Ringkasan berita :
* Pantangan Pantangan bagi perempuan Moi untuk makan tikus tanah telah lama ada dalam kepercayaan masyarakat adat suku Moi.
* Dalam bahasa Moi, tikus tanah disebut kumkofok. Kumkofok berarti haram bagi perempuan Moi.
* Larangan ini kerap dianggap berlebihan atau tidak rasional. Tetapi jika ditelusuri lebih jauh, pamali tersebut memiliki dasar-dasar yang kuat.
* Dari sisi medis, daging tikus tanah dinilai aman untuk dikonsumsi, karena risiko utama bukan berasal dari dagingnya melainkan dari bakteri yang terdapat pada urin tikus tanahnya.
Jayapura, Jubi – Siang di awal tahun 2025, Efiana Ulim, perempuan suku Moi yang tinggal di Kampung Klayili, Kabupaten Sorong, pergi ke kebun menyusul kakak ipar perempuannya yang sudah di sana. Jarak sekitar 5 kilometer dari rumah ditempuh dengan berjalan kaki. Matahari berada tepat di atas kepala, tetapi tak ia pedulikan.
Hari itu Efiana hendak membersihkan kebun bersama kakak iparnya yang berasal dari Suku Maybrat itu untuk persiapan menanam kacang buncis. Saat sampai di kebun, sang kakak ipar, Seli Kambuaya, 29 tahun, sudah selesai memasak. Di atas para-para tersedia daging tikus tanah yang telah diasap atau dipanggang di atas api.
“Saya tidak lihat proses memasak, apalagi asal-usul daging itu, sehingga tanpa curiga saya langsung makan dengan pisang rebus,” katanya.
Saat ia makan tidak ada yang memberi tahu bahwa daging itu adalah daging tikus tanah. Awalnya, ia mengira daging yang ia makan adalah daging kanguru karena rasa dagingnya enak sama seperti daging kanguru.
Selesai makan barulah ia mengetahui bahwa daging tersebut adalah tikus tanah yang ditangkap kakak laki-lakinya dengan memasang jerat di jalan menuju kebun.
“Saya sudah selesai makan dan baru tahu kalau daging itu adalah daging tikus tanah,” ujarnya
Sontak perempuan yang bekerja sebagai bidan honorer di Puskesmas Klayili tersebut kaget, sekaligus takut.
“Saya saat itu takut karena daging tersebut tidak boleh dimakan oleh perempuan Moi,” katanya.
Namun aktivitas di kebun membuatnya lupa pada rasa takut yang sempat muncul. Setelah selesai membersihkan kebun dan kembali ke kampung, ia menceritakan kejadian tersebut kepada bapaknya yang hari itu tidak ikut ke kebun.
“Setelah saya cerita ke Bapak, baru Bapak marah karena saya makan daging tikus tanah. Bapak juga memarahi kakak laki-laki saya,” ujarnya.
Pantangan bagi perempuan Moi untuk memakan tikus tanah, yang dalam bahasa Moi disebut “mofon”, telah lama ada dalam kepercayaan masyarakat adat suku Moi. Lewat cerita para orang tua, anak-anak mengetahui bahwa perempuan yang mengonsumsi daging tikus tanah akan mengalami dampak tertentu pada tubuhnya. Seperti pada kandungannya. Hingga hari ini pantangan adat tersebut masih dipercaya dan dipegang.

Efiana menyadari telah melanggar pantangan tersebut. Ia sempat merasa khawatir dan menunggu kemungkinan munculnya efek samping.
“Selama beberapa hari saya tunggu, apakah ada dampak yang saya rasakan atau tidak,” katanya.
Setelah beberapa hari berlalu, kekhawatiran itu tidak terbukti. Ia mengaku tidak merasakan perubahan apapun pada tubuhnya dan kondisi tubuhnya tetap normal tanpa keluhan kesehatan.
