Sorong, Jubi – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perempuan (20) di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya terungkap. Pelaku adalah seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi dari kesatuan Koarmada III, berinisial A.
Hal ini diumumkan oleh Danpom Lantamal XIV Sorong, Letkol CPM Dian Sumpena, pada Senin (13/1/2025), setelah koordinasi dengan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dan Danpom Koarmada III, Kolonel CPM Golkar Nowo Pamiluto.
Korban ditemukan tak bernyawa pada Minggu pagi (12/1/2025), dalam kondisi tanpa busana dan dengan 27 luka tusukan benda tajam. Kejadian ini memicu penyelidikan cepat yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota TNI AL.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polresta Sorong Kota, pelaku diidentifikasi sebagai anggota Koarmada III. Pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan militer,” ujar Letkol CPM Dian Sumpena.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pembunuhan dengan senjata tajam jenis sangkur. Aksi tersebut dilakukan dalam pengaruh minuman keras. Saat ini, pihak berwenang masih mencari barang bukti berupa senjata yang digunakan.
“Pelaku bertindak seorang diri dalam kondisi mabuk. Motif masih didalami, dan proses penyidikan akan terus kami kembangkan,” tambah Letkol CPM Dian Sumpena.
Pangkoarmada III menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota TNI yang melanggar hukum. Pelaku akan dipecat dan dijatuhi hukuman berat sesuai undang-undang.
“Perintahnya jelas, pelaku harus dihukum maksimal dan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dian.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, memastikan koordinasi antara Polresta dan Pomal berjalan baik untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Penyidikan dilakukan profesional dan transparan. Kami serahkan proses lanjutan ke penyidik Pomal,” ujarnya.
Keluarga korban menuntut hukuman berat bagi pelaku. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang anggota keluarga. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!