Manokwari, Jubi – Kepala Puskesmas Amban dan bendaharanya telah mengembalikan dana sebesar Rp90 juta kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Manokwari. YK selaku Kepala Puskesmas dan BI sebagai bendahara kini berstatus tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Manokwari bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Maret 2025 lalu.
“Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi itu tidak menghapus unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi alat bukti yang bisa meringankan hukuman bagi para tersangka dalam proses peradilan.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban Tahun Anggaran 2021, ditemukan kerugian negara sebesar Rp426 juta lebih dari total anggaran senilai Rp742 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam bulan ini, kami akan melimpahkan berkas tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa dalam kasus ini terdapat hak-hak tenaga medis yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 29 tenaga medis yang haknya dikurangi, meskipun mereka telah menjalankan tugasnya di lapangan.
Sebelumnya, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh perkara yang sedang ditangani, termasuk kasus korupsi dan penembakan terhadap advokat senior Yan Cristian Warinussy.
“Nanti kita konsolidasi dulu, cari tahu kronologinya seperti apa. Semua kasus yang menjadi tunggakan akan kita gelar kembali dan tuntaskan,” ujar Kombes Ongki kepada wartawan usai acara serah terima jabatan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, membenarkan bahwa kliennya telah mengembalikan dana Rp90 juta kepada penyidik.
“Hari Kamis, kedua klien kami, yakni YK (Kepala Puskesmas Amban) dan BI (Bendahara), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Amban, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021,” ujar Warinussy, Sabtu.
Ia menambahkan, “Kedua klien kami secara resmi telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp90 juta yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Manokwari.”
Menurutnya, kedua klien tetap berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan yang saat ini berlangsung di Polresta Manokwari. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!