“Tidak terjadi apa-apa, tubuh saya baik-baik saja sampai saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa larangan tersebut sebenarnya sudah ia ketahui sebelumnya. Namun, saat ia memakan daging tersebut, tidak ada yang memberitahu sejak awal kalau daging yang dimasak adalah daging tikus tanah. Menurutnya cara pengolahan yang dilakukan membuat daging tersebut sulit dikenali.
Kakak iparnya, Seli, juga tidak memberitahunya, karena di suku Maybrat tidak ada larangan memakan daging tikus tanah, meski ia kawin dengan laki-laki dari suku Moi.
“Dagingnya juga sama seperti daging-daging yang lain pada umumnya. Rasanya juga tidak berbeda dari daging lain dan menurut saya rasanya cukup enak,” kata Efiana.
Menurutnya, larangan perempuan mengonsumsi tikus tanah merupakan kepercayaan yang diwariskan sejak zaman nenek moyang, khususnya kepada generasi Moi. Pada masa lalu, masyarakat memegang kuat kepercayaan adat dan meyakini bahwa pantangan tersebut memiliki dampak tertentu bagi perempuan.
Namun, Efiana ingin pantangan tersebut perlu dilihat kembali lebih baik. Berdasarkan pengalaman pribadinya, mengonsumsi tikus tanah tidak selalu menimbulkan dampak negatif seperti yang dulu dipercaya.
“Setidaknya dari pengalaman saya sendiri, tidak ada efek samping yang saya rasakan,” ujarnya.
Selain tikus tanah, perempuan Moi juga dilarang memakan kuskus pohon. Efiana mengaku tidak pernah memakan kuskus tanah karena dilarang.
“Bapak, Mama, sudah cerita kepada kami bahwa kuskus pohon itu perempuan tidak bisa makan, sama dengan tikus tanah, dan sama dengan komulu. Komulu belum pernah lihat, tapi berdasarkan orang tua cerita, mirip dengan belut dan itu juga dilarang, perempuan tidak bisa makan,” katanya.
Efiana tidak pernah menanyakan kepada kedua orang tuanya apa yang terjadi jika perempuan Moi memakan komulu.
“Tapi kalau kuskus pohon dan tikus tanah dipercaya, kalau perempuan memakannya akan jadi suanggi,” ujarnya.
Namun, kata Efiana, seiring perubahan zaman, kepercayaan itu mulai dipertanyakan. Apalagi karena tidak ada buktinya. Efiana mengaku tidak merasakan dampak apapun setelah mengonsumsi daging tikus tanah. Tidak ada gangguan kesehatan, tidak ada pula perubahan pada tubuhnya. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dalam konteks hari ini, pantangan yang dulu diyakini membawa akibat buruk bagi perempuan tidak selalu terbukti secara langsung.
Pengalaman itu menurut Efiana juga membuka ruang terkait bagaimana masyarakat adat memaknai kembali pantangan-pantangan lama di tengah perubahan zaman, tanpa harus menghilangkan nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pantangan adat yang dijaga turun-temurun
Pantangan memakan ketiga hewan tersebut memang sudah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat suku Moi. Maryoke Su, perempuan adat Moi di Kampung Klayili, Provinsi Papua Barat Daya, menceritakan bahwa pantangan itu sudah ada sejak lama.
Maryoke Su berumur 58 tahun, dari lahir hingga kini selalu menetap di kampungnya, Klayili. Ia memiliki lima anak dan tiga saudara. Selain ibu rumah tangga, aktvitas hari-harinya adalah berkebun.

Maryoke mengetahui cerita terkait pantangan perempuan tidak boleh memakan daging tikus tanah dan kus-kus pohon dari bapaknya. Semasa ia kecil, orang tuanya sudah menceritakan hal-hal tersebut kepada dia dan saudara-saudaranya.
Menurutnya banyak hal yang diceritakan kedua orang tuanya kepada dia dan saudara-saudaranya, mulai dari informasi tentang pamali atau pantangan makanan, juga tempat bersejarah, kesenian, obat-obatan trodisional, hingga jenis tumbuhan yang digunakan sebagai bahan penyedap makanan tradisional.
