Manokwari Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menolak eksepsi sembilan terdakwa pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Provinsi Papua Barat 2018. Penolakan tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Carolina mengatakan penolakan terhadap eksepsi atau nota keberatan para tersangka merupakan hasil musyawarah hakim. Agenda sidang pun akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saki.
“Setelah bermusyawarah, majelis hakim sepakat menolak eksepsi para terdakwa. Perkaranya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Carolina Awi, Rabu (12/3/2025).
Penolakan terhadap eksepsi para terdakwa disampaikan majelis hakim pada persidangan kemarin. Penolakan tersebut sejalan permohonan JPU.
“Kami berpendapat eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa dinyatakan tidak berdasar dan terlalu mengada-ada. [JPU meminta) lanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai tuntas,” kata Benony A Kombado, JPU.
Para terdakwa pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat ialah Yan Piet Homer, Roberth Wandamani, Beatrix Elisabeth Wihelmina Homer, dan Susana Rahel Rumere. Kemudian, Shintia Immacculata Hindom, Yansen Sinon, Ivonne Emilia Margaretha Yoweni, Susi Setiawati Kareth, dan Deminikus Talakua.
Mereka didakwa melakukan pemalsuan surat berharga dan keterangan palsu. Para PNS Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut juga didakwa melanggar Undang Undang Administrasi Kependudukan .
“Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat materiil, yakni uraian yang cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan kami juga telah memenuhi syarat formil, sesuai Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” kata Benony.
Sidang sanggahan JPU atas eksepsi terdakwa dipimpin Helmin Somalay sebagai Hakim Ketua bersama Carolina Awi, dan Sidiq sebagai Hakim Anggota. Persidangan dilanjutkan pada Jumat mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!