendahara kampung) senilai Rp21 miliar.

Tersangka HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023–2024 berperan yang sama senilai Rp77,002 miliar tanpa surat kuasa.

 

“Dalam proses ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14,6 miliar, satu bidang tanah yang berlokasi di Toraja, tiga bidang tanah di Arso, dua di Keerom dan 4unit mobil. Kasus ini diungkap setelah penyelidikan berlangsung hampir satu tahun, mencakup periode 2022 hingga 2024,” jelasnya.

Kapolda Patrige menegaskan, pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kepolisian dalam mendukung pemerintah memberantas praktik korupsi di Tanah Papua.

“Proses penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme, melalui beberapa kali gelar perkara hingga ditingkatkan ke penyidikan. Setelah audit BPKP, ditetapkan sejumlah tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp168 miliar lebih,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata menjelaskan, kasus ini melibatkan penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan ADD yang seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya. Dana tersebut ditarik atau dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

“Penyalahgunaan dana terjadi karena adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ke Bank Papua Cabang Tiom. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahkan ke rekening operasional P3MD,” kata Era Adinata.

Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan alokasi dana desa akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Tipikor telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya pejabat DPMK dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Para tersangka diduga menerima keuntungan dengan total puluhan miliar rupiah dari praktik korupsi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo undang-undang Perbankan dan KUHP.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di Papua. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:dana desaDugaan korupsiKabupaten Lanny JayaKapolda PapuaPolda Papua
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

DPRK Tambrauw
Status 5 anggota DPRK Tambrauw jalur pengangkatan masih menggantung
Tanah Papua Domberai
Penyu
Penyu Betina Diselamatkan setelah Terikat Tali di Hutan Bakau Koutio, Kaledonia Baru
Pasifik
Kaledonia Baru
Ketegangan yang Mendasari 172 Tahun Sejak Prancis Menjajah Kanak, Kaledonia Baru
Pasifik
Polio
Jumlah penderita polio simptomatis di PNG tetap satu kasus
Pasifik
freeport
Pencarian lima pekerja Freeport masih berlanjut
Tanah Papua

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.