“Mereka cerita terkait dengan perempuan tidak bisa makan tikus tanah, kus-kus pohon, karena menurut adat, pamali kalau perempuan makan, jadi kalau saya punya Bapak pasang jerat kena tikus tanah bawa pulang, kami hanya lihat, tidak bisa makan,” katanya
Dari cerita kedua orang tuanya itulah Maryoke meneruskan cerita yang sama ke anak-anaknya bahwa perempuan tidak bisa memakan daging tikus tanah, karena dipercaya kalau perempuan memakannya bisa menjadi suanggi.
“Karena itu, setiap keluarga suku Moi sudah tahu kalau daging tikus tanah dan kus-kus pohon tidak bisa dimakan oleh perempuan. Apa yang sudah dilarang oleh adat istiadat sejak dulu, harus tetap dipegang,” ujarnya.
Dalam bahasa Moi, kata Maryoke, tikus tanah disebut mofon yang dilarang dimakan perempuan. Sedangkan bagi laki-laki hewan ini boleh dimakan dan disebut kumkofok. Kumkofok berarti haram bagi perempuan Moi.
“Artinya, perempuan Moi sama sekali tidak diperbolehkan memakan mofon,” katanya.
Kepercayaan turun-temurun, kata Maryoke, jika perempuan Moi memakan mofon, maka ia bisa terkena suanggi (ilmu hitam). Suanggi ini dipercaya dapat menyebabkan seseorang berubah menjadi burung hantu. Kemudian bisa berdampak juga kepada ibu hamil atau kandungan perempuan.
“Suara burung hantu yang sering terdengar diyakini sebagai tanda orang yang telah memakan mofon dan terkena suanggi. Karena itulah, masyarakat merasa takut dan menghindari pantangan ini,” ujarnya.
Laki-laki yang memakan mofon pun harus melakukannya dengan hati-hati. Proses pengolahan dan konsumsi harus bersih dan tidak sembarangan. Seperti tidak boleh dilakukan di tempat basah. Setelah makan, tangan harus dicuci bersih, piring dicuci dengan baik, dan dilakukan di tempat yang layak, seperti di dekat api. Tidak boleh asal-asalan.
Pantangan ini juga berlaku untuk kuskus pohon. Dalam bahasa Moi, kuskus pohon disebut “bau”. Sama seperti mofon, bau juga haram bagi perempuan Moi. Namun bagi perempuan dari suku lain mengonsumsi mofon atau bau mungkin diperbolehkan.
“Tapi bagi perempuan Moi, kedua binatang ini tidak boleh mereka makan. Kalau dilanggar dampaknya dipercaya sama seperti makan mofon, yakni terkena suanggi,” katanya.

Saat ini memang ada perempuan yang tidak lagi mematuhi pantangan tersebut. Namun di wilayah tertentu, seperti masyarakat di Kampung Klayili masih memegang teguh aturan adat lama. Perempuan Moi di sana tetap tidak diperbolehkan memakan atau menyentuh mofon maupun bau.
Menurutnya, perempuan boleh melihat binatang tersebut, bahkan boleh membantu membawa hasil buruan dari hutan ke rumah. Namun perempuan tidak boleh mengolah atau memakannya. Jika binatang tersebut terluka oleh anjing saat berburu, perempuan tetap tidak diperbolehkan menyentuh atau mengonsumsinya.
Selain itu, binatang ini dipercaya berbahaya karena bisa menimbulkan seseorang menjadi hosa atau sesak napas. Jika dilanggar, dipercaya dapat membawa penyakit, bahkan kematian. Bagi perempuan, pantangan ini juga berkaitan dengan kehamilan dan kandungan.
“Perempuan, baik hamil maupun tidak, tidak diperbolehkan memakan mofon, karena dipercaya dapat berdampak buruk,” katanya.
