Jayapura, Jubi – Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat atau PPMA Papua, menggelar lokakarya pembahasan dokumen road map atau peta jalan penguatan masyarakat adat lima suku di Kabupaten Sarmi Papua, yakni Suku Sobey, Armati, Rumbuway, Manirem, dan Isirawa.
Lokakarya yang dalam Project AMAHUTA Papua yang didukung Forum Lerke Lembaga Swadaya Masyarakat atau FOKER LSM Papua dan Samdhana Institute itu digelar di Kota Jayapura, Papua, Jumat (9/5/2025).
Direktur Eksekutif PPMA Papua, Naomi Marasian mengatakan, lokakarya ini digelar karena diperlukan penguatan masyarakat adat lima suku di Kabupaten Sarmi untuk memberikan arah dan panduan strategis, dalam menjawab tantangan yang dihadapi serta memaksimalkan potensi yang dimiliki masyarakat.
“Road map penguatan masyarakat adat lima suku di Sarmi diperlukan untuk memberikan arah dan panduan strategis, dalam menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat,” kata Naomi Marasian saat lokakarya.
Tujuan lain dari lokakarya ini adalah mengidentifikasi langkah-langkah konkret untuk perlindungan hak tenurial dan pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan mitra terkait dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kemudian memastikan hak ulayat masyarakat adat diakui dan dilindungi dalam kerangka hukum nasional maupun lokal, dan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat adat terkait terkait hak tenurial, kurangnya pengakuan formal terhadap wilayah adat yang sering kali mengakibatkan konflik lahan dan eksploitasi sumber daya alam.
“Berikutnya kesejahteraan ekonomi seperti minimnya akses ke pasar, pendidikan, dan teknologi menghambat pengembangan potensi ekonomi lokal. Lalu pelestarian budaya yang didalamnya perubahan sosial dan modernisasi berisiko mengikis tradisi dan nilai-nilai budaya masyarakat adat,” ucapnya.
Menurut Marasian, road map merupakan instrumen perencanaan penting dalam menggambarkan secara utuh langkah-langkah, guna mewujudkan keberlanjutan pendampingan dan penguatan.
Dalam penjabaran road map perlu mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal, sehingga dapat menghasilkan rencana-rencana yang realistis dan optimal, sehingga evaluasi kesinambungan perlu dilakukan untuk makin menyempurnakan program dan kegiatan.
“Melalui pendekatan yang partisipatif dan berbasis pada kearifan lokal, road map ini diharapkan menjadi pijakan yang kuat untuk Penguatan lima suku adat di Sarmi, sekaligus melestarikan identitas budaya mereka untuk generasi mendatang,” ucapnya.
Katanya, beberapa tahapan yang sudah berlangsung, antara lain sosialisasi dengan menyampaikan rencana kerja PPMA di Kabupaten Sarmi 2024-2025, sekaligus memperkenal program AMAHUTA kepada pemerintah dan masyarakat.
Dilanjutkan dengan beberapa fokus group diskusi atau FGD di masing-masing suku, guna menggali dan mengupdate situasi dan kondisi terkini masyarakat adat di lima suku besar yang membentuk nama Kabupaten Sarmi yaitu Sobey, Armati, Rumboway, Manirem dan Isirawa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Kabupaten Sarmi, Jimmy Yappo mengatakan, lokakarya itu sejalan dengan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Sarmi. Sebab, Sarmi harus mandiri, sejahtera dan berkelanjutan, sehingga masyarakat adat harus diatur dengan baik.
Katanya, road map ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi, agar setiap pembangunan yang dilakukan di kampung-kampung di sana, tidak bermasalah dengan masyarakat adat sebagai milik tanah.
“Dokumen peta jalan ini menjadi dasar bagi kami, supaya kami dengan masyarakat jalan sama-sama dan masyarakat menjadi pelaku pembangunan sama-sama dengan pemerintah,” kata Yappo.
Pemerintah Kabupate Sarmi menurut Yappo, berterima kasih kepada semua pihak dan mendukung pembahasan dokumen peta jalan penguatan masyarakat adat lima suku di Sarmi
Karena diharapkan, kedepan orang Sarmi dan juga anak cucu mereka tidak terlibat perselisihan masalah tanah dan hasil alam. Selain itu, ketika pemerintah membangun apapun tidak ada masalah seperti yang terjadi selama ini.
Katanya berbagai upaya yang sudah dilakukan selama ininsangat baik, karena bertujuan memberikan penguatan hak-hak masyarakat lima suku di Kabupaten Sarmi.
Pembahasan peta jalan ini juga dianggap penting, sebagai bukti bahwa pengakuan pemerintah terhadap wilayah adat, karena dalamml wilayah adat lima suku ini terdapat potensi sumber daya alam yang cukup melimpah
“Harapannya, lokakarya ini memberikan acuan untuk melihat kedudukan masyarakat adat secara utuh dan masyarakat tidak lagi menjadi objek melainkan mereka ada bersama-sama dengan kami,” ucapnya.
Selain itu, diharapkan dari berbagai pertemuan dan diskusi merujuk pada studi laporan dan hasil kajian, sehingga road map atau peta jalan ini sebagai hasil kerja bersama, dalam memperkuat masyarakat adat di Kabupaten Sami.
“Kami berharap dokumen ini menjadi rujukan dalam memperkuat kebijakan strategis pemerintah daerah, serta membangun upaya kolaborasi stakeholder dalam mendesain program, guna memperkuat masyarakat adat lima suku besar di Kabupaten Sarmi,” ujar Yappo. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!