Jayapura, Jubi – Pelabuhan Jayapura melakukan uji coba penerapan sistem pembayaran pas masuk pelabuhan menggunakan kartu elektronik atau e-money mulai Senin (9/12/2024). Uji coba itu menimbulkan kemacetan di Jl. Koti, Kota Jayapura, Papua, karena pengemudi yang akan pelabuhan tidak memiliki kartu e-money.
Salah satu petugas Pelabuhan Jayapura, Arjuna Siagian mengatakan Senin itu adalah hari pertama penerapan sistem pembayaran pas masuk pelabuhan dengan kartu e-money. Menurut Arjuna, uji coba pada Senin diterapkan mulai pukul 07:00 hingga pukul 16:15 WP.
Ia mengakui pada hari pertama itu terjadi sejumlah kendala, hingga menimbulkan kemacetan di Jalan Koti. Selain itu, palang masuk pelabuhan juga belum bekerja secara otomatis, sehingga harus dibuka secara manual oleh petugas pelabuhan. Arjuna mengatakan hasil uji coba itu akan dievaluasi pada Rabu (11/12/2024).
“Penggunaan e-money untuk portal masuk ke pelabuhan ini memang ada kendala di awal, karena banyak penumpang atau pengunjung yang belum mempunyai kartu. Setelah ada sosialisasi dari kami, [dan] ada bantuan penjualan kartu e-money dari Bank Mandir, [kendala itu] bisa diatasi,” katanya.
Di lokasi uji coba itu, Bank Mandiri membuka anjungan sementara yang menjual kartu e-money dengan harga Rp45 ribu. Kartu seharga Rp45 ribu itu sudah berisi saldo e-money senilai Rp10 ribu.
“Jadi pengantar atau pengunjung maupun penumpang [yang akan memasuki pelabuhan] bisa beli [kartu e-money] di petugas Bank Mandiri yang [membuka] stand di terminal kami,” ujar Arjuna.
Arjuna menjelaskan tarif pas masuk pelabuhan terbagi dalam tiga golongan, Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Golongan I, yaitu kendaraan roda dua dan sejenisnya, dikenai tarif pas masuk pelabuhan senilai Rp6.000 per untuk 1 jam pertama, dan harus membayar tarif Rp4.000 per jam berikutnya. Pengujung Golongan I yang kehilangan kartu e-money/karcis akan dikenai denda Rp10.000.
Golongan II, yaitu kendaraan seperti sedan, minibus, pick-up (belakos) dan sejenisnya, dikenai tarif pas masuk pelabuhan senilai Rp8.000 per untuk 1 jam pertama, dan harus membayar tarif Rp6.000 per jam berikutnya. Pengujung Golongan II yang kehilangan kartu e-money/karcis akan dikenai denda Rp15.000.
Golongan III, yaitu kendaraan seperti truk, mobil box, bus dan sejenisnya, dikenai tarif pas masuk pelabuhan senilai Rp9.000 per untuk 1 jam pertama, dan harus membayar tarif Rp7.000 per jam berikutnya. Pengujung Golongan III yang kehilangan kartu e-money/karcis akan dikenai denda Rp20.000.
Uji coba penerapan sistem pembayaran pas masuk pelabuhan dengan kartu e-money itu dikeluhkan oleh Abhil, penjual aksesoris gawai di depan gerbang masuk Pelabuhan Jayapura. Ia menilai kebijakan itu kurang tepat, karena lokasi di sekitar gerbang masuk pelabuhan sempit, dan kebijakan itu akan menciptakan kemacetan panjang di area pelabuhan.
Abhil khawatir kemacetan itu akan semakin parah saat ada kapal penumpang yang masuk ke Pelabuhan Jayapura. “Menurut saya tidak tepat diterapkan di pelabuhan ini. [Kalau diterapkan di] bandara, baru bisa, karena di sana tempatnya sangat luas,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!