Selain tikus tanah dan kuskus pohon, ada juga jenis ikan yang dilarang bagi perempuan Moi. Salah satunya belut yang disebut “komulu”. Bentuknya sama seperti belut, dengan kepala yang tajam. Ikan ini hidup di sungai dan tidak boleh dimakan perempuan Moi karena memiliki sejarah adat tersendiri.
Awal mula larangan perempuan Moi tidak boleh makan tikus tanah berasal dari cerita leluhur. Yakni ada seorang laki-laki bernama Mofon atau tikus tanah yang memiliki hubungan dengan perempuan hingga akhirnya hidup bersama dengan mofon tersebut.
Sejak peristiwa itulah, perempuan Moi dilarang memakan tikus tanah. Menurutnya, cerita ini diwariskan secara turun-temurun dan menjadi dasar pantangan adat hingga kini.
“Larangan ini bukan sekadar larangan makan, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan kepercayaan masyarakat Moi yang terus dijaga dari generasi ke generasi,” ujarnya.
Pamali, tubuh, dan keselamatan perempuan
Pendapat yang dalam disampaikan Meilanie Osok, perempuan muda Moi, pegiat literasi, sekaligus pendiri Rumah Baca “Keik Sinagi”.
Meilanie Osok menempuh pendidikan di Northern Virginia Community College di Virginia, Amerika Serikat. Di Kampus itu ia mengambil program Certified Literacy for Early Childhood and Education. Ia juga sarjana ekonomi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Islam Bandung dan kelas Sains dan Alam di Studienkolleg Hannover, Jerman.
Menurut Meilanie, pamali dalam adat Moi sejatinya bertujuan menjaga tubuh dan keselamatan perempuan.
“Pamali perempuan Moi ketika adat menjaga tubuh dan kehidupan perempuan. Akan tetapi, di tengah arus modernisasi dan derasnya informasi digital, larangan adat kerap dipandang sebagai sesuatu yang kuno, bahkan tidak masuk akal,” ujarnya.
Namun, menurut Meilanie, bagi seorang perempuan Moi yang tumbuh dan hidup di dalam ruang adat dan budaya, pamali justru menjadi pengetahuan awal tentang tubuh, keselamatan, dan kehidupan.
“Sebagai perempuan Moi, saya hidup di tengah adat dan budaya, jadi setiap larangan atau pamali bukan sekadar kata-kata. Pamali berarti jika kita memakan atau melakukan sesuatu yang dilarang secara adat, akan ada akibatnya,” katanya.

Menurut Meilanie, salah satu pamali di suku Moi yang sering diperdebatkan adalah larangan bagi perempuan untuk mengonsumsi tikus tanah. Di mata sebagian orang, larangan ini kerap dianggap berlebihan atau tidak rasional. Tetapi jika ditelusuri lebih jauh, baginya pamali tersebut memiliki dasar-dasar yang kuat.
“Tikus tanah mengandung risiko tinggi infeksi parasit, seperti Toxoplasma gondii. Itu berbahaya bagi kesuburan dan kehamilan perempuan,” katanya.
Ia mengetahui tikus tanah mengandung risiko tinggi infeksi parasit yang berbahaya bagi kehamilan dari jurnal ilmiah kesehatan. Jurnal itu menjelaskan tentang kandungan dalam tikus tanah. Dalam satu jurnal ilmiah berjudul “Toxoplasma Gondii Infection in Wild Rodents” menjelaskan bahwa parasit Toxoplasma gondii dapat memengaruhi darah dan organ internal. Parasit ini berisiko serius bagi ibu hamil jika tertular, karena akan menyebabkan keguguran dan cacat pada janin.
“Pada ibu hamil Toxoplasma gondii dapat menyebabkan keguguran atau kelainan janin, dalam siklus Rodent parasit zoonotik, termasuk parasit yang juga berbahaya bagi manusia, misalnya toxoplasma, angiostrongylus, dan hymenolepis yang implikasinya bisa berdampak pada kesehatan reproduksi jika penularan terjadi,” ujarnya.
