Nabire, Jubi – Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak se-Indonesia sudah dimulai sejak akhir Januari 2024. Bahkan proses Calon Perseorangan sudah berjalan sejak Mei. Tiga bulan lagi atau akhir Agustus 2024, juga sudah masuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari parpol.
Tapi, aturan yang paling penting dalam pencalonan gubernur-wakil gubernur di Tanah Papua, termasuk di Provinsi Papua Tengah, yaitu tata cara pemilihan, termasuk proses syarat calon harus Orang Asli Papua (OAP), ternyata belum ada.
Aturan Calon Gubernur-Wakil Gubernur di Papua harus OAP sudah ada sejak Presiden Megawati Soekarnoputri meneken UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada 21 November 2001.
Pada Pasal 12 tercantum salah satu dari 8 syarat seseorang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia Orang Asli Papua (OAP).
Kemudian pada Pasal 11 disebutkan tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Delapan tahun kemudian, pada 25 Juli 2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah UU Otsus ini melalui UU No 35/2008 dan pasal aturan ini tidak berubah.
Berdasarkan UU Otsus inilah, pada 2011 Gubernur Papua mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus) No 6/2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur. Perdasus ini ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rival pada 28 Desember 2011.
Perdasus ini digunakan pertama kali pada Pemilihan Gubernur Provinsi Papua 2012 yang dimenangkan Lukas Enembe-Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Kemudian pada Pilgub 2018 yang kembali memenangkan pasangan Enembe-Tinal untuk periode 2018-2023.
Terkait syarat calon harus OAP, pada Pasal 20 Perdasus mengatur syarat khusus orang Asli Papua dibuktikan dengan “Surat pernyataan selaku orang asli Papua”.
Kemudian Pasal 27 berbunyi, “Bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan”… “disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan tentang keaslian orang asli Papua”.
Pada 19 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan kedua UU Otsus melalui UU No 2/2021. Pasal 11 yang menyebut “tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus” diubah dengan menghilangkan kata ‘Perdasus’.
Pasal 11 ayat (3) itu lengkapnya berbunyi, “Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Namun pada Pasal 20 ayat (1) poin a disebutkan MRP mempunyai tugas dan wewenang: memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Nah, terkait ini pada Pasal 20 ayat (2) disebutkan “Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
Kemudian pada Pasal 20 poin b juga disebutkan MRP mempunyai tugas dan wewenang, “memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur”.
Sebagai daerah otonomi baru yang disahkan 25 Juli 2022, Provinsi Papua Tengah belum memiliki Perdasus ini. Artinya, DPR Papua Tengah bersama Gubernur Papua Tengah harus membuat Perdasus tentang ini dan rancangannya harus disetujui MRP Papua Tengah.
MRPT masih fokus pada perjuangan Asosiasi MRP
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) Paulina Marey yang dikonfirmasi Jubi pada Sabtu (9/6/2024) mengatakan untuk sementara ini belum bisa memberikan informasi kepada publik terkait pembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) penentuan keaslian OAP Calon Gubernur Papua Tengah.
“Karena masih fokus kepada perjuangan dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua,” katanya.
Marey mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum dapat ‘sharing’ dari pimpinan MRPT terkait perjuangan dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua (Asosiasi MRP) apakah perjuangan itu telah diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau masih belum.
“Kami masih menunggu perjuangan, sudah resmi dikasih dalam bentuk undang-undang dan PKPU, sudah sah atau belum disahkan,” ujarnya.
Asosiasi MRP saat ini memperjuangkan agar syarat calon kepala daerah adalah OAP tidak hanya untuk gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. UU Otsus memang tidak mewajibkan kepala daerah kabupaten dan kota di Tanah Papua harus Orang Asli Papua.
KPU: Itu kewenangan MRPT dan DPRPT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni yang diminta Jubi tanggapannya mengatakan soal pengaturan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua itu adalah kewenangan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT).
“Untuk menyatakan bakal calon itu asli dan tidak itu bukan kewenangan kami KPU Provinsi Papua, itu ada lembaga kultur MRPT, kita tidak bisa mengambil kewenangan dari MRPT. Nanti MRPT yang akan menjelaskan terkait itu,” katanya.
Menurut Tabuni untuk menentukan syarat keaslian Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur bisa mengikuti Pilkada Provinsi Papua Tengah 2024 harus melalui Perdasus dan yang harus membuatnya adalah DPRPT, MRPT, dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Tabuni mengatakan dalam waktu dekat KPU RI akan melakukan safari ke Tanah Papua. Safari dimulai dari Provinsi Papua, kemudian provinsi lain. Safari dilakukan dengan bertemu Pemprov, KPU provinsi, Bawaslu provinsi, dan MRP se-Tanah Papua untuk rapat koordinasi agar bisa menyampaikan undang-undang terkait Pemilukada serta PKPU (Peraturan KPU) yang materinya sedang diuji.
“Selesai diuji, materi tentang PKPU akan disampaikan kepada kami saat kami melakukan pertemuan bersama di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya untuk membicarakan terkait hal ini,” ujarnya.
Untuk pertemuan di Raja Ampat itu, KPU Papua Tengah masih menunggu petunjuk dari KPU RI. “Sementara ini kami masih menunggu undangan dari KPU RI. Selain KPU se-Tanah Papua, KPU RI juga akan mengundang gubernur dan MRP se-Tanah Papua,” katanya.
Akademisi: Bisa merujuk kepada Perdasus Provinsi Papua
Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Satya Wiyata Mandala (FISIP Uswim) Nabire Petrus Tekege untuk peraturan mengenai keaslian OAP pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur itu, penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan MRPT bisa merujuk pada UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan mencontoh Perdasus di Provinsi Papua No 6 tahun 2011.
Di dalam Perdasus Provinsi Papua itu, kata Tekege, pada Pasal 2 menerangkan tentang pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur.
“Syarat-syarat sudah ada pada Pasal 2 Perdasus itu bahwa orang asli papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli dari Papua, yaitu orang yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras malenesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua,” ujarnya kepada Jubi, Senin (10/6/2024).
Tekege mengatakan belakangan ini Asosiasi Majelis Rakyat Papua (Asosiasi MRP) getol menyuarakan agar calon gubernur-wakil gubernur, anggota DPR Papua, bupati-wakil bupati harus Orang Asli Papua, meskipun masih belum ada Perdasus atau juklak-juknis tetang keaslian dalam pencalonan.
“Saya melihat bahwa dari Perdasus dan UU Otsus itu mungkin dia bicara kabupaten-kota di seluruh Tanah Papua, dan Perdasus No 6 Tahun 2011 terkait gubernur dan wakil gubernur itu sudah sangat jelas aturannya di dalam UU Otsus,” katanya. (*)
Discussion about this post