Manokwari, Jubi – Direktorat Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian dan penadahan patung burung kasuari di Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat. Dua pelaku pencurian, RIM dan LLH, merupakan pegawai honorer (security dan cleaning service) di kantor gubernur, sementara F ditangkap sebagai penadah yang membeli patung burung kasuari yang terbuat dari tembaga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Napitupulu melalui Kasubdit Herly Purnama mengatakan, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 04 April 2026. Selanjutnya tim penyidik dari Subdit III Jatanras membuat administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengamankan barang bukti berupa, satu buah bongkahan batu, satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah,” kata Herly Purnama, Selasa (7/4/2026)
Herly menyebut bahwa kronologi kejadian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang pelaku didapati bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WP dan hari Selasa,31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WP.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Pada tanggal 29 Maret 2026 kedua pelaku pencurian mengambil dua buah patung kasuari tersebut dengan cara membuka baut sebanyak tiga buah baut pada setiap patung menggunakan satu buah kunci pas ukuran 14 mm, kemudian setelah baut terbuka, kedua pelaku memotong alat patung menggunakan satu buah gunting seng, kemudian kedua pelaku membawa satu buah patung ke pinggir jalan untuk dipipihkan menggunakan satu buah bongkahan batu,” katanya.
Selanjutnya kemudian setelah pipih tembaga tersebut dimasukkan ke satu buah karung dan dibawa menggunakan sebuah sepeda motor milik pelaku atas LLH untuk disimpan di dekat tempat pembuangan sampah.
Kata Herly Pada pagi hari berikutnya sekitar pukul 09.00 W, para pelaku mengambil karung yang berisikan tembaga tersebut untuk dijual kepada F sebagai penadah yang merupakan pengepul besi tua di Jl.Drs Esau Sesa Kabupaten Manokwari.
“Kedua pelaku atas pencurian menjual tembaga tersebut dengan harga Rp.90.000 per kilogram dengan total berat tembaga yang dijual seberat 25 kg sehingga total uang yang diterima dari hasil menjual tembaga tersebut sebesar Rp.2.250.000,” katanya
Merasa mendapat uang secara instan, kedua pelaku kembali ke Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengambil satu buah patung burung kasuari, pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WP. Dengan cara membuka sebanyak tiga buah baut menggunakan sebuah kunci pas berukuran 14 mm.
“Pelaku berinisial LLH menjual tembaga tersebut dengan harga Rp.90.000 per kilogram dengan total berat tembaga yang dijual seberat 18kilogram sehingga total uang yang diterima dari hasil menjual tembaga tersebut sebesar Rp.1.620.000,” ucapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditangkap oleh Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pencurian patung burung kasuari sempat heboh di sosial media. Patung burung kasuari dibuat bersama dengan pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat yang digagas oleh mendiang Gubernur Abraham Oktovianus Ataruri. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post