Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > LBH Kaki Abu: Kapolres harus tegas tindak Polisi pelaku kekerasan
Polhukam

LBH Kaki Abu: Kapolres harus tegas tindak Polisi pelaku kekerasan

Gamaliel M. Kaliele
Last updated: June 27, 2025 6:23 pm
Author : Gamaliel M. KalieleEditor : Angela Flassy Published June 27, 2025
Share
4 Min Read
Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota - Jubi/doc
SHARE

Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu mendesak Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Sorong Kota terhadap Ortizan F. Tarage.

LBH Kaki Abu telah menyurat resmi Kapolres Sorong Kota bernomor 18/LBH Kaki Abu/PBD/06/2025, untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang telah dilaporkan sejak 22 Mei 2025 lalu.

More Read

Sekretaris KPU Fakfak
Bendahara dan Sekretaris KPU Fakfak diperiksa, Polda sita dokumen anggaran
Gereja: Kehadiran militer di Yuguru sebabkan warga tinggalkan kampungnya
PN Wamena vonis Nikson 5 tahun atas kasus senjata api
Komisi Yudisial akan awasi proses sidang kasus Tobias Silak
Perintah pengosongan rumah oleh Fasharkan TNI AL tidak sah dan intimidatif

“Setiap perkembangan penanganan perkara wajib dituangkan dalam SP2HP,” kata,” ujar Ambrosius Klagilit, S.H., pengacara dari LBH Kaki Abu, Jumat (27/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) adalah hak hukum setiap pelapor, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Bahkan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Namun sejak laporan itu masuk, belum ada kejelasan hukum dari pihak Kepolisian.

“Sampai hari ini, kami tidak menerima informasi apa pun terkait kelanjutan laporan tersebut. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tidak kami terima. Ini bentuk pengabaian prosedur hukum yang sangat serius,” tegasnya.

LBH Kaki Abu meminta Polres Sorong Kota tidak serius menangani kasus ini, dan tidak memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum demi melindungi anggota polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

Sebab Negara menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.  “Maka, ketika pihak Polres Sorong Kota tidak memenuhi prosedur hukum itu, mereka sedang mengingkari konstitusi dan hak-hak dasar warga negara,” kata Klagilit.

Untuk itu LBH Kaki Abu meminta Kepolisian Resor Sorong Kota segera menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/341/V/2025 dengan menetapkan oknum anggota polisi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sebagai tersangka.

Ia juga meminta Divisi Propam Polda Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya untuk turun tangan memberi perhatian khusus dan mendesak proses hukum atas laporannya karena pembiaran terhadap kasus kekerasan oleh oknum anggota Kepolisian akan memperkuat budaya impunitas di tubuh Kepolisian.

“Ini bukan sekadar soal satu korban, ini soal wajah keadilan di tanah Papua. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena ulah aparat yang justru jadi pelanggar hukum,” ujarnya.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Kota Sorong, pada Sabtu, 10 Mei 2025. Korban ia ditangkap tiga anggota polisi tanpa diberikan penjelasan sekira pukul 11.00 Waktu Papua. Ketika itu, korban sedang memancing di kolam belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong.

Setibanya di Mapolresta Sorong ia dibawa ke sel tahanan di bagian belakang. Ia diminta mengakui telah mencuri sepeda motor oleh para pelaku. Di sanalah ia mendapat kekerasan fisik sejak siang hingga sore hari dengan menggunakan kayu, bambu, selang, dan besi sebesar ibu jari, sehingga korban mengalami luka serius di bagian wajah, betis, paha, bahu, dan tangan.

Setelah itu korban dirawat selama empat hari di rumah sakit dan dilepas serta diancam tidak boleh melaporkan kekerasan tersebut.  (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:LBH Kaki AbuPolresta Sorong Kota
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Uskup Timika
Uskup Timika: Ketika keadilan tidak ada, konflik terus ada
Domberai
perbakin Papua
Puluhan anggota Perbakin Papua dilatih dasar berburu
Mamta Olahraga
Uskup Timika
Misa Syukur Uskup Timika untuk masyarakat Maybrat di Tanah Pengungsian
Domberai
Penembakan
Koalisi HAM Desak Kapolres Nabire Proses Hukum Pelaku Penembakan di Pasar Karang
Rilis Pers
Mahasiswa Papua
Mahasiswa Papua dan Rakyat Makassar Gelar Aksi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
Rilis Pers

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.