Sentani, Jubi – Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada 783 Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Para aparatur sipil negara atau ASN baru tersebut merupakan hasil seleksi jalur afirmasi Papua 2022.
“Saya harap penyerahan SK [surat keputusan pengangkatan] memotivasi ASN untuk terus semangat bekerja dalam melayani masyarakat. Jangan justru sebaliknya. Karena merasa tujuannya sudah tercapai [menjadi ASN], semangat kerjanya malah kendor,” kata Triwarno saat penyerahan SK, Senin (24/6/2024).
Sebanyak 783 ASN baru tersebut sebelumnya merupakan honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura. Mereka selama ini berdinas di Kantor Bupati Jayapura, dan sejumlah kantor distrik.
“Kabupaten Jayapura mendapat kuota sebanyak 1.000 formasi ASN [dari jalur] afirmasi Papua. BKD [Badan Kepegawaian Daerah] Kabupaten Jayapura telah memverifikasi faktual [data-data kepegawaian para ASN tersebut],” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi.
Dia mengatakan proses pengangkatan 738 ASN itu telah melalui proses panjang. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan pendataan mereka, tetapi Pemkab Jayapura tidak mengubrisnya.
“Masih tersisa 217 [dari 1.000 kuota] [yang belum diangkat]. Itu akan diverifikasi lagi selama sepekan ke depan. Setelah semua beres, kami baru membuka lagi [seleksi] untuk formasi berikutnya,” ujar Hikoyabi.
Menurutnya, verifikasi terhadap 217 honorer tersebut terlambat karena persyaratan administratif. Mereka belum melegalisasi ijazah terakhir.
“Pemkab Jayapura sejak 2013 tidak pernah mengangkat ASN sehingga banyak terjadi kekosongan [formasi] hingga ke distrik-distrik. Kekosongan itu harus terisi secara estafet dan simultan,” kata Hikoyabi.
Salah satu honorer yang menerima SK Pengangkatan ASN pada Senin tersebut ialah Yakoba Hamokwaron, 56 tahun. Dia selama ini berdinas sebagai pegawai administrasi di Puskesmas Genyem.
“Saya baru diberitahu kemarin [Minggu]. Saya senang sekali karena seperti legal begitu [sah menjadi pegawai Pemkab Jayapura],” ujar Hamokwaron. (*)
Discussion about this post