Juga dijelaskan bahwa deteksi infeksi Toxoplasma gondii pada rodensia liar, menunjukkan bahwa jaringan tikus tanah dapat mengandung kista parasit yang berisiko bagi manusia, bila dikonsumsi tidak matang atau tidak diolah dengan baik.
“Selain itu di jurnal Internasional for Parasitology menggambarkan bahwa kandungan biologis berupa parasit zoonotik dalam tubuh tikus tanah dapat berdampak pada kesehatan manusia. Karena tikus tanah adalah satwa liar tanpa pengawasan sehingga risiko kontaminasi biologisnya lebih tinggi dibanding hewan ternak,” katanya.
Karena itu, jelas Meilanie, apa yang terlihat seperti pantangan tanpa logika, sesungguhnya dapat dijelaskan secara akademis dan ilmiah. Dalam dunia kedokteran, konsumsi tikus tanah diketahui berpotensi membawa racun dan parasit yang membahayakan kesehatan reproduksi perempuan.
Meilanie belum mengetahui secara pasti apakah suku lain di Tanah Papua juga memiliki larangan memakan hewan tertentu.
“Di setiap suku pastinya memiliki aturan atau pantangan berdasarkan adat dan budaya suku tersebut sebagaimana yang berlaku pada Suku Moi,” ujarnya.
Selain larangan perempuan memakan daging tikus tanah, menurut Meilanie, pamali lain yang masih dipegang dalam masyarakat Moi adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk menyeberangi sungai. Larangan itu berkaitan erat dengan keselamatan.
“Di sungai ada buaya dan buaya itu sangat peka terhadap bau darah. Walaupun darah menstruasi tertutup, risikonya tetap ada. Itu sebabnya perempuan yang sedang menstruasi dilarang lewat kali,” ujarnya.
Baginya pantangan-pantangan semacam ini tidak berdiri sendiri, karena dalam masyarakat Moi dikenal adanya sekolah adat, yaitu ruang belajar tradisional tempat para leluhur mempelajari obat-obatan, tata krama, serta pengetahuan alam. Anak-anak yang lulus dari sekolah adat dipercaya memiliki kemampuan pengobatan berbasis alam, melalui dedaunan dan sumber daya sekitar, di luar ilmu kedokteran modern.
“Budaya itu bukan sesuatu yang kuno atau tidak baik, justru pendidikan paling pertama lahir dari budaya yang kita anut, jauh sebelum kita menjadi orang-orang modern,” katanya.

Pengalaman hidup di berbagai negara dengan latar budaya Eropa, Amerika, dan Asia tidak membuat Meilanie meninggalkan identitasnya sebagai perempuan Moi. Pendidikan formal di luar negeri justru memperkuat keyakinannya terhadap nilai-nilai adat yang diwarisi sejak lahir.
“Saya sudah hidup di banyak budaya, tapi saya tetap percaya pada budaya saya, Suku Moi. Dari sanalah saya belajar dan secara sosial budaya itulah yang membentuk saya menjadi perempuan seperti sekarang,” ujarnya.
Ia mengatakan di tengah maraknya disinformasi dan misinformasi, terutama terkait pantangan adat yang dianggap membatasi perempuan, ia mengajak generasi muda, terutama perempuan, untuk bersikap kritis tanpa memutus akar budaya. Sebuah informasi bisa disebut misinformasi jika terbukti menghambat atau merugikan produktivitas perempuan tanpa dasar yang jelas.
“Sekarang teknologi sudah mudah, informasi bisa kita cek kembali sehingga pantangan-pantangan itu bisa diuji, apakah dampaknya negatif atau tidak. Kalau memang terbukti berbahaya, seperti tikus tanah yang beracun, berarti itu bukan misinformasi,” katanya.
Tinjauan medis: Aman dengan syarat dari sisi medis
Novela Malaseme S Ked, seorang asisten dokter yang sebentar lagi akan menjadi dokter muda dari Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih. Ia mengaku belum pernah mendengar tentang larangan mengonsumsi tikus tanah dan kuskus pohon dari orang tuanya atau orang lain. Bahkan ia pernah mengonsumsi kuskus pohon.
