Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan tersangka BP sebagai rekanan yang mengerjakan pembangunan Kantor Dinas Perumahan, Provinsi Papua Barat, untuk Tahun Anggaran 2017. Dalam perkara ini, terdapat empat pelaku dan dua pelaku sudah menjalani hukuman setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Dua pelaku yang telah divonis yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Martha Heipon, yang divonis empat tahun penjara pada 2021. Sedangkan yang satu lagi kontraktor Marinus Bonepay yang juga divonis empat tahun pada 2022.
Selain BP, pelaku lainnya yang baru ditahan penyidik Kejati yakni ayah BP berinisial DAW. Ayahnya ini ditangkap di Bantaeng, Sulawesi Selatan, setelah jadi buron dalam perkara yang sama.
BP kemudian diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejati Papua Barat. Setelah diperiksa, BP keluar dalam keadaan tangan terborgol dan berompi tahanan kejaksaan, lalu begegas dinaikkan ke mobil tahanan.
“Kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Manokwari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Kamis (6/6/2024).
BP diketahui mendapat subkontrak dari DAW. Dalam proses lelang, DAW meminjam perusahan PT Trimese Perkasa dan CV Maskam Jaya. “Tersangka kami panggil dan menjalani pemeriksaan, selama ini dia berada di Jayapura mungkin mendengar bapaknya ditahan lalu dia kooperatif,” kata Kajati.
Asisten Pidana Khusus (Apdisus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullo Syambas mengatakan setelah dipanggil BP datang secara patuh. “Kami gelar pemeriksaan serta menaikkan status [BP] sebagai tersangka,” katanya.
Pembangunan Kantor Dinas Perumahan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pada 2017 Pemerintah Papua Barat mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pembangunan sebesar Rp4,3 miliar. Namun berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Perbuatan BP dan DAW tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), serta Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua).
Selain itu, keduanya melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor: 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2). (*)
Discussion about this post