Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dalam pelaksanaan PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau pilgub Papua, yang digelar pada 6 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir mengatakan rekomendasi PSU berdasarkan hasil pengawasan panitia pengawas distrik atau Pandis Jayapura Selatan.
“Hasil penelitian pandis Japsel (Jayapura Selatan), kami merekomendasikan [PSU] di distrik Jayapura Selatan [yaitu] TPS 27 dan 28 di Kelurahan Entrop, kemudian TPS 06 di [Kelurahan] Ardipura,” kata Rumsawir kepada Jubi di Kota Jayapura, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, Pandis Muara Tami dan Pandis Heram juga menyampaikan laporan hasil pengawasan mereka di lapangan, mengenai potensi PSU di wilayahnya. Akan tetapi, setelah dianalisis laporan itu tidak memenuhi kedudukan hukum untuk direkomenasikan melakukan PSU.
“Kami tunggu respons terhadap rekomendasi kami dari PPD Japsel maupun KPU Kota Jayapura. Sesuai jadwal sepuluh hari setelah hari pemungutan suara [PSU mesti dilakukan]. Kami menunggu apakah KPU dan PPD tetapkan untuk lakukan PSU,” ujarnya.
Katanya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pelanggaran administratif, KPU dan PPD mesti menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Jayapura itu paling lambat 16 Agustus 2025.

“Rekomendasi itu diberikan pada 9 Agustus 2025. [Bawaslu merekomendasikan PSU] sebab pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan juga pemilih yang tidak [ada dalam DPT] memilih di TPS itu juga dianggap seperti mobilisasi massa,” ucapnya. (*)