Jayapura, Jubi – Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKPMA Tabi Sireri menyatakan panitia seleksi atau pansel kursi pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua diduga melakukan maladministrasi.
Sekretaris FPKPMA Tabi Saireri, Rudolf Hugo Ayomi mengatakan, ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman Republik Indonesia atau ORI perwakilan Papua, yang diterima pihaknya.
“Ditemukan [dugaan] bahwa pansel telah melakukan maladministrasi dan tindakan korektif Ombudsman terkait pengumuman pansel, serta tindakan korektif terhadap Pj Gubernur Papua agar membatalkan keputusan Gubernur Papua, Nomor : 100.3.3.1/KEP.73/2025, tertanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPR Papua terpilih melalui mekanisme pengangkatan,” kata Hugo Ayomi dalam konferensi Pers, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (10/5/2025).
Rudolf Hugo menjelaskan, ORI perwakilan Provinsi Papua pada Jumat, 09 Mei 2025 telah menerbitkan LHP, Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, tentang dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proses seleksi calon DPRP periode 2024-2029 oleh pansel.
Katanya, berdasarkan LHP tersebut ORI perwakilan Papua berkesimpulan bahwa ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh pansel dan tindakan korektif ORI perwakilan Papua. Pihaknya pun mengapresiasi kinerja ORI perwakilan Papua.
“Pansel calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan diperintahkan agar melakukan koordinasi dengan Pj Gubernur Papua terkait Pengumuman 7/PANSEL-PP/PU/I/2025, dan Pj. Gubernur Papua direkomendasikan membatalkan keputusan gubernur serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagai upaya penyelesaian perkara ini,” ujar Ayomi.
Ketua FPKPMA Tabi Saireri, Daniel Toto mengatakan pihaknya menguji kebenaran dan hasil kerja pansel melalui pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua didampingi oleh kuasa hukum mereka, dan hasilnya telah keluar.
“Kami sampaikan ke masyarakat umum, mari sama-sama kita menerima hasil keputusan Ombudsman itu. Untuk pansel dan Pj Gubernur, segera memproses dan menindaklanjutinya, agar waktu tidak tertunda,” kata Daniel Toto.
Daniel Toto mengatakan, perlu disampaikan ke publik, tentang proses kursi DPR Papua dan upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini, di antaranya pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua.
“Supaya tidak terjadi berita-berita yang meluas, membias dan mengakibatkan banyak penafsiran tentang penetapan kursi DPR Papua oleh Pansel Provinsi Papua. Kami mendesak Pj Gubernur dan pansel wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman itu untuk mempertanggungjawabkan kerja pansel dan pengawasan tidak benar itu,” ucapnya.
Kuasa Hukum FPKPMA Tabi Saireri, Gustaf R Kawer mengatakan, pihaknya telah menerima LHP dari ORI perwakilan Papua, dan terkait tindakan korektif tersebut, ORI Perwakilan Papua memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif kepada pansel dan Pj Gubernur Papua, sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring perkembangan pelaksanaannya.
“Temuan maladministrasi dan tindakan korektif itu secara hukum mengikat, dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” kata Kawer.
Gustaf Kawer mengapresiasi kinerja ORI Perwakilan Papua yang telah bekerja independen melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, sesuai fakta-fakta dan regulasi yang berlaku serta sebagai wujud ketaatan kepada hasil temuan Ombudsman tersebut.
“Kami mendesak Pj Gubernur Provinsi Papua dan Menteri dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya membatalkan Keputusan Gubernur Papua, serta melakukan proses seleksi ulang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Kawer mengatakan, terkait LHP ini memang sebenarnya dari forum mengadu dan melapor dugaan maladministrasi pansel ke Ombudsman. Namun selama proses itu Pj Gubernur Papua dan pansel tidak hadir. Akan tetapi pihaknya sebagai pengadu hadir memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait, dan LHP Ombudsman menyimpulkan indikasi kuat adanya maladministrasi.
“Itu ada tindakan korektif dari Ombudsman. Tindakan korektif itu soal pengumuman itu. Ada proses yang salah di situ jadi Ombudsman menghimbau tindakan korektif itu untuk pansel berkoordinasi dengan PJ Gubernur Papua. Dari tindakan korektif itu, Ombudsman meminta kepada PJ Gubernur Papua agar membatalkan SK yang sudah diterbitkan untuk penetapan calon terpilih DPRP Mekanisme pengangkatan,” ujarnya.
Menurut Kawer, Ombudsman meminta Mendagri dengan Pj Gubernur Papua berkoordinasi terkait dengan proses. Pihaknya berharap dari hasil ini, Pj Gubernur Papua atau Mendagri segera membatalkan SK Gubernur Papua itu, kemudian melakukan seleksi ulang, supaya prosesnya lebih transparan. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!