Jayapura, Jubi – Aksi Demonstrasi Damai dengan tuntutan Tolak Program Makan Bergizi Gratis dan Mendesak Pendidikan Gratis yang dilakukan oleh Pelajar Papua di beberapa kota besar di Papua pada tanggal 17 Februari 2025, mendapatkan berbagai bentuk tindakan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia oleh aparat keamanan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay pada siaran persnya, Kamis, 20 Februari 2025 membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan saat aksi itu berlangsung.
Pertama, saat aksi Pelajar Papua digelar di Kota Jayapura, saat berkumpul langsung dibubarkan dengan menggunakan pendekatan kekerasan. Sehingga ada beberapa Pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 orang Pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polsek Heram. Sementara itu, masa aksi Pelajar Papua di Kabupaten Jayapura yang sedang melakukan long march di depan Toko Borobudur Sentani, dihentikan oleh Pihak Kepolisian Resort Jayapura selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang dan diangkut dalam Truk Polisi dan dibawa ke Mako Polres Jayapura di Doyo;
Kedua, Aksi Pelajar Papua di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Awalnya sempat terjadi kericuhan di depan Jalan Hom-Hom. Namun berhasil mereda dan selanjutnya massa Pelajar Papua mendatangi Kantor DPRD Jayawijaya dan menyampaikan aspirasinya yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, di Kabupaten Yalimo aksi massa Pelajar Papua dibubarkan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah menggunakan senjata laras panjang dengan peluru tajam sehingga massa Aksi Pelajar Papua berlarian;
Ketiga, Aksi Pelajar Papua di wilayah Provinsi Papua Tengah diselenggarakan di Kabupaten Nabire. Dalam perjalanannya massa aksi dibubarkan oleh aparat keamanan. Semuanya diangkut ke Mako Polres Nabire. Selanjutnya para pelajar disuruh duduk di halaman di bawah terik matahari siang dan diambil keterangan. Setelah itu, ada seorang ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang Pelajar Papua yang sedang duduk.
Gobay mengatakan, pada prinsipnya dalam perjuangan Pelajar Papua ada 2 tuntutan yang diusung yaitu Penolakan Makan Bergizi Gratis dan tuntutan Pendidikan Gratis.
Berkaitan dengan Pendidikan Gratis di seluruh Tanah Papua adalah kewajiban Pemerintah Pusat sesuai perintah konstitusi terkait “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Dasar 1945.
Selain itu, menjadi kewajiban Pemerintah Daerah di seluruh Wilayah Papua sesuai perintah ketentuan “Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua dan Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya” sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Karena itu menurutnya sangat aneh ketika Perjuangan Pelajar Papua itu disikapi dengan cara-cara yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah serta mengembangkan opini-opini aneh terhadap Perjuangan Pelajar Papua.
Dia menyatakan, semua fakta hukum diatas menunjukkan aparat keamanan telah jelas-jelas melanggar Hak Berdemokrasi dari Pelajar Papua yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Polisi telah telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar Dan Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap massa Pelajar Papua, membuktikan telah terjadi tindakan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan kemungkinan ada dugaan terjadi tindakan Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentunya masuk dalam kategori Tindakan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan Pelanggaran Disiplin ASN.
Terkait pembubaran massa Aksi Pelajar Papua menggunakan senjata api dengan peluru tajam yang terjadi di Kabupaten Yalimo merupakan tindakan penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana diatur pada Pasal 1, Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dia menyatakan, atas dasar semua pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nabire tersebut, sudah sepantasnya seluruh oknum aparat keamanan yang menodai ruang demokrasi Pelajar Papua dalam memperjuangkan tuntutan Tolak Makan Bergizi Gratis dan Praktek Pendidikan Gratis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum alias ditangkap dan diproses hukum.
Berdasarkan semua uraian di atas, LBH Papua menegaskan dan mendesak kepada :
1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengalihkan Dana Makan Bergizi Gratis untuk ditambahkan pada selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis di Seluruh Tanah Papua, sesuai perintah Pasal 31 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945;
2. Kepala Daerah Se-Tanah Papua segera desak Pemerintah Pusat Alihkan Dana Makan Bergizi Gratis ke dalam 30 persen Dana Pendidikan Dalam Skema Otonomi Khusus Papua; selanjutnya terapkan Pendidikan Gratis Di Seluruh Tanah Papua sesuai Pasal 56 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
3. Kapolri segera berikan sanksi hukum kepada Kapolres Jayapura, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, Kapolres Nabire atas Pelanggaran Hak Demokrasi Pelajar Papua;
4. Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Tangkap dan Proses Hukum Oknum Aparat Keamanan Pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia Saat Pelajar Papua Menggelar Aksi Damai;
5. Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire menangkap dan mempres hukum pelaku tindakan kekerasan terhadap Anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama di Depan Polres Nabire;
6. Kapolda Papua Pegunungan segera Perintahkan Kapolres Yalimo menangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku tindakan penyalahgunaan senjata api dalam Pembubaran Massa Aksi Pelajar Papua di Yalimo;
7. Bupati Kabupaten Nabire segera berikan Sanksi dan copot jabatan oknum ASN pelaku tindakan kekerasan terhadap Anak Sekolah Lanjut Tingkat Pertama di Depan Polres Nabire.
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!