“Saya lahir dan besar di kota, jadi soal larangan tersebut tidak terlalu tahu,” ujarnya
Menurutnya, kuskus pohon dan tikus tanah tidak masalah dimakan jika dikelola dengan cara diasapi atau diasar pada api yang panas sampai dagingnya kering. Kemudian diolah atau dimasak menjadi kuah kuning dan dimakan. Baginya paling enak jika kuskus pohon dimasak kuah kuning, lalu dimakan dengan papeda atau sagu bakar.
“Kalau menurut saya, makanan yang dimasak atau makanan yang higienisnya buruk dapat menimbulkan penyakit, begitu juga dengan mengonsumsi kuskus pohon dan tikus tanah, yang dalam kehidupan Suku Moi bila dikonsumsi dengan kondisi daging belum matang akan membuat orang yang mengonsumsinya mengalami diare,” ujarnya.
Setahu Novela, ada perempuan dari suku lain di Tanah Papua yang mengonsumsi tikus tanah dan kuskus pohon, yaitu suku Maybrat dan sebagian Suku Moi di Provinsi Papua Barat Daya. Sedangkan di daerah lain, perempuan Manado (Sulawesi Utara) juga mengonsumsi keduanya.
Secara medis, ia menerangkan, daging tikus tanah sebenarnya dapat dikonsumsi dan memiliki nilai gizi yang cukup baik, asalkan diolah dengan cara yang higienis dan matang sempurna. Secara umum daging tikus tanah bermanfaat bukan hanya untuk perempuan, tapi juga laki-laki.
“Untuk daging tikus tanah sendiri mengandung protein hewani yang dibutuhkan tubuh. Tikus tanah kaya akan protein, lemak dan mineral, meskipun data dari WHO masih terbatas,” ujarnya.
Novela menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Mountney dkk pada 1995 menunjukkan bahwa tikus tanah memiliki kandungan air sebesar 72,62 persen, protein 18,62 persen dan lemak 3,22 persen. Kandungan ini menjadikan tikus tanah sebagai salah satu sumber protein hewani alternatif.
“Dari sisi medis, daging tikus tanah dinilai aman untuk dikonsumsi, karena risiko utama bukan berasal dari dagingnya melainkan dari bakteri yang terdapat pada urinnya,” jelasnya.
Menurut Novela, daging tikus tanah yang telah diolah dengan baik dan siap dikonsumsi tentu memiliki manfaat kesehatan. Tikus tanah dapat menjadi protein alternatif, asalkan ditangkap dari lingkungan yang bersih, atau dari hutan yang masih alami, bukan dari daerah kotor seperti tumpukan sampah.
Selain itu, proses memasak harus dilakukan dengan benar dan matang sempurna. Risiko kesehatan dapat muncul apabila daging tikus tanah tidak dimasak dengan baik. Pengolahan daging tikus tanah yang tidak higienis juga meningkatkan risiko infeksi bakteri, parasit, dan penyakit zoonosis lainnya. Dampaknya dinilai lebih serius bagi perempuan, khususnya ibu hamil, serta individu dengan daya tahan tubuh rendah.
Walaupun demikian, daging tikus tanah pada dasarnya tidak berbahaya jika dikonsumsi dengan cara yang benar baik bagi perempuan maupun laki-laki.
“Yang perlu menjadi perhatian utama adalah risiko kesehatan yang ditimbulkannya, terutama infeksi leptospirosis yang dapat menyebabkan penyakit kuning berat, demam tinggi, perdarahan, hingga gangguan ginjal. Akan tetapi tidak ada larangan bagi perempuan apabila diolah dengan benar,” ujarnya. (*)
Artikel ini merupakan atikel kolaborasi dengan konde.co
[Artikel ini direvisi pada Jumat, 27 Februari 2026]




Discussion about this post